Dana Desa − Pengertian, Sumber Dana, dan Tujuannya

Dana Desa merupakan salah satu pendapatan desa di samping Alokasi Dana Desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Selain Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, masih ada lima sumber pendapatan desa lainnya berdasarkan Pasal 72 UU Desa. Adapun kelima sumber lainnya antara lain:

  1. Pendapatan Asli Desa (PAD);
  2. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota;
  3. bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota;
  4. hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
  5. lain-lain pendapatan desa yang sah.

Nah, pembahasan kali ini berfokus pada sumber pendapatan desa Dana Desa saja. Mulai dari apa yang dimaksud dengan Dana Desa hingga UU tentang Desa.

Pengertian Dana Desa

Berdasarkan PP No.47 Tahun 2015, Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Dilansir dari berkas.dpr.go.id, Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditranser melalui APBD Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Sementara itu, dilansir dari setkab.go.id, Dana Desa merupakan salah satu pendapatan desa (terbesar) yang bersumber dari APBN dan disalurkan ke rekening kas desa melalui rekening kas daerah dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Jadi, secara sederhana, Dana Desa adalah dana yang diberikan oleh pemerintah kepada desa melalui APBD Kabupaten/Kota yang dananya bersumber dari APBN untuk menstimulus kemajuan desa.

Baca juga: Pokdarwis − Inilah Tugas dan Struktur Organisasinya

Sumber dan Tujuan Dana Desa

Berdasarkan beberapa definisi di atas, telah disebutkan sumber Dana Desa dan dipergunakan untuk apa saja dana tersebut jika telah sampai di desa.

Dana Desa bersumber dari APBN dan dipergunakan untuk menstimulus kemajuan desa, yang meliputi:

  • penyelengaraan pemerintahan;
  • pelaksanaan pembangunan;
  • pembinaan kemasyarakatan; dan
  • pemberdayaan masyarakat.

Kemudian, bagaimana dengan pemanfaatan dana tersebut?

Prioritas Pemanfaatan Dana Desa

Dilansir dari djpk.kemenkeu.go.id, pemanfaatan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk:

  1. meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
  2. peningkatan kualitas hidup manusia, dan
  3. penanggulangan kemiskinan.

Dimana hal-hal tersebut juga dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).

Sementara itu, dilansir dari setkab.go.id, prioritas pemanfaatan Dana Desa tahun 2022 adalah untuk menyelenggarakan:

  1. program infrastruktur desa dengan mengutamakan penggunaan tenaga kerja dan bahan baku lokal; dan
  2. program pengembangan desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa.

Contoh Penggunaan Dana Desa

Dilansir dari setkab.go.id, Kemendes, PDTT telah menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022 dengan Permendes, PDTT No.7 Tahun 2021.

Adapun prioritas penggunaan dananya antara lain:

  • Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa.
  • Program prioritas nasional sesuai kewenangan desa.
  • Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam sesuai kewenangan desa.

Pemulihan ekonomi nasional, meliputi:

  1. Penanggulangan kemiskinan untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan.
  2. Pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUMDes untuk pertumbuhan ekonomi desa merata.
  3. Pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola BUMDes.

Program prioritas nasional, meliputi:

  1. Pendataan desa, pemetaan potensi desa dan sumber dayanya, serta pengelolaan TIK sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa.
  2. Pengembangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi merata.
  3. Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan desa tanpa kelaparan.
  4. Pencegahan stunting untuk mewujudkan desa sehat dan sejahtera.
  5. Pengembangan desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan desa.

Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam, meliputi:

  1. Mitigasi dan penanganan bencana alam, seperti pembuatan peta potensi rawan bencana, APAR, standar P3K untuk bencana, dan pembangunan jalan evakuasi.
  2. Mitigasi dan penanganan non-bencana alam, seperti desa aman dari virus COVID-19.
  3. BLT-DD.

Prioritas penggunaan Dana Desa di atas bersifat tidak tetap. Artinya, Kemendes, PDTT akan menerbitkan kembali Permendes, PDTT yang mengatur tentang prioritas penggunaan Dana Desa sebelum tahun anggaran berikutnya berjalan.

Dana yang Diterima Setiap Desa

Dilansir dari setkab.go.id, untuk tahun 2021, total pagu Dana Desa berjumlah Rp 72 triliun untuk 74.961 desa di seluruh Indonesia.

Namun, untuk realisasinya sendiri per 10 Januari 2022, jumlahnya sebesar Rp 71,85 triliun yang disalurkan pada 74.939 desa. Artinya, setiap desa menerima Dana Desa sebesar Rp 959 juta untuk tahun 2021.

Kemudian, untuk pagu Dana Desa tahun 2022, jumlahnya yaitu Rp 68 triliun untuk dialokasikan kepada 74.961 desa se-Indonesia. Artinya, setiap desa memperoleh Rp 907 juta untuk tahun 2022.

Kesimpulannya, setiap desa akan mendapatkan suntikan dana dari APBN dalam bentuk Dana Desa sebesar kurang lebih Rp 900 juta hingga Rp 1 miliar per tahun.

PP No.60 Tahun 2014 mengatur bahwa pengalokasian dana dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.

Informasi lebih lanjut mengenai pagu dan jumlah dana yang sudah masuk ke desa dapat dilihat melalui SID (Sistem Informasi Desa) dengan link https://sid.kemendesa.go.id.

Mekanisme Penyaluran Dana Desa

Mekanisme bagaimana proses penyaluran Dana Desa diatur dengan PP No.60 Tahun 2014 pada Bab IV mengenai Penyaluran, Pasal 15.

Adapun mekanismenya antara lain:

  1. Pemerintah menyalurkan dana kepada Kabupate/Kota dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
  2. Selanjutnya, Kabupaten/Kota menyalurkan dana tersebut kepada desa dengan cara pemindahbukuan dari RKUD ke rekening kas desa.

Proses penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai dengan Pasal 16, PP No.60 Tahun 2014. Adapun tahapannya antara lain:

  1. Tahap 1 pada bulan April sebesar 40%;
  2. Tahap 2 pada bulan Agustus sebesar 40%; dan
  3. Tahap 3 pada bulan November sebesar 20%.

Undang-Undang (UU) tentang Dana Desa

Berdasarkan situs setkab.go.id, ketentuan mengenai Dana Desa diatur dengan:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  2. Peraturan Pemerintah Nomo 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  3. Peraturan Menteri Desa; dan
  4. Peraturan Menteri Keuangan.

Baca juga: Desa Siaga − Tujuan, Ciri-Ciri, Indikator, dan Kegiatannya

Penutup

Itulah pembahasan terkait dana desa berdasarkan peraturan perundang-undangan dan situs resmi pemerintah, yang meliputi:

  1. apa itu Dana Desa;
  2. sumber dan tujuan serta manfaat Dana Desa;
  3. besaran dana yang diterima setiap desa;
  4. mekanisme penyaluran dananya; dan
  5. undang-undang yang mengaturnya.

Sekian pembahasan mengenai Dana Desa ini dan semoga bisa ada satu-dua hal yang bermanfaat untuk Anda.

Share yuk, ke:

Leave a Comment