RPJM Desa − Pengertian, Tahapan, dan Isi yang Termuat

Selain penyusunan RKP Desa, satu hal lain yang dilakukan dalam perencanaan pembangunan desa adalah penyusunan RPJM Desa. Apa itu RPJM Desa?

Perencanaan pembangunan desa merupakan salah satu tahapan dari upaya Pembangunan Desa.

Perencanaan yang disusun dalam dokumen RKP Desa maupun RPJM Desa, semuanya diarahkan pada upaya pencapaian SDGs Desa.

Pembahasan kali ini hanya berfokus pada RPJM Desa saja. Sebab, untuk RKP Desa sudah pernah dibahas sebelumnya di sini.

Jadi, apa yang dimaksud dengan RPJM Desa? Apa dasar hukumnya? Berapa lama jangka waktu perencanaan yang tertuang? Semuanya akan kita bahas di sini.

Apa yang dimaksud RPJM Desa?

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020, RPJM Desa singkatan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa.

Dalam permendes tersebut juga dijelaskan definisinya. RPJM Desa adalah dokumen perencanaan kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 tahun.

Berbeda dengan RKP Desa yang periodenya hanya untuk 1 tahun. Sebab, RKP Desa merupakan dokumen yang berisi rincian dari RPJM Desa.

RPJM Desa memuat perencanaan pembangunan desa untuk 6 tahun ke depan. Periode tersebut serupa dengan masa jabatan Kepala Desa yang juga 6 tahun lamanya.

RPJM Desa ini harus ditetapkan maksimal 3 bulan setelah tanggal pelantikan Kepala Desa.

Alur Penyusunan RPJM Desa

Dalam prosesnya, penyusunan RPJMDes ini harus mengarah pada objek tertentu yang telah ditetapkan peraturan perundangan-undangan.

Adapun objeknya antara lain, seperti kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota, keberpihakan pada warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, lansia, masyarakat adat, serta kelompok marginal dan rentan lainnya.

Penyusunan RPJMDes diselenggarakan melalui beberapa tahapan kegiatan yang meliputi:

  1. Pembentukan tim penyusun RPJMDes;
  2. Pencermatan hasil penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan desa;
  3. Penyusunan rancangan RPJMDes;
  4. Penyelenggaraan Musrenbang Desa untuk membahas rancangan RPJMDes;
  5. Penyelenggaraan Musyawarah Desa untuk membahas, menyepakati dan menetapkan RPJMDes; dan
  6. Penyelenggaraan sosialisasi RPJMDes kepada masyarakat oleh pemerintah desa melalui media dan forum pertemuan desa.

1. Pembentukan Tim Penyusun RPJMDes

Sebelum dokumen RPJMDes disusun, rancangan dokumen tersebut harus disusun terlebih dahulu.

Untuk itu, Kepala Desa membentuk tim penyusun RPJMDes dengan tugas untuk menyusun rancangan RPJMDes dan memfasilitasi Musrenbang Desa untuk membahas RPJMDes.

Tim penyusun yang ditetapkan dengan SK KaDes ini minimal terdiri dari 7 orang dan wajib berjumlah ganjil serta minimal 30%-nya adalah perempuan.

Lalu, untuk struktur organisasinya terdiri atas pembina, ketua, sekretaris dan anggota dengan ketentuan:

  • Pembina dijabat oleh Kepala Desa.
  • Ketua dipilih oleh Kepala Desa dengan mempertimbangkan keahlian dan kemampuannya.
  • Sekretaris ditunjuk oleh Ketua tim.
  • Anggota berasal dari perangkat desa, KPMD, dan unsur masyarakat desa lainnya.

2. Pencermatan Hasil Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Desa

Pada tahapan ini, ada dua hal yang dilakukan. Pertama, mempelajari dan mengkai Peta Jalan SDGS Desa.

Kedua, mempelajari dan mengkaji daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke desa.

3. Penyusunan rancangan RPJMDesa

Tahap selanjutnya, tim penyusun yang telah dibentuk sebelumnya akan mulai menyusun rancangan RPJMDes berdasarkan Sistem Informasi Desa (SID) dan pencermatan hasil penyelarasan arah kebijakan pembangunan desa.

Berdasarkan ketentuan undang-undang, rancangan RPJMDes harus memuat:

  1. Visi dan misi Kepala Desa terpilih;
  2. Tipologi desa sebagai arah kebijakan perencanaan pembangunan desa;
  3. Prioritas program maupun kegiatan pembangunan desa yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa.
  4. Lokasi program maupun kegiatan.
  5. Perkiraan volume;
  6. Sasaran/manfaat;
  7. Waktu pelaksanaan per tahun anggaran;
  8. Perkiraan jumlah dan sumber pembiayaan;
  9. Perkiraan pola pelaksanaan meliputi: swakelola, padar karya tunai desa, kerja sama antar desa, dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga.

Rancangan yang telah dibuat harus menggunakan format rancangan RPJMDes yang telah ditetapkan. Kemudian, tim penyusun menyampaikan rancangan tersebut kepada Kepala Desa.

4. Penyelenggaraan Musrenbang Desa untuk membahas rancangan RPJMDesa

Tahapan selanjutnya adalah penyelengaraan Musrenbang Desa yang dilaksanakan oleh Kepala Desa dengan diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur perwakilan masyarakat desa.

Tujuannya adalah untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJMDes yang kemudian hasil kesepakatannya dituangkan dalam berita acara.

Berita acara tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa, Ketua BPD, dan seorang perwakilan masyarakat desa.

Kemudian, berita acara dan rancangan RPJMDes hasil Musrenbang Desa disampaikan oleh Kepala Desa kepada BPD.

Kepala Desa juga wajib menginformasikan berita acara tersebut kepada masyarakat desa melalui Sistem Informasi Desa dan media publikasi lainnya.

5. Penyelenggaraan Musyawarah Desa untuk membahas, menyepakati dan menetapkan RPJMDesa

Tahapan selanjutnya, yakni penyelenggaraan Musyawarah Desa yang dilaksanakan oleh BPD atas fasilitas dari Pemerintah Desa.

MusDes ini bertujuan untuk membahas, menetapkan, dan mengesahkan RPJM Desa. Adapun yang dibahas dan disahkan meliputi:

  1. Pembahasan rancangan RPJM Desa;
  2. Penetapan rancangan RPJM Desa melalui berita acara Musyawarah Desa; dan
  3. Pengesahan dokumen RPJM Desa.

Berita acara tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa, Ketua BPD, anggota BPD, dan seorang perwakilan masyarakat desa.

Kemudian, dokumen RPJMDesa disahkan dengan penandatanganan Peraturan Desa tentang RPJM Desa oleh Kepala Desa dan Ketua BPD. Peraturan inilah yang menjadi pedoman dalam penyusunan RKP Desa.

6. Penyelenggaraan sosialisasi RPJMDes kepada masyarakat

Setelah itu, KaDes wajib memberitahukan masyarakat desa mengenai Peraturan Desa tentang RPJMDesa tersebut melalui Sistem Informasi Desa maupun media publik lainnya.

Isi dari RPJMDes

Berdasarkan Pasal 25, dokumen RPJMDesa memuat tiga hal dan berikut di antaranya.

  1. Visi misi Kepala Desa;
  2. Arah kebijakan perencanaan pembangunan desa yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa; dan
  3. Rencana program maupun kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa.

RPJM Desa disusun sebagai pedoman bagi Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dalam membangun desanya dengan harapan agar tingkat kemandirian dan kesejahteraan desa meningkat.

Share yuk, ke:

Leave a Comment