Pengelolaan Keuangan Desa − Definisi, Asas, dan Tahapannya

Ketentuan mengenai bagaimana desa mengelola keuangannya diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Permendagri tersebut mengatur secara lengkap mengenai pengelolaan keuangan desa mulai dari A hingga Z.

Tentu tidak semuanya akan dibahas di sini karena akan terlalu panjang. Hanya beberapa poin saja yang dibahas, seperti pengertiannya, asas-asasnya, dan mekanisme atau tahapan pengelolaannya.

Pengertian Pengelolaan Keuangan Desa

Berdasarkan Permendagri No.20 Tahun 2018, Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.

Jadi, memang pengelolaan keuangan desa itu merupakan suatu rangkaian kegiatan yang berurusan dengan keuangan desa yang dilakukan secara tahap demi tahap.

Adapun tahapan yang harus dilalui ada 5, yaitu:

  1. Perencanaan;
  2. Pelaksanaan;
  3. Penatausahaan;
  4. Pelaporan; dan
  5. Pertanggungjawaban.

Jika ada kegiatan yang telah disebutkan di atas belum dilakukan, maka pengelolaan keuangan desa belum sepenuhnya terlaksana. Penjelasan tiap tahap yang lebih mendetail akan dibahas di bawah.

Siapa yang berhak mengelola dana desa?

Dalam hal pengelolaan dana desa ini, tugas Kepala Desa adalah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa (PKPKD). Sebagai pemegang kuasa, Kepala Desa memiliki kewenangan yang telah ditetapkan.

Di samping itu, Kepala Desa juga berhak untuk menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat desa selaku PPKD dengan surat keputusan.

Apa itu PPKD? PPKD merupakan singkatan dari pelaksana pengelolaan keuangan desa. Adapun yang termasuk dalam PPKD antara lain:

Jadi, tidak semua perangkat desa menjadi bagian dari pelaksana pengelolaan keuangan desa. Daftar PPKD di atas diatur pada Pasal 4 Permendagri No.20 Tahun 2018.

Jadi, yang berhak mengelola dana desa adalah Kepala Desa selaku pemegang kuasa dan sekretaris desa, kaur dan kasi, dan kaur keuangan selaku pelaksana.

Asas dan Masa PKD (Pengelolaan Keuangan Desa)

Dalam prosesnya, mengelola keuangan desa tentu tidak bisa sembarang. Ia harus berdasarkan pada asas-asas tertentu agar tujuan dan manfaat pengelolaannya itu dapat tercapai.

Adapun asas Pengelolaan Keuangan Desa (PKD) di antaranya transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.

Sementara untuk masa pengelolaannya, yaitu selama 1 tahun anggaran yang terhitung sejak tanggal 1 Januari hingga 31 Desember.

Berdasarkan Pasal 9 ayat 1 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, APB Desa terdiri dari pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan desa.

Tahapan dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Sebelumnya telah disebutkan beberapa tahapan yang perlu dilakukan dalam mengelola dana desa. Pada Pasal 29 Permendagri No. 20 Tahun 2018 juga dirincikan tahapan-tahapannya, di antaranya:

  • Perencanaan;
  • Pelaksanaan;
  • Penatausahaan;
  • Pelaporan; dan
  • Pertanggungjawaban.

Proses pengelolaan keuangan desa harus dilakukan dengan basis kas. Apa itu basis kas? Basis kas merupakan pencatatan transaksi pada saat kas diterima atau dikeluarkan dari rekening kas desa.

Untuk mempermudah prosesnya, kementerian Dalam Negeri juga telah menyiapkan suatu sistem informasi yang dapat digunakan selama proses pengelolaan dana desa tersebut.

Perencanaan

Tahap ini merupakan perencanaan penerimaan dan pengeluaran pemerintahan desa pada tahun anggaran berkenaan yang dianggarkan dalam APB Desa.

Penyusunan rancangan APB Desa tersebut dikoordinasikan oleh sekretaris desa dimana penyusunannya berdasarkan RKP Desa tahun berkenaan dan pedoman penyusunan APB Desa yang diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota setiap tahunnya.

Rancangan APB Desa yang telah disusun menjadi bahan untuk penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, yang kemudian akan diserahkan oleh sekretaris desa kepada Kepala Desa untuk dibahas dan disepakati bersama dengan BPD.

Selanjutnya, setelah disepakati bersama, Kepala Desa wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa tersebut kepada Bupati/Wali Kota melalui camat paling lambat 3 hari sejak disepakati untuk dievaluasi.

Setelah dievaluasi, rancangan tersebut ditetapkan Kepala Desa menjadi Peraturan Desa tentang APB Desa, yang selanjutnya wajib disampaikan Kepala Desa kepada masyarakat desa melalui media informasi.

Pelaksanaan

Tahap ini merupakan tahapan dimana penerimaan dan pengeluaran desa dilaksanakan melalui rekening kas desa pada bank yang ditunjuk Bupati/Wali Kota.

Adapun rekening kas desa yang dimaksud dibuat oleh pemerintah desa dengan spesimen tanda tangan KaDes dan kaur keuangan. Nomor rekening kas desa ini wajib dilaporkan KaDes kepada Bupati/Wali Kota sebagai pengendalian penyaluran dana transfer.

Di samping itu, kaur keuangan juga dapat menyimpan sejumlah uang tunai tertentu untuk memenuhi kebutuhan operasional pemerintah desa. Adapun untuk jumlahnya sendiri ditetapkan oleh Peraturan Bupati/Wali Kota.

Penatausahaan

Tahap ini merupakan tahapan dimana dilakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran dalam buku kas umum yang ditutup setiap akhir bulan.

Adapun yang bertugas adalah kaur keuangan sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan. Ia wajib membuat buku pembantu kas umum yang terdiri atas:

  • buku pembantu bank;
  • buku pembantu pajak; dan
  • buku pembantu panjar.

Buku pembantu bank dipergunakan untuk mencatat penerimaan dan pengeluaran melalui rekening kas desa.

Buku pembantu pajak untuk mencatat penerimaan potongan pajak dan pengeluaran setoran pajak.

Sedangkan buku pembantu panjar untuk mencatat pemberian dan pertanggungjawaban uang panjar.

Pelaporan

Pada tahap ini, Kepala Desa melaporkan pelaksanaan APB Desa semester pertama kepada Bupati/Wali Kota melalui camat. Adapun laporannya meliputi:

  • Laporan pelaksanaan APB Desa; dan
  • Laporan realisasi kegiatan.

Kemudian, Bupati/Wali Kota akan menyampaikan laporan tersebut kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa paling lambat minggu kedua bulan Agustus tahun berjalan.

Pertanggungjawaban

Pada tahap ini, Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setiap akhir tahun anggaran.

Laporan pertanggungjawaban tersebut paling lambat disampaikan 3 bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang dtetapkan dengan peraturan desa dengan disertai:

  1. Laporan keuangan, terdiri atas laporan realisasi APB Desa dan catatan atas laporan keuangan;
  2. Laporan realisasi kegiatan; dan
  3. Daftar program sektoral, program daerah, dan program lainnya yang masuk ke desa.

Laporan pertanggungjawaban ini merupakan bagian dari laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran yang akan disampaikan juga oleh Bupati/Wali Kota kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

Masyarakat desa pun berhak mendapat informasi tersebut yang paling sedikit memuat:

  1. Laporan realisasi APB Desa;
  2. Laporan realisasi kegiatan;
  3. Kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana;
  4. Sisa anggaran; dan
  5. Alamat pengaduan.

Kesimpulannya

Mengelola keuangan desa harus dilakukan dengan baik dan dengan kesadaran yang tinggi untuk kemajuan desa. Salah satu buktinya adalah ditetapkannya asas-asas dan tahapan pengelolaan dalam peraturan perundang-undangan.

Walaupun masyarakat desa bukan sebagai pengelola keuangan desa, namun masyarakat desa berhak atas manfaat dana tersebut. Mereka juga berhak tahu perihal kondisi keuangan desa.

Jadi itulah pembahasan kali ini mengenai pengelolaan keuangan desa, yang meliputi:

  • apa yang dimaksud dengan pengelolaan keuangan desa;
  • asas-asas pengelolaan keuangan desa;
  • masa pengelolaan keuangan desa; dan
  • tahapan-tahapan dalam pengelolaan keuangan desa.

Semoga pembahasan di atas bisa ada manfaatnya untuk para pembaca sekalian. Sekian dan terima kasih sudah membaca hingga akhir.

Share yuk, ke:

Leave a Comment