Tugas Kasi Pelayanan dan Besaran Gajinya

Serupa dengan kasi pemerintahan desa, tugas kasi pelayanan juga dibedakan menjadi dua, yakni sebagai pelaksana teknis dan pelaksana PPKD. Hal tersebut telah ditetapkan oleh peraturan perundangan-undangan.

Dalam Permendagri No.84 Tahun 2015 Pasal 9 ayat 2, disebutkan bahwa kasi atau kepala seksi bertugas membantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional.

Kemudian, dalam Permendagri No.20 Tahun 2018 Pasal 1 angka 19, disebutkan bahwa kepala seksi, yang selanjutnya disebut kasi, merupakan perangkat desa yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang menjalankan tugas PPKD.

Lebih lanjut lagi diterangkan dalam Pasal 6 ayat (1) yang menyatakan bahwa kaur dan kasi memiliki tugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran.

Nah, kemudian muncul pertanyaan, kira-kira apa saja ya rincian tugasnya?

Tugas Kasi Pelayanan sebagai Pelaksana Tugas Operasional

Sebenarnya, menurut Permendagri No.84 Tahun 2015, pelaksana teknis terdiri maksimal tiga seksi, yakni seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan, dan seksi pelayanan. Atau, paling sedikit dua seksi, yaitu, seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan.

Masing-masing seksi tersebut dipimpin oleh kepala seksi, yang memiliki tugas pokok membantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional.

Selain itu, khusus untuk kasi pelayanan, memiliki tugas-tugas, di antaranya:

  1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat.
  2. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat.
  3. Melestarikan nilai sosial budaya masyarakat.
  4. Melestarikan nilai keagamaan masyarakat.
  5. Melestarikan nilai ketenagakerjaan masyarakat.

Itulah tugas kasi pelayanan desa sebagai pelaksana tugas operasional berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015.

Kemudian, seperti apa ya tugas kepala seksi pelayanan ini jika dilihat dari sudut pandang pelaksana kegiatan anggaran?

Tugas Kepala Seksi Pelayanan sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam pasal 4, disebutkan bahwa kaur dan kasi merupakan salah satu dari PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa).

Kaur dan kasi bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran. Begitu keterangan yang ditetapkan pada pasal 6 ayat 1.

Adapun kaur yang dimaksud, yaitu kaur tata usaha dan umum, dan kaur perencanaan. Sementara kasi yang dimaksud adalah kasi pemerintahan, kasi kesejahteraan, dan kasi pelayanan.

Sebagai pelaksana kegiatan anggaran, kasi pelayanan bertugas untuk:

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja.
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan.
  3. Mengendalikan kegiatan.
  4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL.
  5. Menandatangani perjanjian kerjasama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan.
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

Sebenarnya, tugas-tugas di atas tidak hanya untuk kasi pelayanan desa saja, melainkan untuk seluruh kasi dan kaur. Lalu, bagaimana dengan pembagian tugasnya?

Untuk pembagian tugasnya sebagai pelaksana kegiatan anggaran, dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan oleh RKP Desa.

Dalam menjalankan tugasnya tersebut, baik kaur maupun kasi dapat dibantu oleh tim yang disebut dengan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), yang juga dikenal dengan nama Tim Pengadaan Barang/Jasa.

Besaran Gaji Kasi Pelayanan Desa

Bicara soal pendapatan bulanan atau gaji kasi pelayanan desa, sebenarnya besarnya senilai dengan gaji kasi pemerintahan desa. Sebab, keduanya merupakan bagian dari perangkat desa yang berkedudukan sama, yakni sebagai unsur pelaksana teknis.

Nah, berdasarkan peraturan perundang-undangan, gaji atau honorarium perangkat desa (kecuali sekretaris desa) paling sedikit berjumlah Rp 2.022.200,00 untuk setiap bulannya.

Penutup

Itulah topik pembahasan kita kali ini mengenai tugas seorang kepala seksi pelayanan desa, yang meliputi:

  • tugasnya sebagai pelaksana tugas operasional;
  • tugasnya sebagai pelaksana kegiatan anggaran; dan
  • besaran gaji atau honorarium kasi pelayanan desa.

Sekian pembahasan seputar tugas kasi pelayanan ini dan semoga bisa memberikan manfaat untuk Anda.

 

Share yuk, ke:

Leave a Comment