Tugas Kasi Pemerintahan Desa dan Besaran Honornya

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, tugas Kasi Pemerintahan Desa dibedakan menjadi pelaksana teknis dan pelaksana PPKD. Apa saja rincian tugas-tugasnya ya? Silakan simak pembahasan artikel ini hingga selesai.

Secara definitif, Kasi Pemerintahan adalah salah satu unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa. Tidak hanya sebagai pelaksana teknis saja, Kasi Pemerintahan juga berperan sebagai pelaksana anggaran.

Tugas Kepala Seksi Pemerintahan Desa yang berperan sebagai pelaksana teknis tercantum pada Pasal 9 ayat (2) Permendagri No.84 Tahun 2015.

Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

Sedangkan tugas Kepala Seksi Pemerintahan Desa yang berfungsi sebagai pelaksana PPKD tercantum pada Pasal 1 angka 19 Permendagri No.20 Tahun 2018.

Kepala Seksi, yang selanjutnya disebut Kasi, adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang menjalankan tugas PPKD.

Lantas, apa saja ya rincian tugasnya masing-masing?

Tugas Kasi Pemerintahan Desa sebagai Pelaksana Teknis

Kepala Seksi atau Kasi memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana teknis dengan tugas pokok membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas operasional.

Berdasarkan Permendagri No.84 Tahun 2015, Kasi ini terbagi menjadi tiga, yaitu Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan, dan Kasi Pelayanan. Namun, pembahasan kali ini berfokus pada Kasi Pemerintahan saja.

Jika merujuk pada Pasal 9 ayat (3) huruf a, Kasi Pemerintahan Desa memiliki tujuh tugas yang harus dilaksanakan. Adapun tugas-tugasnya antara lain:

  1. Menjalankan manajemen tata praja pemerintahan;
  2. Menyusun rancangan regulasi atau peraturan desa;
  3. Melakukan pembinaan masalah pertanahan;
  4. Melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban;
  5. Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat dan kependudukan;
  6. Melakukan pendataan dan pengelolaan wilayah atau dusun; dan
  7. Melakukan pendataan dan pengelolaan Profil Desa.

Berikut kami lampirkan screenshoot poin peraturan yang memuat penjabaran tugas di atas.

tugas kepala seksi pemerintahan desa
Tugas Kasi Pemerintahan Desa sebagai Pelaksana Teknis

Tugas Kepala Seksi Pemerintahan Desa sebagai Pelaksana PPKD

Jika merujuk pada Pasal 4 Permendagri No.20 Tahun 2018, PPKD terdiri dari Sekretaris Desa, Kaur dan Kasi, dan Kaur Keuangan.

Semua memiliki tugasnya masing-masing yang ditetapkan pada pasal-pasal berikutnya, termasuk Kaur dan Kasi yang berperan sebagai pelaksana kegiatan anggaran.

Ada enam tugas yang diemban oleh Kaur dan Kasi. Adapun rincian tugasnya sebagai pelaksana PPKD antara lain.

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

Mana yang tugas Kaur atau Kasi dari penjabaran tugas-tugas di atas? Pembagian tugasnya berdasarkan bidang masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa.

Berikut adalah cuplikan peraturan yang memuat penjabaran dan pembagian tugas di atas.

tugas kepala seksi pemerintahan desa ppkd
Tugas Kasi Pemerintahan Desa sebagai Pelaksana PPKD

Contoh Tugas Kasi Pemerintahan Desa

Rincian tugas Kepala Seksi Pemerintahan Desa sudah disebutkan di atas, baik sebagai pelaksana teknis maupun pelaksana PPKD. Namun, kira-kira seperti apa ya contoh rill tugasnya di lapangan?

Dilansir dari situs updesa.com, berikut contoh-contoh tugas yang dikerjakan oleh Kasi Pemerintahan Desa.

  • Melakukan pengembangan Sistem Informasi Desa (SID);
  • Melakukan penyusunan, pendataan, dan pemutakhiran Profil Desa;
  • Melakukan penyusunan kebijakan desa;
  • Melakukan penyuluhan pertanahan;
  • Menyusun dokumen perencanaan tata ruang desa;
  • Meningkatkan kapasitas Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD; dan
  • Menyelenggarakan informasi publik desa.

Gaji Kepala Seksi Pemerintahan Desa

Membicarakan suatu jabatan dengan tugasnya pasti tidak lepas dari pembicaraan gaji, pendapatan, atau honor. Lantas, berapa honor bulanan yang diterima oleh Kasi Pemerintahan Desa?

Secara kedudukan, Kasi atau Kepala Seksi merupakan bagian dari Perangkat Desa sebagai unsur pelaksana teknis, dimana Perangkat Desa ini terdiri dari Sekretariat Desa (Sekretaris Desa dibantu Kaur), Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun), dan Pelaksana Teknis.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, honor Perangkat Desa kecuali Sekretaris Desa mendapatkan paling sedikit Rp 2.022.200,00 setiap bulannya.

Itulah tugas-tugas Kepala Seksi Pemerintahan Desa berdasarkan perannya sebagai pelaksana teknis maupun pelaksana PPKD. Honornya pun telah dibahas juga yang mana mendapat angka yang cukup besar.

Sekian pembahasan kali ini mengenai tugas Kasi Pemerintahan Desa. Semoga bisa menjadi referensi untuk Anda.

Share yuk, ke:

Leave a Comment