Perangkat Desa − Tupoksi dan Besaran Gajinya

Dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, Kepala Desa berwenang mengangkat perangkat desa untuk membantu menjalankan tugasnya.

Di samping itu, perangkat desa juga turut membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Semua hal di atas berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Selain itu, aturan mengenai perangkat desa juga disebutkan dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Apa itu Perangkat Desa?

Perangkat desa adalah setiap warga desa setempat yang diberikan kepercayaan oleh Kepala Desa untuk membantunya dalam menjalankan tugas.

Dalam memutuskan pengangkatan, Kepala Desa tidak menentukannya sendiri. Ia wajib berkonsultasi dengan Camat terlebih dahulu.

Warga desa yang diangkat tentunya telah memenuhi persyaratan. Untuk persyaratannya sendiri akan dibahas lebih lanjut di bawah ini.

Tugas Perangkat Desa

Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 49 ayat 1, perangkat desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Baca juga: Tugas Kepala Desa dan Besaran Gajinya

Jika melihat Permendagri No. 84 Tahun 2015 Pasal 2 ayat 3, perangkat desa memiliki kedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa.

Perangkat desa terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis. Semuanya memiliki tugas dan fungsinya masing-masing.

Sekretariat Desa

Sekretariat Desa sendiri terdiri dari Sekretaris Desa dan staf sekretariat desa. Secara kedudukan, Sekretaris Desa merupakan pimpinan Sekretariat Desa dan staf sekretariat sebagai pembantunya yang dipimpin oleh Kepala Urusan.

Baca juga: Tugas Sekretaris Desa dan Besaran Gajinya

Ada maksimal tiga pokok urusan yang ditangani oleh Sekretariat Desa, yaitu:

  1. urusan tata usaha dan umum,
  2. urusan keuangan, dan
  3. urusan perencanaan.

Dari ketiga pokok urusan di atas, Sekretariat Desa minimal harus menangani dua urusan, yakni urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan.

Setiap pokok urusan yang ditangani dipimpin oleh Kepala Urusan dengan fungsinya masing-masing.

Berikut ini adalah penjabaran fungsi dari masing-masing Kepala Urusan.

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum berfungsi untuk:

  • Melaksanakan urusan ketatausahaan (seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi)
  • Penataan administrasi perangkat desa dan kantor.
  • Penyiapan rapat.
  • Pengadministrasian aset, inventarisasi, pelayanan umum, dan perjalanan dinas.

Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi di antaranya:

  • Pengurusan administrasi keuangan.
  • Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran.
  • Verifikasi administrasi keuangan.
  • Administrasi penghasilan Kepala Desa, perangkat desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

Baca juga: Tugas Bendahara Desa dan Besaran Gajinya

Kepala Urusan Perencanaan berfungsi untuk mengkoordinasikan berbagai urusan perencanaan, seperti:

  • Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa.
  • Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan.
  • Melakukan monitoring dan evaluasi program.
  • Penyusunan laporan.

Pelaksana Kewilayahan

Pelaksana Kewilayahan atau yang disebut juga Kepala Dusun merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan.

Tugas kewilayahan tersebut meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Baca juga: Tugas Kepala Dusun dan Besaran Gajinya

Jumlah Kepala Dusun di dalam suatu desa ditentukan secara proporsional berdasarkan pertimbangan berbagai faktor sehingga jumlahnya sesuai dengan kebutuhan.

Faktor-faktor tersebut, di antaranya luas wilayah kerja, geografis, karakteristik, jumlah kepadatan penduduk, kemampuan keuangan desa, dan sarana prasarana penunjang tugas.

Dalam menjalankan tugas kewilayahan, Kepala Dusun juga mengacu pada peraturan Bupati/Walikota yang telah ditetapkan dengan memperhatikan kondisi budaya sosial masyarakat setempat.

Adapun fungsi-fungsi dari Kepala Kewilayahan atau Kepala Dusun, antara lain:

  • Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  • Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  • Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  • Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Pelaksana Teknis

Berbeda dengan Pelaksana Kewilayahan yang berperan sebagai satuan tugas kewilayahan, Pelaksana Teknis menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas operasional.

Jumlah Pelaksana Teknis ini pun dibatas maksimal tiga dan minimal dua seksi.

Ketiga seksi tersebut di antaranya:

  1. seksi pemerintahan,
  2. seksi kesejahteraan, dan
  3. seksi pelayanan.

Sementara, jika menjalankan minimal dua seksi, seksi tersebut antara lain seksi pemerintahan, dan seksi kesejahteraan dan pelayanan.

Semua seksi yang telah disebutkan di atas dipimpin oleh Kepala Seksi yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa.

Berikut penjabaran fungsi dari masing-masing Kepala Seksi.

Kepala Seksi Pemerintahan berfungsi untuk:

  • Menjalankan manajemen tata praja pemerintahan.
  • Pembinaan masalah pertanahan, ketentraman, dan ketertiban.
  • Menyusun rancangan regulasi desa.
  • Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan profil desa.

Kepala Seksi Kesejahteraan memiliki fungsi di antaranya:

  • Sosialisasi dan memotivasi masyarakat di bidang budaya, politik, ekonomi, lingkungan hidup, pemuda, olahraga, pemberdayaan keluarga, dan karang taruna.
  • Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan.
  • Pembangunan di bidang pendidikan dan kesehatan.

Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi antara lain:

  • Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat.
  • Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat.
  • Pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

Syarat menjadi Perangkat Desa

Kepala Desa mengangkat perangkat desa setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang.

Adapun persyaratan tersebut di antaranya:

  1. Merupakan penduduk desa setempat yang telah terdaftar dan bertempat tinggal di desa minimal satu tahun sebelum pendaftaran.
  2. Pendidikan minimal sekolah menengah umum atau sederajat.
  3. Berusia antara 20 – 42 tahun.
  4. Memenuhi persyaratan lain yang ditentukan dalam peraturan daerah kabupaten/kota.

Kelengkapan Persyaratan Administrasi

Berdasarkan Perda Kota Pariaman No. 2 Tahun 2018, ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dilengkapi. Syarat administrasi tersebut di antaranya:

  • Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan tanda penduduk.
  • Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup.
  • Akte kelahiran atau surat keterangan lahir.
  • Ijazah pendidikan mulai dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabatan yang berwenang.
  • Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kerta bermaterai.
  • Surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang.
  • Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi dan staf sanggup bertempat tinggal di wilayah desa selama menjabat.
  • Kepala Dusun sanggup bertempat tinggal di dusun wilayah kerjanya selama menjabat.
  • Bakal calon Kepala Dusun harus mendapat dukungan dari warga dusun yang mempunyai hak pilih 15% atau usulan dari warga berdasarkan musyawarah.
  • Surat permohonan menjadi perangkat desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup bagi perangkat desa yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan.

Larangan-Larangan bagi Perangkat Desa

Undang-undang juga telah menetapkan beberapa hal yang dilarang dilakukan oleh perangkat desa. Berikut di antaranya:

  • Menyalahgunakan tugas, wewenang, hak, dan/atau kewajibannya.
  • Merugikan kepentingan umum.
  • Menjadi pengurus partai politik.
  • Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
  • Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.
  • Berbuat KKN, diskriminatif, dan meresahkan masyarakat.
  • Menerima uang, jasa, dan/atau barang dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan dan tindakan yang akan dilakukan.
  • Melanggar sumpah/janji jabatan.
  • Ikut dan/atau terlibat dalam kegiatan kampanye pemilu dan/atau pemilihan kepala daerah.
  • Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, anggota DPR, DPD, DPRD, dan jabatan lain yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Jika ia melanggar larangan yang telah disebutkan di atas, ia akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

Jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, maka dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Masa Jabatan Perangkat Desa

Jika seseorang telah memenuhi persyaratan menjadi perangkat desa, Kepala Desa akan mengangkatnya setelah berdialog dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.

Untuk masa jabatannya sendiri tidak disebutkan secara pasti. Itu artinya, perangkat desa bisa menjabat selama mungkin.

Selama usianya belum genap 60 tahun, melaksanakan tupoksinya dengan baik, dan tidak melanggar larangan, ia tetap diperkenankan untuk bertugas menjadi perangkat desa.

Perangkat desa dapat berhenti menjabat karena tiga hal; meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Ada beberapa kriteria atau alasan mengapa perangkat desa diberhentikan, di antaranya:

  • Melanggar larangan sebagai perangkat desa,
  • Usianya telah mencapai 60 tahun,
  • Berhalangan tetap, atau
  • Tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa.

Selain mengangkat, Kepala Desa juga berwenang untuk memberhentikan perangkat desa setelah mendapat persetujuan dari Camat atas nama Bupati/Walikota.

Hak untuk Perangkat Desa

Berdasarkan Perda Kota Pariaman No. 2 Tahun 2018, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, perangkat desa berhak untuk:

  1. Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapatkan jaminan kesehatan.
  2. Mendapatkan cuti.
  3. Mendapatkan perlindungan hukum atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang dilaksanakan.

Kewajiban bagi Perangkat Desa

Sebelum mendapatkan haknya, tentu saja harus memenuhi kewajibannya terlebih dahulu. Adapun kewajibannya antara lain:

  1. Mentaati dan menegakkan peraturan perundangan-undangan.
  2. Memberikan informasi kepada masyarakat desa.
  3. Menjalankan program dan kebijakan pemerintahan desa.
  4. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
  5. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, dan efisien, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  6. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik.
  7. Menjalin kerjasama dan koordinasi dengan sesama perangkat desa dan seluruh pemangku kepentingan di desa.

Struktur Organisasi Perangkat Desa

Perihal struktur organisasi pemerintahan desa telah ditetapkan dalam Permendagri No. 84 Tahun 2015. Adapun bentuk struktur organisasinya adalah seperti gambar berikut.

susunan organisasi pemerintah desa
Stuktur perangkat desa

Untuk penjelasan masing-masing tupoksinya, silakan scroll ke atas kembali untuk penjelasan selengkapnya.

Gaji Perangkat Desa

Untuk penghasilan tetap bulanan pemerintah desa, hal itu sudah ditetapkan oleh PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pemerintah desa di sini maksudnya adalah Kepala Desa dengan diperbantukan oleh perangkat desa yang terdiri atas Sekretariat Desa (Sekretaris Desa dan Kepala Urusan), Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun), dan Pelaksana Teknis.

Kepala Desa menerima gaji paling sedikit sebesar Rp 2.426.640,00 untuk setiap bulannya. Gaji ini setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Kemudian untuk perangkat desa khususnya Sekretaris Desa, gaji paling sedikit yang diterima adalah sebesar Rp 2.224.420,00, yang setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Sementara untuk perangkat desa lainnya menerima gaji paling sedikit sebesar Rp 2.022.200,00, yang setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan yang sama.

Baca juga: Tugas BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan Gajinya

Kesimpulannya

Perangkat desa merupakan bagian dari pemerintah desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah maupun pemerintah daerah.

Ia dipilih dan diangkat oleh Kepala Desa setelah memenuhi persyaratan tertentu dan mendapat persetujuan dari Camat atas nama Bupati/Walikota.

Ia bisa menjabat selama mungkin selama dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan tidak melanggar larangan yang telah ditetapkan serta tetap berkeinginan untuk menjabat.

Jika melanggar larangan-larangan yang ada, ia akan mendapat sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Ada resiko juga dimana ia akan diberhentikan untuk menjabat.

Dalam melaksanakan tupoksinya, ia tentu memiliki hak yang diterima dan kewajiban yang harus dipenuhi. Hak-hak yang diperoleh di antaranya yaitu mendapat gaji bulanan, tunjangan, jaminan kesehatan, cuti, dan perlindungan hukum.

Itulah pembahasan kali ini terkait pemerintah desa khususnya perangkat desa. Semoga bisa menjadi referensi tambahan untuk Anda jika sedang mencari informasi terkait hal tersebut.

Share yuk, ke:

Leave a Comment