Pendamping Lokal Desa − Tupoksi dan Besaran Honornya

Pendamping Lokal Desa, yang biasa disingkat dengan PLD, merupakan salah satu dari Tenaga Pendamping Profesional (TPP) berdasarkan Permendes, PDTT.

Seperti apa tugas dan fungsinya? Berapakah gaji pendamping lokal desa? Semuanya akan terjawab di sini. Jadi, pastikan simak pembahasan berikut hingga akhir.

Pendamping Lokal Desa merupakan salah satu bentuk implementasi dari Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa terkait Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Pemberdayaan Masyarakat Desa dilakukan untuk mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat setempat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, dan pemanfaatan sumber daya.

Dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 19 Tahun 2020, dijelaskan lebih lanjut mengenai tenaga-tenaga pendamping desa beserta tugasnya.

Apa itu Pendamping Lokal Desa?

Pendamping Lokal Desa adalah Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang bertugas di desa dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pemula.

TPP dikontrak oleh pejabat pembuat komitmen Kementerian untuk membantu pelaksanaan pendampingan masyarakat desa.

TPP berkewajiban mengimplementasikan kebijakan dan peraturan Kementerian dalam mewujudkan pencapaian SDGs Desa.

Berdasarkan Permendes PDTT, SDGs desa adalah upaya terpadu Pembangunan Desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

Apa Tugas Pendamping Lokal Desa (PLD)?

Permendes PDTT telah menetapkan masing-masing tugas tenaga pendamping. Mulai dari:

  1. tenaga pendamping lokal desa (PLD),
  2. tenaga pendamping desa (PD),
  3. tenaga ahli pemberdayaan masyarakat (TAPM) kabupaten/kota,
  4. tenaga ahli pemberdayaan masyarakat (TAPM) provinsi, hingga
  5. tenaga ahli pemberdayaan masyarakat (TAPM) pusat.

Adapun untuk tugas pokok PLD, berikut adalah penjabarannya berdasarkan Peraturan Menteri Desa, PDTT No. 19 Tahun 2020.

Tugas Pokok Tenaga Pendamping Lokal Desa

  • Melakukan pendampingan dalam kegiatan pendataan desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal desa.
  • Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di desa berkaitan dengan implementasi SDGs desa, kerja sama antar desa, dan BUM desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.
  • Melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.
  • Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.

Baca juga: Tugas Kepala Desa dan Besaran Gajinya

Rincian Tugas PLD dan Indikatornya

Untuk rincian tugas pendamping lokal desa beserta indikatornya, sudah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Desa, PDTT Nomor 40 Tahun 2021 halaman 66 pada poin 6.

Adapun rincian tugas dan indikatornya adalah sebagai berikut.

1. Melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa, dengan indikator:

  • Kegiatan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa dibuktikan dengan laporan.
  • Ketersediaan dan ketepatan waktu dokumen-dokumen perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pengawasan Pembangunan Desa, dibuktikan dengan laporan.
  • RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa, laporan realisasi dan LPP Desa terpublikasikan dan/atau dapat diakses masyarakat.

2. Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs Desa, dengan indikator:

  • Kegiatan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs Desa dibuktikan dengan laporan.
  • Data SDGs Desa dan Indeks Desa terupdate setiap tahun.

3. Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan BUM Desa/BUM Desa Bersama, dengan indikator:

  • Kegiatan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan BUM Desa/BUM Desa Bersama dibuktikan dengan laporan.
  • BUM Desa/BUM Desa Bersama di wilayahnya melakukan pendaftaran.
  • BUM Desa/BUM Desa Bersama di wilayahnya melakukan pemutakhiran Data.
  • BUM Desa/BUM Desa Bersama di wilayahnya terakreditasi sesuai jadwal.

4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa, dengan indikator:

  • Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa dibuktikan dengan meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa.

5. Melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat dalam mendukung Pembangunan Desa, dengan indikator:

  • Tumbuh dan berkembangnya kelembagaan masyarakat (kelembagaan formal maupun nonformal) dan terlibat aktif dalam mendukung Pembangunan Desa.

6. Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar, dengan indikator:

  • Secara mandiri meningkatkan kapasitas dan aktif melibatkan diri dalam komunitas pembelajaran yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian, Pemerintah Daerah, dan Pihak Ketiga.

7. Melaporkan pelaksanaan tugas melalui aplikasi Daily Report Pendamping Desa, dengan indikator:

  • Laporan elektronik pelaksanaan tugas PD dalam aplikasi Daily Report Pendamping Desa.

8. Melaksanakan tugas lain dari Kementerian, dengan indikator:

  • Laporan pelaksanaan tugas lain dalam aplikasi Daily Report Pendamping Desa.

Baca juga: Pendamping Desa − Tugas dan Fungsi serta Besaran Honornya

Syarat menjadi PLD

Seseorang ditunjuk menjadi PLD bukan atas dasar suka-tidak suka. Pun bukan dengan proses asal rekrut saja tanpa memperhatikan kualifikasinya.

Seorang calon PLD maupun yang sudah menjadi PLD direkrut melalui proses panjang yang dilakukan oleh Kementerian sehingga dapat dipastikan sudah lolos kualifikasi.

Kualifikasi tersebut telah ditetapkan di dalam Kepmendes, PDTT No. 40 Tahun 2021.

Adapun kualifikasi khusus atau syarat untuk menjadi pendamping lokal desa, antara lain:

  1. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
  2. Berpengalaman dalam kegiatan Pembangunan Desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 tahun.
  3. Berpengalaman sebagai KPMD lebih diutamakan dengan tetap memenuhi kualifikasi lainnya.
  4. Cakap dalam mengorganisasikan pelaksanaan program dan kegiatan di desa.
  5. Berpengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi, dan pengorganisasian masyarakat.
  6. Memahami sistem Pembangunan Partisipatif dan Pemerintahan Desa.
  7. Cakap dalam berkomunikasi baik secara lisan maupun tulisan.
  8. Mampu dan sanggup bekerjasama dengan aparat Pemerintah Desa.
  9. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet.
  10. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai kontrak kerja dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas.
  11. Berusia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun pada saat mendaftar.

Pendaftaran dan Pengumuman PLD

Untuk informasi pendaftaran calon pendamping lokal desa terbaru, infonya dapat dilihat di situs official Rekrutmen PLD Kemendes di alamat http://rekrutmenpld.kemendesa.go.id/, termasuk juga pengumuman hasil rekrutmennya.

Apa Bedanya PLD dan PD?

PLD dan PD keduanya termasuk TPP (Tenaga Pendamping Profesional). Namun, tentu ada perbedaannya.

Pertama, jelas memiliki kepanjangan yang berbeda. PLD singkatan dari pendamping lokal desa. Sementara PD merupakan singkatan dari pendamping desa.

Kedua, lokasi penugasan yang berbeda. PLD bertugas di tingkat desa. Sementara PD bertugas di tingkat kecamatan.

Ketiga, jenjang tingkatan yang berbeda. PLD memiliki jenjang tingkatan tenaga terampil pemula. Sementara PD memiliki jenjang tingkatan tenaga terampil pelaksana.

Masa Kerja Pendamping Lokal Desa

PLD direkrut oleh Kementerian dengan sistem kontrak. Artinya, setiap tahun akan ada evaluasi dan keputusan perpanjangan kontrak.

Masa berlaku kontrak kerja TPP terhitung sejak tanggal penandatanganan kontrak hingga 31 Desember pada tahun anggaran berjalan. Kontrak kerja tersebut dapat diperpanjang pada tahun berikutnya berdasarkan hasil Evaluasi Kinerja TPP.

Baca juga: Tugas Sekretaris Desa dan Besaran Gajinya

Kewajiban bagi PLD

Kepmendes, PDTT No. 40 Tahun 2021 juga telah menetapkan kewajiban-kewajiban bagi TPP, dimana PLD merupakan salah satu di antaranya.

Adapun kewajiban yang harus dipenuhi oleh PLD, antara lain:

1) Bertekad, yakin, antusias, bersemangat, dan berdedikasi tinggi mewujudkan pencapaian tujuan SDGs Desa, serta tujuan program dan kegiatan sektoral Kementerian.

2) Mengawal kebijakan Kementerian terhadap desa di setiap proses melalui fasilitasi dan asistensi.

3) Tunduk pada kebijakan Kementerian yang berkaitan dengan pendayagunaan TPP.

4) Menghormati serta menjunjung tinggi tata nilai dan adat istiadat yang berlaku di masyarakat desa.

5) Memiliki keinginan, kehendak, komitmen yang kuat untuk melibatkan diri secara aktif dalam upaya menemukenali dan memecahkan masalah pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

6) Memiliki keinginan, kehendak, komitmen yang kuat untuk memfasilitasi pemerintah desa, BPD, dan masyarakat desa secara mandiri dalam menemukenali dan memecahkan masalah pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

7) Jujur dan proaktif memberikan informasi yang akurat, terkini, dan lengkap tentang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa kepada pemerintah desa, BPD, dan masyarakat desa.

8) Konsisten bertindak sesuai dengan pesan yang dikomunikasikannya kepada pemerintah desa, anggota BPD, dan masyarakat desa.

9) Mematuhi aturan yang berlaku dan menghindarkan diri dari berbagai kepentingan pribadi/kelompok/golongan yang dapat memengaruhi kualitas pendampingan.

10) Membangun upaya kebersamaan, kemitraan, dan persatuan serta tidak memicu munculnya konflik, perpecahan, provokasi, dan diskriminasi.

11) Berupaya menyelesaikan konflik serta menangani pengaduan melalui cara musyawarah yang transparansi dan akuntabel untuk pencapaian konsensus.

12) Memiliki keberpihakan dan kepedulian yang tinggi kepada ketidakberdayaan kelompok marginal dan rentan.

13) Memiliki komitmen yang kuat untuk mempelajari hal-hal baru yang terkait dengan pekerjaannya, berorientasi pada masa depan (visioner), dan kaya ide-ide baru dalam menjalankan tugas sebagai pendamping masyarakat desa.

Baca juga: Perangkat Desa − Tupoksi dan Besaran Gajinya

Hak yang Diterima PLD

Setelah memenuhi kewajiban-kewajibannya, PLD berhak untuk:

  1. Menerima honorarium, bantuan biaya operasional, dan asuransi.
  2. Mendapatkan cuti tahunan maksimal 12 hari kerja selama 1 tahun yang dapat digunakan setelah bekerja minimal 3 bulan.
  3. Mendapatkan cuti melahirkan paling lama 3 bulan berturut-turut mulai dari sebelum maupun setelah melahirkan.
  4. Mendapatkan cuti ibadah.
  5. Mendapatkan promosi penghargaan berupa kesempatan promosi ke jenjang posisi yang lebih tinggi.
  6. Memutuskan kontrak kerja dengan cara mengundurkan diri setelah bekerja minimal 6 bulan.

Honorarium Pendamping Lokal Desa (PLD)

Gaji, lebih tepatnya honorarium, untuk PLD berbeda-beda antara daerah yang satu dengan lainnya. Besarannya sendiri pun telah ditetapkan oleh Kepmendes, PDTT No. 40 Tahun 2021.

Berikut besaran honorarium, bantuan biaya operasional, dan asuransi untuk tiap kabupaten di seluruh Indonesia.

Kesimpulannya

PLD, yang merupakan singkatan dari pendamping lokal desa direkrut oleh Kementerian dengan sistem kontrak untuk bertugas mendampingi proses Pemberdayaan Masyarakat Desa dan SDGs desa.

PLD termasuk TPP, yang mana selain itu ada PD, TAPM kabupaten/kota, TAPM provinsi, dan TAPM pusat. Masing-masing TPP memiliki tupoksinya tersendiri.

PLD memiliki hak dan kewajiban serta larangan yang wajib dipatuhi. Selama ia tidak melanggar larangan yang ada dan menunjukkan kinerja yang positif, kontrak tahun berikutnya dapat dipastikan akan diperpanjang.

Besaran honorarium, bantuan biaya operasional, dan asuransi tidaklah sama untuk semua PLD. Semua bergantung pada lokasi kabupaten dimana ia ditugaskan.

Itulah pembahasan mengenai pendamping lokal desa atau biasa disingkat dengan PLD. Semoga bisa menjadi referensi tambahan untuk Anda yang sedang mencari informasi terkait hal tersebut.

Share yuk, ke:

Leave a Comment