TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) − Tugas, Struktur, dan Honornya

TPK merupakan singkatan dari Tim Pelaksana Kegiatan. Tim ini juga kerap disebut dengan TPBJ atau Tim Pengadaan Barang/Jasa. Mengapa demikian?

Karena memang, tim tersebut berkutat dalam hal kegiatan pengadaan barang maupun jasa di desa. Hal ini berdasarkan Peraturan LKPP No.12 Tahun 2019.

Seperti apa bunyi pasalnya mengenai Tim Pelaksana Kegiatan ini? Apa saja tugas-tugasnya? Bagaimana dengan struktur tim keanggotaannya? Silakan simak pembahasan berikut hingga akhir.

Apa itu TPK?

Tim Pelaksana Kegiatan atau disingkat dengan TPK adalah tim yang membantu proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa.

Jika merujuk pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 di atas, Tim Pelaksana Kegiatan didefinisikan sebagai:

Tim yang membantu Kasi/Kaur dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan oleh Kasi/Kaur.

Apa saja yang dilakukan oleh tim ini? Beberapa contohnya, seperti melakukan swakelola, pembelian langsung, dan melakukan permintaan penawaran.

Dalam proses pengadaan barang maupun jasa, Tim Pelaksana Kegiatan ini hanyalah salah satu pihak di antaranya. Adapun pihak-pihak lainnya meliputi Kepala Desa, Kasi/Kaur, masyarakat, dan penyedia.

Semua pihak tersebut memiliki tugasnya masing-masing dalam hal pengadaan yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan. Pun demikian dengan Tim Pelaksana Kegiatan.

Tugas-Tugas Tim Pelaksana Kegiatan

Apa saja tugas yang diemban oleh TPK dalam hal pengadaan barang/jasa di desa? Berikut adalah penjabarannya berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan.

  1. Melaksanakan swakelola;
  2. Menyusun dokumen lelang;
  3. Mengumumkan dan melaksanakan lelang untuk pengadaan melalui penyedia;
  4. Memilih dan menetapkan penyedia;
  5. Memeriksa dan melaporkan hasil pengadaan kepada Kasi/Kaur; dan
  6. Mengumumkan hasil kegiatan dari pengadaan.

Khusus untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan secara swakelola, maka ditunjuklah anggota tim TPK yang memang mengerti, memahami, dan mampu terkait teknis kegiatan/pekerjaan konstruksi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi Tim Pelaksana Kegiatan ini diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota masing-masing daerah.

Struktur Organisasi TPK

Secara komposisi, TPK terdiri dari unsur Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan masyarakat dengan jumlah personil paling sedikit 3 orang.

Jika proses pengadaan memiliki tingkat kompleksitas tinggi, personil TPK dapat ditambah jumlahnya dengan syarat tetap berjumlah ganjil. Di samping itu, juga harus berdasarkan pada kemampuan keuangan desa.

Tidak ada ketentuan secara pasti mengenai syarat maupun kualifikasi menjadi TPK di dalam Permendagri maupun Peraturan LKPP. Yang jelas, personil TPK harus berasal dari unsur yang telah disebutkan tadi.

Perihal unsur Perangkat Desa, siapakah yang terlibat? Berdasarkan Permendagri No. 20 Tahun 2018, Perangkat Desa yang dimaksud adalah Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun).

Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu pelaksana kewilayahan. (Pasal 7 ayat 3)

Adapun untuk struktur organisasinya, TPK terdiri dari ketuasekretaris, dan anggota.

TPK dibentuk berdasarkan proses musyawarah mufakat saat penyusunan RKP Desa yang kemudian ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.

Berapa Honor Tim Pelaksana Kegiatan Ini?

Terkait besaran gaji atau pendapatan atau honor yang diterima oleh Tim Pelaksana Kegiatan atau Tim Pengadaan Barang/Jasa, tidak disebutkan secara rinci baik dalam Permendagri maupun Peraturan LKPP.

Sebab, semua itu kembali kepada kekuatan dan kemampuan APB Desa masing-masing, yang tentu bisa berbeda dan tidak dapat digeneralisir. Ketentuan lebih lanjutnya diatur dalam Peraturan Bupati/WaliKota.

Kesimpulannya, TPK/TPBJ bertugas membantu Kasi/Kaur dalam kegiatan pengadaan barang/jasa. Bukan kegiatan terkait pengelolaan keuangan desa.

Sesuai dengan peraturan yang menyebutkan, “…karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan oleh Kasi/Kaur”.

Itulah pembahasan mengenai TPK desa. Mulai dari pengertian hingga honornya. Semoga bisa membantu Anda sebagai salah satu referensi terkait Tim Pelaksana Kegiatan atau dengan nama lain Tim Pengadaan Barang/Jasa.

Share yuk, ke:

Leave a Comment