Sama dengan PLD, Pendamping Desa, atau yang biasa disingkat dengan PD, juga merupakan salah satu dari Tenaga Pendamping Profesional (TPP).
Seperti apa tugasnya? Berapa gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulannya? Semua akan dibahas di sini.
PD ini berkaitan erat dengan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Berdasarkan UU tersebut, Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, dan pemanfaatan sumber daya yang tersedia.
Upaya-upaya tersebut dapat melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.
Apa itu Pendamping Desa?
Pendamping Desa adalah Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang bertugas di kecamatan dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pelaksana.
Dalam mewujudkan pencapaian SDGs Desa, TPP dikontrak dan berkewajiban untuk mengimplementasikan kebijakan dan peraturan Kementerian yang telah ditetapkan.
SDGs Desa sendiri merupakan upaya terpadu percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Ada 18 tujuan dalam SDGs Desa, beberapa di antaranya:
- Desa tanpa kemiskinan.
- Desa tanpa kelaparan.
- Desa sehat dan sejahtera.
- Pendidikan desa berkualitas.
- Keterlibatan perempuan desa.
- Desa layak air bersih dan sanitasi.
- Desa berenergi bersih dan terbarukan.
- Pertumbuhan ekonomi desa merata.
Di samping yang telah disebutkan di atas, 10 tujuan lainnya juga tertuang dalam Kepmendes, PDTT No. 40 Tahun 2021.
Untuk diketahui, Tenaga Pendamping Profesional itu meliputi tenaga pendamping lokal desa, tenaga pendamping desa, tenaga pendamping teknis, dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat di tingkat kabupaten/kota, provinsi, serta pusat.
Tugas-Tugas Pendamping Desa
Penjabaran tugas pokok dan rincian tugas Tenaga Pendamping Profesional sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Desa dan Keputusan Menteri Desa. Berikut adalah penjelasan masing-masingnya.
Tugas Pokok untuk PD
Semua tugas pokok dari masing-masing TPP, termasuk pendamping desa, telah disebutkan dalam Permendes, PDTT No. 19 Tahun 2020.
Adapun tugas pokok PD antara lain sebagai berikut.
- Melakukan pendampingan dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal desa, kerja sama antar desa, dan kerja sama desa dengan pihak ketiga.
- Mempercepat pengadministrasian di tingkat kecamatan terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana desa.
- Melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa.
- Mentoring pendamping lokal desa dan KPMD.
- Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di desa dan kecamatan yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar desa, dan kerja sama dengan pihak ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.
- Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di desa atau antar desa yang berkaitan dengan BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.
- Melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.
- Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.
Baca juga: Perangkat Desa − Tupoksi dan Besaran Gajinya
Rincian Tugas yang Harus Dikerjakan PD
Sementara untuk rincian-rincian tugas TPP, telah diatur dalam Kepmendes, PDTT No. 40 Tahun 2021 halaman 63 bagian b.
Berikut adalah rincian tugas PD beserta indikator-indikatornya.
1) Melakukan pendampingan dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa, kerja sama antar desa dan kerja sama desa dengan pihak ketiga, dengan indikator:
- Aktivitas pendampingan dibuktikan dengan laporan.
- Ketersediaan dan ketepatan waktu dokumen terkait dibuktikan dengan laporan.
2) Memfasilitasi dan melakukan pendampingan perencanaan dan penggunaan dana desa sesuai Permendes, PDTT tentang prioritas pemanfaatan dana desa, dengan indikator:
- Seluruh kegiatan terkait dibuktikan dengan laporan.
3) Mempercepat pengadministrasian di tingkat kecamatan terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana desa, dengan indikator:
- Ketersediaan dan ketepatan waktu dokumen-dokumen terkait.
4) Melakukan sosialisasi, fasilitasi, dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa dan Perdesaan, dengan indikator:
- Seluruh kegiatan terkait dibuktikan dengan laporan.
- Data SDGs Desa dan Indeks Desa terupdate setiap tahun.
- RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa, laporan realisasi dan LPP Desa terpublikasikan dan/atau dapat diakses masyarakat.
5) Melakukan sosialisasi, fasilitasi, dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs Desa, dengan indikator:
- Seluruh kegiatan terkait dibuktikan dengan laporan.
6) Melakukan sosialisasi, fasilitasi, dan pendampingan dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan BUM Desa/BUM Desa Bersama, dengan indikator:
- Seluruh kegiatan terkait dibuktikan dengan laporan.
- BUM Desa/BUM Desa Bersama di wilayahnya melakukan pemutakhiran data.
- BUM Desa/BUM Desa Bersama di wilayahnya terakreditasi sesuai jadwal.
7) Melakukan sosialisasi, fasilitasi, dan pendampingan dalam rangka percepatan pembangunan daerah tertinggal, dengan indikator:
- Seluruh kegiatan terkait dibuktikan dengan laporan.
8) Melakukan sosialisasi, fasilitasi, dan pendampingan dalam rangka pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi, dengan indikator:
- Seluruh kegiatan terkait dibuktikan dengan laporan.
9) Melakukan koordinasi program/kegiatan percepatan laju pencapaian SDGs Desa dengan pemerintah kecamatan, Pemerintah Desa, serta pihak ketiga, dengan indikator:
- Seluruh kegiatan terkait dibuktikan dengan laporan.
10) Mentoring PLD dan KPMD, dengan indikator:
- Seluruh kegiatan terkait dibuktikan dengan laporan.
11) Melaporkan pelaksanaan tugas melalui aplikasi Daily Report Pendamping Desa, dengan indikator:
- Laporan elektronik pelaksanaan tugas dalam aplikasi yang disebutkan.
12) Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar, dengan indikator:
- Secara mandiri meningkatkan kapasitas dan aktif melibatkan diri dalam komunitas pembelajaran yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian, Pemerintah Daerah, dan pihak ketiga.
13) Melaksanakan tugas lain berdasarkan penugasan dari Kementerian, dengan indikator:
- Laporan pelaksanaan tugas terkait dalam aplikasi Daily Report Pendamping Desa.
Baca juga: Tugas Kepala Dusun dan Besaran Gajinya
Kualifikasi menjadi Pendamping Desa
Seseorang direkrut oleh pejabat pembuat komitmen Kementerian menjadi pendamping Desa bukan atas dasar kesuka-dan-tidak-sukaan.
Ia direkrut karena telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sehingga memang layak menjadi TPP khususnya pendamping desa.
Adapun kualifikasi PD yang telah ditetapkan antara lain:
- Berpendidikan minimal D3 semua bidang ilmu.
- Berpengalaman dalam bidang Pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 4 tahun untuk D3, dan 2 tahun untuk S1.
- Cakap dalam mengorganisasikan pelaksanaan program dan kegiatan di desa.
- Berpengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi, dan pengorganisasian masyarakat.
- Berpengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antar lembaga kemasyarakatan di tingkat desa.
- Memahami sistem Pembangunan Partisipatif dan Pemerintahan Desa.
- Mampu memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup aspek fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi, dan menguasai metodologi pendidikan orang dewasa.
- Cakap dalam berkomunikasi baik secara lisan maupun tulisan.
- Bisa bekerja sama dengan aparat pemerintah desa.
- Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet.
- Sanggup bekerja penuh waktu sesuai kontrak kerja dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas.
- Berusia minimal 25 tahun dan maksimal 50 tahun pada saat mendaftar.
Pendaftaran dan Pengumuman Pendamping Desa
Jika dirasa Anda memenuhi kualifikasi di atas dan berkeinginan menjadi pendamping desa, Anda bisa melakukan pendaftaran secara online melalui situs https://www.kemendesa.go.id.
Pengiriman berkas lamaran paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya penerimaan lamaran dan akan ditutup pada pukul 24.00 di hari terakhir.
Untuk hasil rekrutmennya akan diumumkan oleh Tim Seleksi melalui media online/offline nasional dan/atau lokal selambat-lambatnya 5 hari kerja sebelum dimulainya penerimaan lamaran.
Masa Jabatan Pendamping Desa
Masa kerja atau jabatan TPP, termasuk PD di dalamnya, terhitung sejak penandatanganan kontrak kerja hingga tanggal 31 Desember pada tahun anggaran berjalan.
Kontrak kerja tersebut dapat diperpanjang kembali jika menunjukkan hasil Evaluasi Kinerja TPP yang positif dan tidak melanggar larangan yang ada.
Baca juga: Tugas BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan Gajinya
Jumlah PD berdasarkan Kemendes, PDTT
Penetapan wilayah dan lokasi kerja TPP di tingkat kecamatan merupakan kewenangan BPSDM. Untuk komposisi PD ditetapkan sebagai berikut:
- Kecamatan dengan 1-4 desa ditempatkan maksimal 1 orang PD.
- Kecamatan dengan 5-10 desa ditempatkan maksimal 2 orang PD.
- Kecamatan dengan 11-20 desa ditempatkan maksimal 3 orang PD.
- Kecamatan dengan 21-30 desa ditempatkan maksimal 4 orang PD.
- Kecamatan dengan 31-40 desa ditempatkan maksimal 5 orang PD.
- Kecamatan dengan 40 desa lebih ditempatkan maksimal 6 orang PD.
TPP di tiap kecamatan dipimpin oleh 1 orang koordinator dari salah satu PD, didukung oleh PD lainnya, PLD, dan Pendamping Teknis untuk wilayah yang menjadi lokasi program/kegiatan sektoral.
Besaran Honor Pendamping Desa
Gaji atau honorarium pendamping desa tidaklah sama antara satu dengan lainnya. Ada perbedaan besaran di tiap kabupaten dan hal ini sudah ditetapkan dalam Kepmendes, PDTT No. 40 Tahun 2021.
Berikut daftar honor, bantuan biaya operasional, dan asuransi untuk PD di seluruh kabupaten se-Indonesia.
Kesimpulannya
PD merupakan salah satu TPP yang direkrut oleh Kementerian dengan sistem kontrak untuk membantu masyarakat dalam membangun desanya dan menyejahterakan warganya.
PD bertugas di tingkat kecamatan dan bisa ada lebih dari 1 PD di tiap kecamatan. Hal itu ditentukan berdasarkan jumlah desa yang ada di kecamatan tersebut.
Selama menunjukkan Evaluasi Kinerja TPP yang positif dan tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan, kontrak kerja dapat dipastikan akan diperpanjang untuk tahun berikutnya.
Besaran honorarium, asuransi, dan bantuan biaya operasional PD tidaklah sama di setiap kabupaten.
Jadi, itulah pembahasan kali ini mengenai pendamping desa. Cukup banyak yang dibahas mulai dari pengertian hingga honornya.
Semoga bisa menjadi referensi tambahan untuk Anda yang sedang mencari informasi mengenai TPP khususnya pendamping desa.