Musyawarah Desa − Pengertian, Asas, dan Tata Caranya

Segala ketentuan mengenai Musyawarah Desa atau MusDes telah ditetapkan dalam Permendes, PDTT Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Musyawarah Desa.

Peraturan menteri tersebut dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Desa, BPD, LKD, dan unsur masyarakat desa lainnya perihal penyelenggaraan maupun fasilitator Musyawarah Desa.

Jadi, pertanyaan pertama yang muncul adalah apa yang dimaksud dengan Musyawarah Desa? Berikut penjelasan seringkasnya.

Pengertian Musyawarah Desa (MusDes)

Pada Pasal 1 nomor 7 disebutkan bahwa Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat desa yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal-hal yang bersifat strategis.

Hal-Hal yang Bersifat Strategis

MusDes dilaksanakan untuk membahas hal-hal yang bersifat strategis dalam pembangunan desa. Adapun hal yang bersifat strategis meliputi:

(a) penataan desa; (b) perencanaan desa; (c) kerja sama desa; (d) rencana investasi yang masuk ke desa; (e) pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa); (f) penambahan dan pelepasan aset; dan (g) kejadian luar biasa.

MusDes dilaksanakan oleh BPD. Selain itu, MusDes juga dipimpin oleh BPD dengan tanggungjawab memfasilitasi dan memimpin proses musyawarah yang demokratis sehingga menghasilkan keputusan yang berkualitas.

Suatu desa wajib melaksanakan MusDes sekurang-kurangnya 1 kali dalam satu tahun. Untuk pembiayaannya, dibiayai oleh APB Desa.

Jenis-Jenis Musyawarah Desa

Ada dua jenis MusDes yang ditetapkan peraturan perundang-undangan, yakni MusDes terencana dan MusDes insidental.

1. Musyawarah Desa Terencana

Musyawarah yang dipersiapkan dan dituangkan dalam RKP Desa pada tahun sebelumnya.

Untuk perencanaannya meliputi rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya dengan mempertimbangkan hal yang bersifat strategis yang harus dimusyawarahkan dalam 1 tahun.

2. MusDes Insidental

Musyawarah yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa dan adanya kejadian yang mendesak.

Persiapan sebelum menggelar MusDes insidental ini harus disesuaikan dengan kondisi obyektif yang mendasari diadakannya MusDes.

Ada dua hal yang dibahas dan ditetapkan MusDes insidental, yakni pembahasan kondisi dan penanganannya, yang kemudian hasil pembahasannya dituangkan dalam berita acara yang ditetapkan oleh Kepala Desa.

Asas-Asas MusDes

Dalam penyelenggaraannya, MusDes berasaskan pada ketentuan yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Adapun asas-asas tersebut antara lain: (1) musyawarah mufakat; (2) keadilan; (3) keterbukaan; (4) transparan; (5) akuntabel; (6) partisipatif; (7) demokratis; dan (8) kesetaraan.

Baca juga: Profil Desa − Pengertian, Isi, dan Tahapannya

Daftar Peserta MusDes

Dalam pelaksanaannya, peserta MusDes terdiri atas Pemerintah Desa, BPDLKD, dan unsur masyarakat desa.

Jika diperlukan, MusDes dapat menghadirkan narasumber yang berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, investor, akademisi, praktisi, dan/atau organisasi sosial masyarakat.

Untuk organisasi sosial masyarakatnya antara lain: panti asuhan, lembaga bantuan hukum, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi lain yang tumbuh dan berkembang di desa.

Tata Cara Musyawarah Desa

Berdasarkan ketetapan undang-undang, tahapan MusDes terdiri atas persiapan dan pelaksanaan serta tindak lanjut.

tata cara pelaksanaan musyawarah desa
Alur pelaksanaan Musyawarah Desa

1. Persiapan

Ada beberapa rangkaian kegiatan yang perlu dilakukan untuk mempersiapkan pelaksanaan MusDes. Adapun kegiatan-kegiatan tersebut di antaranya:

  1. Rapat koordinasi BPD persiapan pelaksanaan MusDes.
  2. Penyampaian surat pemberitahuan oleh BPD kepada Pemerintah Desa.
  3. Pemetaan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
  4. Rapat perumusan pandangan resmi BPD.
  5. Pembentukan Panitia Pelaksana MusDes.
  6. Penyiapan media pembahasan.
  7. Jadwal kegiatan, tempat dan sarana pendukung, serta penyiapan bahan dan pendanaan.
  8. Musyawarah pemangku kepentingan.

2. Pelaksanaan

Setelah semua persiapan di atas sudah dilakukan, maka tahapan berikutnya adalah proses pelaksanaan MusDes. Adapun rangkaian proses MusDes di antaranya:

  1. Registrasi peserta.
  2. Penyampaian tata tertib MusDes.
  3. Sidang pleno 1.
  4. Diskusi kelompok.
  5. Sidang pleno 2.
  6. Kesimpulan.

3. Tindak Lanjut

Pasca pelaksanaan Musdes, hasil keputusan yang telah ditetapkan dalam berita acara dipublikasikan kepada masyarakat desa melalui berbagai media dan jejaring informasi yang ada, seperti:

  • Situs laman desa.
  • Majalah desa.
  • Koran desa.
  • Radio komunitas.
  • Kegiatan keagamaan.
  • Rapat umum di desa.
  • Forum lain yang dapat dipergunakan untuk mensosialisasikan hasil MusDes.

Pemerintah Desa bertanggungjawab atas proses demokratisasi yang bersih dan bebas dari intervensi pihak manapun, serta sarana pendukung kegiatan lainnya dalam penyelenggaraan Musyawarah Desa.

Dari segi fungsi, MusDes berfungsi sebagai ruang partisipasi masyarakat dalam implementasi Undang-Undang Desa.

Dari segi kedudukan, berdasarkan Pasal 3, MusDes merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sehingga, pemangku kepentingan desa didorong untuk lebih meningkatkan kualitas penyelenggaraan MusDes yang demokratis, partisipatif, inklusif, responsif gender, transparan, akuntabel, dan mementingkan kepentingan masyarakat luas.

Share yuk, ke:

Leave a Comment