RKP Desa − Pengertian, Tahapan, dan Isi yang Termuat

Kepanjangan dari RKP Desa adalah Rencana Kerja Pemerintah Desa berdasarkan Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Namun, apa itu RKP Desa?

Dalam rangka upaya pembangunan desa, salah satu tahapannya ialah perencanaan pembangunan desa yang diarahkan pada upaya pencapaian SDGs Desa.

Perencanaan pembangunan desa tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan unsur masyarakat desa. Semua wajib berpartisipasi aktif untuk kelancaran dan keselarasan dalam membangun desa.

Perencanaan pembangunan desa ini terdiri atas dua hal, yakni (1) penyusunan RPJM Desa dan (2) penyusunan RKP Desa.

Tetapi, pembahasan kali ini hanya berfokus pada RKP Desa saja. Untuk RPJM Desa, pembahasan selengkapnya ada di sini.

Untuk apa RKP Desa ini? Bagaimana dengan dasar hukumnya? Apa saja tahapan-tahapan yang ada? Semuanya akan dibahas secara ringkas, jelas, dan padat.

Apa itu RKP Desa?

RKP Desa adalah dokumen penjabaran dari dokumen RPJM Desa untuk jangka waktu 1 tahun yang disusun oleh Pemerintah Desa.

Sebelum disahkan menjadi sebuah dokumen, RKP Desa dibuat rancangannya terlebih dahulu. Siapa yang menyusun rancangan tersebut?

Untuk mempersiapkan penyusunan rancangan RKP Desa, Kepala Desa membentuk tim penyusun RKPDesa. Tim inilah yang bertugas untuk menyusun rancangan tersebut beserta daftar usulan RKPDesa.

Kemudian, pertanyaan selanjutnya adalah siapakah tim penyusun rancangan RKPDesa ini? Berapa jumlah anggotanya?

Tim Penyusun RKP Desa

Tim yang dibentuk oleh Kepala Desa ini paling sedikit berjumlah 7 orang dengan minimal 30%-nya adalah perempuan. Struktur organisasinya terdiri atas pembina, ketua, sekretaris, dan anggota.

Untuk pembina akan dijabat oleh Kepala Desa. Untuk ketua, dipilih dengan proses musyawarah mufakat dan dengan mempertimbangkan keahlian dan kemampuannya.

Setelah ketua tim terpilih, ia akan menunjuk seseorang untuk menjadi sekretaris.

Kemudian untuk anggota, bisa berasal dari perangkat desa, KPMD, dan unsur masyarakat desa lainnya.

Jadi, tim RKP Desa terdiri dari pembina, ketua, sekretaris, dan anggota.

Tahapan Penyusunan Rancangan RKPDes

Dalam proses penyusunan rancangan RKPDes dan daftar usulan RKPDes, ada empat tahapan yang akan dilalui oleh tim penyusun. Adapun tahapan-tahapannya sebagai berikut.

  1. Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa;
  2. Pencermatan ulang RPJM Desa;
  3. Penyusunan rancangan RKPDes dan daftar usulan RKPDes; dan
  4. Penyusunan rencana kegiatan, serta desain teknis dan rencana anggaran biaya kegiatan.

Penyerahan Rancangan RKPDes

Setelah melalui tahapan-tahapan di atas, tim penyusun RKPDes menyampaikan rancangan RKPDes yang telah disusun kepada Kepala Desa untuk diperiksa dengan dilengkapi berita acara.

Rancangan daftar usulan RKPDes menjadi lampiran berita acara laporan tim penyusun RKPDes, yang kemudian akan disampaikan oleh KaDes kepada bupati/wali kota melalui camat sebagai usulan kegiatan hasil partisipatif di desa untuk perencanaan pembangunan daerah.

Alur Penyusunan RKP Desa

Setelah menerima rancangan RKPDes dari tim penyusun, Kepala Desa melaksanakan Musrenbang Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan tersebut.

Kemudian, tahapan selanjutnya yaitu BPD menggelar Musyawarah Desa untuk membahas, menetapkan, dan mengesahkan RKP Desa.

Adapun tahapan penyusunan RKP Desa yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan antara lain:

  1. Pembentukan tim penyusun RKPDes;
  2. Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan pembangunan desa;
  3. Pencermatan ulang RPJM Desa;
  4. Penyusunan rancangan RKPDes dan daftar usulan RKPDes;
  5. Musrenbang Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan RKPDes dan daftar usulan RKPDes; dan
  6. Musyawarah Desa untuk membahas dan mengesahkan RKP Desa dan daftar usulan RKPDesa.

Dalam proses penyusunan tersebut, Pemerintah Desa berpedoman pada dokumen RPJM Desa. Di samping itu, penyusunan dokumen RKPDes ini juga memperhatikan beberapa hal di antaranya:

  • Hasil evaluasi laju pencapaian SDGs Desa yang tertera pada Sistem Informasi Desa (SID);
  • Informasi perkiraan pendapatan transfer desa dari pemerintah daerah kabupaten/kota;
  • Daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke desa yang ada di dalam SID;
  • Usulan dari masyarakat desa tentang program maupun kegiatan pembangunan desa untuk pencapaian SDGs Desa;
  • Berita acara musyawarah antar desa terkait kesepakatan antar desa untuk bekerjasama mewujudkan pencapaian SDGs Desa; dan
  • Dokumen perjanjian kerja sama dengan pihak kegita untuk bekerja sama mewujudkan pencapaian SDGs Desa.

Isi dari Rencana Kerja Pemerintah Desa

Sebelum dibahas, ditetapkan dan disahkan menjadi dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa, awal mula bentuknya adalah berupa rancangan.

Berdasarkan Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020 Pasal 43, rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa paling sedikit memuat:

  1. Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;
  2. Rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya;
  3. Prioritas program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola oleh desa;
  4. Prioritas program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola melalui kerja sama antar desa dan pihak lain;
  5. Rencana program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola oleh desa sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
  6. Tim pelaksana kegiatan.

Kesimpulannya

Rencana Kerja Pemerintah Desa disusun, ditetapkan, dan disahkan untuk menjadi pedoman bagi pemerintah desa dan unsur masyarakat desa dalam menyelenggarakan program maupun kegiatan pembangunan desa untuk periode satu tahun.

Di samping RKPDes, ada pula yang disebut dengan DU RKPDesa yang merupakan singkatan dari Daftar Usulan RKPDesa yang juga merupakan penjabaran RPJM Desa.

Dasar hukum Rencana Kerja Pemerintah Desa ditetapkan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi (Permendes, PDTT) Nomor 21 Tahun 2020.

Sekian pembahasan singkat kali ini mengenai RKP Desa. Semoga bisa menjadi salah satu referensi untuk Anda terkait Rencana Kerja Pemerintah Desa.

Share yuk, ke:

2 thoughts on “RKP Desa − Pengertian, Tahapan, dan Isi yang Termuat”

Leave a Comment