Format Administrasi Desa Terbaru [Permendagri 47 thn 2016]

Format administrasi desa terbaru ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa.

Terbitnya aturan tersebut membuat Permendagri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa dinyatakan tidak berlaku lagi.

Tetapi pertanyaannya, sebenarnya apa yang dimaksud dengan administrasi pemerintahan desa itu sendiri?

Pengertian Administrasi Pemerintahan Desa

Salah satu kewajiban kepala desa dalam menjalankan tugasnya berdasarkan UU Desa ialah menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa dengan baik.

Namun sayangnya, dalam UU Desa, tidak dijelaskan secara rinci bagaimana dan seperti apa administrasi pemerintahan desa itu.

Barulah pada Permendagri No.47 Tahun 2016 ini mengatur secara lengkap perihal administrasi pemerintahan desa. Mulai dari ruang lingkupnya hingga lampiran pembukuannya.

Berdasarkan Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 Pasal 1 Angka 9, yang dimaksud dengan administrasi pemerintahan desa, yaitu:

Administrasi Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa.

Secara garis besar, pada Pasal 2 dijelaskan bahwa ada lima format administrasi pemerintahan desa. Berikut penjelasan lebih detailnya.

5 Format Administrasi Desa

Adapun kelimat format tersebut antara lain:

  • Administrasi Umum.
  • Administrasi Penduduk.
  • Administrasi Keuangan.
  • Administrasi Pembangunan.
  • Administrasi Lainnya.

Yang berwenang menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa adalah kepala desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Tentu kepala desa tidak sendiri dalam melakukan administrasi pemerintahan desa. Kepala desa didukung oleh aparatur pelaksana.

Baca juga: Contoh SK BUMDes Terbaru (Download doc atau Word)

Sekarang, mari kita perjelas lagi masing-masing format administrasi di atas sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

1. Administrasi Umum

Adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan-kegiatan pemerintahan desa. Administrasi umum ini meliputi:

  1. Buku Peraturan di Desa; [DOWNLOAD]
  2. Buku Keputusan Kepala Desa; [DOWNLOAD]
  3. Buku Inventaris dan Kekayaan Desa; [DOWNLOAD]
  4. Buku Aparat Pemerintah Desa; [DOWNLOAD]
  5. Buku Tanah Kas Desa; [DOWNLOAD]
  6. Buku Tanah di Desa; [DOWNLOAD]
  7. Buku Agenda; [DOWNLOAD]
  8. Buku Ekspedisi; dan [DOWNLOAD]
  9. Buku Lembaran Desa dan Buku Berita Desa. [DOWNLOAD]

2. Administrasi Penduduk

Adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kependudukan di desa. Kependudukan di desa ini pun beragam, meliputi penduduk sementara, penambahan dan pengurangan penduduk, serta perkembangan penduduk.

Adapun yang termasuk administrasi penduduk di antaranya:

  1. Buku Induk Penduduk; [DOWNLOAD]
  2. Buku Mutasi Penduduk Desa; [DOWNLOAD]
  3. Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk; [DOWNLOAD]
  4. Buku Penduduk Sementara; dan [DOWNLOAD]
  5. Buku Kartu Tanda Penduduk dan Buku Kartu Keluarga. [DOWNLOAD]

3. Administrasi Keuangan

Adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pengelolaan keuangan desa, yang meliputi:

  1. Buku APB Desa; [DOWNLOAD]
  2. Buku Rencana Anggaran Biaya; [DOWNLOAD]
  3. Buku Kas Pembantu Kegiatan; [DOWNLOAD]
  4. Buku Kas Umum; [DOWNLOAD]
  5. Buku Kas Pembantu; dan [DOWNLOAD]
  6. Buku Bank Desa. [DOWNLOAD]

4. Administrasi Pembangunan

Adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, yang meliputi:

  1. Buku Rencana Kerja Pembangunan Desa; [DOWNLOAD]
  2. Buku Kegiatan Pembangunan; [DOWNLOAD]
  3. Buku Inventarisasi Hasil-Hasil Pembangunan; dan [DOWNLOAD]
  4. Buku Kader Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat. [DOWNLOAD]

5. Administrasi Lainnya

Adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat selain yang sudah disebutkan di atas.

Adapun yang termasuk administrasi lainnya, meliputi:

  1. Kegiatan Badan Permusyawaratan Desa dalam buku administrasi Badan Permusyawaratan Desa;
  2. Kegiatan Musyawarah Desa dalam buku Musyawarah Desa; dan
  3. Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Adat dalam buku Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Adat.

Pelaporan dan Pembiayaan

Setelah melakukan administrasi umum, administrasi penduduk, administrasi keuangan, dan administrasi pembangunan, pemerintah desa wajib melaporkannya kepada bupati/walikota.

Kemudian, untuk pembiayaan pelaksanaan pemerintahan desa ini dibebankan pada:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi (APBD Provinsi);
  3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota (APBD Kabupaten/Kota);
  4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa); dan
  5. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Baca juga: Contoh LPJ BUMDes Terbaru (Download doc dan pdf)

Penutup

Itulah pembahasan kali ini mengenai format administrasi desa terbaru berdasarkan Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa.

Demikian dan semoga pembahasan di atas bisa memberikan manfaat untuk Anda.

Share yuk, ke:

Leave a Comment