Tugas Kepala Desa dan Besaran Gajinya

Tugas Kepala Desa sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2015 pasal 6. Seperti apa tugasnya? Berikut uraian selengkapnya.

Tidak hanya membahas tugasnya saja, Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tersebut juga mendefinisikan pengertian dari Kepala Desa itu sendiri.

Selain itu, juga terdapat penjelasan mengenai perangkat desa yang membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugasnya. Kita akan bahas satu persatu dimulai dari pengertian Kepala Desa.

Pengertian Kepala Desa

Menurut peraturan menteri di atas, Kepala Desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.

Jadi, Kepala Desa punya wewenang untuk mengelola desanya secara mandiri untuk kepentingan bersama masyarakatnya dan meningkatkan kesejahteraan.

Di samping itu, Kepala Desa juga tetap mengikuti instruksi yang diberikan dari pemerintah maupun pemerintah daerah dalam pengelolaannya.

Sebagai informasi tambahan, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengertian desa tersebut juga disebutkan dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015.

Itulah pengertian dari desa dan Kepala Desa. Selanjutnya, apa saja tugas Kepala Desa yang sudah diatur oleh peraturan tersebut?

Baca juga: Contoh Soal Tes Calon Kepala Desa dan Jawabannya

Tugas dan Wewenang Kepala Desa

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2015 pasal 6, tugas-tugas Kepala Desa di antaranya:

  • Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
  • Menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam pelaksanaan tugas-tugas di atas, Kepala Desa juga berwenang atau memiliki fungsi sebagai berikut:

Menyelenggarakan pemerintahan desa, seperti tata praja pemerintahan, administrasi kependudukan, melakukan upaya perlindungan masyarakat, penetapan peraturan di desa, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pembinaan masalah pertanahan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.

Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan sarana prasarana perdesaan.

Pembinaan kemasyarakatan, seperti sosial budaya masyarakat, keagamaan, ketenagakerjaan, partisipasi masyarakat, dan pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat.

Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, politik, lingkungan hidup, ekonomi, pemuda, olahraga, pemberdayaan keluarga, dan karang taruna.

Baca juga: Tugas Kepala Dusun dan Besaran Gajinya

Hak dan Kewajiban Kepala Desa

Hak-Hak Kepala Desa

Dilansir dari situs patoloan.com, dalam pelaksanaan tugasnya, Kepala Desa berhak:

  • Mengusulkan tata kerja dan struktur organisasi pemerintah desa.
  • Merancang, mengajukan rancangan, dan menetapkan peraturan desa.
  • Mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan.
  • Menerima bimbingan sekaligus pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugas.
  • Memberi mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa.
  • Menerima penghasilan tetap (gaji) setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan.

Kewajiban Seorang Kepala Desa

Masih bersumber dari situs yang sama, dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa wajib:

  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
  • Melaksanakan UUD 1945.
  • Mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desanya.
  • Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, profesional, transparan, bersih, efektif dan efisien, serta bebas dari KKN.
  • Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik.
  • Menjalin kerja sama dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa.
  • Mengelola keuangan dan aset desa.
  • Memberikan informasi kepada masyarakat setempat.
  • Membantu menyelesaikan perselisihan maupun konflik di masyarakat desa.
  • Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat setempat.
  • Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
  • Menyampaikan laporan penyelenggaran pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada bupati/walikota.
  • Menyampaikan laporan penyelenggaran pemerintahan desa pada masa akhir jabatan kepada bupati/walikota.
  • Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Pemusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.

Baca juga: Tugas Sekretaris Desa dan Besaran Gajinya

Susunan Organisasi Pemerintah Desa

Kepala Desa dibantu oleh perangkat desa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Perangkat desa ini terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis.

Untuk Sekretariat Desa, dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat, yang akan mengurus urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan.

Untuk Pelaksana Kewilayahan, dilaksanakan oleh Kepala Dusun, yang jumlahnya ditentukan berdasarkan pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan, kemampuan keuangan desa, kondisi geografis, kepadatan penduduk, dan sarana prasarana penunjang tugas.

Untuk Pelaksana Teknis, dipimpin oleh Kepala Seksi, yang akan mengurus seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan, dan seksi pelayanan.

Berikut gambaran struktur organisasi pemerintah desa yang dilansir dari peraturan menteri yang sama seperti di atas.

struktur organisasi pemerintah desa
Susunan Organisasi Pemerintah Desa

Baca juga: Tugas BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan Gajinya

Masa Jabatan KaDes

Masa jabatan Kepala Desa sudah diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Pasal 39 ayat 1, yang menyebutkan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Kemudian, pada ayat 2 menjelaskan tentang jumlah maksimal seseorang menjabat sebagai KaDes. Ayat tersebut menyebutkan bahwa Kepala Desa bisa menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Gaji Kepala Desa dan Perangkatnya

Menurut PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit adalah Rp 2.426.640,00 per bulan.

Penghasilan tetap tersebut setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Selain itu, gaji Sekretaris Desa paling sedikit yang akan didapat adalah Rp 2.224.420,00, yang mana setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Sementara untuk perangkat desa lainnya, gaji yang diperoleh paling sedikit Rp 2.022.200,00, yang mana setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan yang sama.

Baca juga: Visi Misi Kepala Desa − Pengertian, Tips Membuat, dan Contohnya

Itulah dia penjelasan mengenai tugas Kepala Desa. Pembahasannya tidak berhenti di situ saja. Topiknya meluas hingga hak Kepala Desa, kewajiban Kepala Desa, susunan pemerintahan desa, sampai gaji Kepala Desa beserta perangkatnya.

Semoga penjelasan di atas bisa sedikit menambah wawasan mengenai desa dan perangkat pemerintahannya. Ternyata tugas Kepala Desa begitu berat dan penuh tanggung jawab.

Share yuk, ke:

Leave a Comment