Tugas Sekretaris Desa dan Besaran Gajinya

Tugas Sekretaris Desa hampir serupa dengan tugas Kepala Dusun. Mengapa demikian? Karena keduanya adalah perangkat desa yang membantu KaDes dalam menjalankan pemerintahan desa.

Dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Pasal 2 ayat 1, yang dimaksud dengan pemerintah desa adalah Kepala Desa dengan dibantu oleh perangkat desa.

Perangkat desa ini terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun), dan Pelaksana Teknis. Hal tersebut juga dijelaskan dalam pasal yang sama di ayat 2.

Perangkat desa ini secara kedudukan berperan sebagai unsur pembantu Kepala Desa, yang juga telah ditetapkan dalam pasal yang sama di ayat 3.

Uraian di atas belum menyebutkan Sekretaris Desa. Lalu, dimanakah posisinya? Apa yang dimaksud dengan Sekretaris Desa dan apa tugasnya?

Semua akan dibahas berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 karena memuat aturan tentang Sekretaris Desa di dalamnya.

Apa itu Sekretaris Desa?

Sekretaris desa adalah warga desa yang diangkat oleh Kepala Desa untuk membantunya dalam bidang administrasi pemerintahan desa.

Warga desa yang diangkat tentu telah memenuhi persyaratan dan telah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 Permendagri di atas, Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.

Dalam menjalankan tugas kesekretarian tersebut, Sekretaris Desa dibantu oleh Kepala Urusan yang berkedudukan sebagai staf sekretariat.

Adapun urusan pelayanan administrasi yang dikerjakan meliputi urusan tata usaha, urusan keuangan, dan urusan perencanaan. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 8 ayat 3.

Tugas Sekretaris Desa

Berdasarkan Pasal 7 ayat 2, Sekretaris Desa memiliki tugas untuk membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

Untuk menjalankan tugasnya tersebut, Sekretaris Desa memiliki beberapa fungsi yang telah diatur dalam ayat 3. Adapun fungsi-fungsinya antara lain:

  • Melaksanakan urusan ketatausahaan, seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  • Melaksanakan urusan umum, seperti penataan administrasi perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  • Melaksanakan urusan perencanaan, seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa Sekretaris Desa akan dibantu oleh Kepala Urusan untuk menjalankan tugas dan fungsinya.

Secara struktur Kesekretariatan Desa, kedudukan Sekretaris Desa adalah pimpinan sekretariat. Sementara Kepala Urusan berkedudukan sebagai staf sekretariat.

Sekretaris Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa dan Kepala Urusan bertanggung jawab kepada Sekretaris Desa.

Baca juga: Tugas Kepala Desa dan Besaran Gajinya

Syarat menjadi Sekretaris Desa

Setiap orang berhak menjadi Sekretaris Desa asalkan ia memenuhi syarat. Persyaratan tersebut telah ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Adapun persyaratan untuk menjadi Sekretaris Desa, antara lain:

  • Berusia 20 – 42 tahun.
  • Pendidikan minimal sekolah menengah umum atau sederajat.
  • Terdaftar sebagai penduduk desa setempat dan bertempat tinggal di desa tersebut minimal 1 tahun sebelum pendaftaran.
  • Syarat lain yang ditentukan dalam peraturan daerah kabupaten/kota.

Masa Jabatan Sekretaris Desa

Berapa lama masa jabatan Sekretaris Desa? Sebenarnya, belum ditemukan peraturan yang menyebutkan secara pasti masa jabatan SekDes.

Namun, dalam UU No. 6 Tahun 2014, jabatan Sekretaris Desa bisa saja dicabut dari seseorang. Sehingga dapat disimpulkan bahwa masa jabatan Sekretaris Desa adalah sepanjang ia tidak berhenti menjabat.

Hal tersebut juga berlaku untuk perangkat desa lainnya, seperti Kepala Dusun dan Pelaksana Teknis.

Adapun alasan berhenti menjabat menurut UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 53 ayat 1, yaitu meninggal dunia, berdasarkan permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Untuk poin diberhentikan, ada beberapa alasannya dan telah diatur di ayat berikutnya. Berikut alasan-alasannya:

  • Telah mencapai usia 60 tahun.
  • Berhalangan tetap.
  • Melanggar larangan yang telah ditetapkan.
  • Tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa.

Hal yang Dilarang Bagi Sekretaris Desa

Sekretaris Desa harus menjalankan tugasnya dengan baik demi kepentingan masyarakat. Besar harapan desa tersebut menjadi lebih sejahtera jika semua komponen desa bekerja sama dengan baik.

Namun tentu saja, Sekretaris Desa juga seorang manusia yang bisa saja melakukan kesalahan baik secara tidak sengaja maupun sengaja, yang pada akhirnya dapat merugikan masyarakat.

Untuk mengurangi unsur kesengajaan tersebut, Undang-Undang juga telah menetapkan larangan bagi Sekretaris Desa dan perangkat desa lainnya.

Adapun larangan tersebut berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 51, beberapa di antaranya:

  • Merugikan kepentingan masyarakat luas.
  • Menjadi pengurus partai politik dan/atau anggota/pengurus organisasi terlarang.
  • Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.
  • Melakukan KKN.
  • Menyalagunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.
  • Meresahkan masyarakat desa.
  • Meninggalkan tugas selama 60 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas.

Baca juga: Tugas Kepala Dusun dan Besaran Gajinya

Gaji Sekretaris Desa

Membahas gaji memang selalu menarik. Penasaran juga kan dengan besaran uang bulanan perangkat desa khususnya Sekretaris Desa?

Lalu pertanyaan pamungkasnya, berapa gaji SekDes?

Menurut PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, gaji Sekretaris Desa paling sedikit berjumlah Rp 2.224.420,00.

Angka tersebut setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a. Pendapatan tersebut bisa saja bertambah jika mendapat tunjangan lainnya.

Kesimpulannya, tugas Sekretaris Desa sangat erat kaitannya dengan administrasi pemerintahan desa. Perannya juga sangat penting bagi Kepala Desa dalam urusan yang bersifat administratif.

Semoga pembahasan di atas bisa menjadi referensi tambahan untuk Anda terkait Sekretaris Desa. Selain tugasnya, dibahas pula persyaratan, larangan, masa jabatan, sampai gajinya.

Share yuk, ke:

Leave a Comment