Pembangunan Desa − Pengertian, Tahapan, dan Tujuannya

Pembangunan desa tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa). UU tersebut menjabarkan definisi, tahapan, dan tujuannya.

Terlaksananya pembangunan desa dengan baik dan sesuai peraturan perundang-undangan dapat mengatasi berbagai permasalahan yang ada di desa.

Masalah-masalah tersebut di antaranya: tingkat kemiskinan yang cukup tinggi, kesehatan yang rendah, SDM rendah, konsumsi masyarakat rendah, dan sarana prasarana yang kurang memadai serta tingkat pendidikan yang juga rendah.

Lantas, apakah tujuan sebenarnya dari pembangunan desa? Seperti apa tahap-tahapnya? Berikut uraian lengkapnya dimulai dari definisi pembangunan desa.

Pengertian Pembangunan Desa

Menurut UU Desa, pembangunan desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Dalam Permendagri No.114 Tahun 2014 juga disebutkan bahwa pembangunan desa merupakan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Bagaimana definisi pembangunan desa menurut para ahli?

Definisi Pembangunan Desa Menurut Para Ahli

Menurut Katarsasmita (2001), pembangunan desa pada hakekatnya merupakan upaya yang dilakukan oleh masyarakat bersama-sama pemerintah terutama dalam memberikan bimbingan, pengarahan, bantuan pembinaan, dan pengawasan agar ditingkatkan kemampuan masyarakat dalam usaha menaikan taraf hidup kesejahteraannya.

Menurut Suparno (2001), pembangunan desa merupakan upaya yang dilakukan dalam rangka imbang sewajarnya antara pemerintah dengan masyarakat dimana pemerintah wajib menyediakan sarana-prasarana dan masyarakat yang mengembangkan kemampuannya sendiri.

Menurut Ahmadi (2001), pembangunan desa adalah perpaduan serasi antara kegiatan partisipasi masyarakat dalam pihak dan kegiatan pemerintah di satu pihak.

Tahapan Pembangunan Desa

Berdasarkan UU Desa Pasal 78 ayat 2, pembangunan desa meliputi tahap:

  1. perencanaan;
  2. pelaksanaan; dan
  3. pengawasan.

Semua tahapan tersebut mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan perdamaian dan keadilan sosial.

1. Perencanaan

Perencanaan pembangunan desa disusun oleh pemerintah desa sesuai dengan kewenangannya. Penyusunan perencanaan ini harus mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota.

Adapun penyusunan perencanaannya dibuat secara berjangka meliputi:

  • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Des) untuk jangka waktu 6 tahun; dan
  • Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), yang merupakan penjabaran dari RPJM Des untuk jangka waktu 1 tahun.

Dalam prosesnya, pemerintah desa mengikutsertakan masyarakat desa agar perencanaan yang disusun sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta tujuan pembangunan itu sendiri.

2. Pelaksanaan

Dalam pelaksanaannya, pemerintah desa melibatkan seluruh masyarakat desa dengan semangat gotong royong. Adapun pembangunan desa yang dilaksanakan harus sesuai dengan apa yang tertuang dalam RKP Desa.

UU Desa juga mengamanatkan bahwa pembangunan desa dilakukan dengan memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam yang ada di desa.

3. Pengawasan

Tahap pembangunan desa yang terakhir, yaitu pengawasan. Siapa yang memantau dan mengawasi pembangunan ini? Jawabannya adalah masyarakat desa.

Masyarakat desa berhak mendapatkan informasi terkait rencana dan pelaksanaan pembangunan. Di samping itu, mereka juga berhak memantau bagaimana proses pelaksanaannya.

Informasi mengenai perencanaan dan pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa wajib diinformasikan pemerintah desa kepada masyarakat desa melalui layanan informasi dan melaporkannya dalam MusDes minimal satu tahun sekali.

Hasil pemantauan dan berbagai keluhan lainnya terkait pelaksanaan pembangunan desa dilaporkan oleh masyarakat desa kepada pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa.

Selain itu, masyarakat desa juga berhak berpartisipasi dalam Musyawarah Desa untuk menanggapi laporan pelaksanaan pembangunan desa.

Tujuan Pembangunan Desa

UU No.6 Tahun 2014 Pasal 78 ayat 1 menetapkan bahwa pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Kesimpulannya

Pembangunan di desa perlu dilaksanakan dengan kerjasama yang baik dan semangat gotong royong antara pemerintah desa dengan masyarakat desa. Semua bahu-membahu memaksimalkan potensi desa yang ada untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya.

Semangat tersebut wajib diimplementasikan di semua tahapan pembangunan desa yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dengan tujuan untuk lebih memakmurkan kehidupan di desa.

Pembangunan berkelanjutan yang berprinsip pada SDGs Desa juga perlu dipikirkan dan dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat desa di masa mendatang.

Baca juga: Kewenangan Desa berdasarkan Permendagri No.44 Tahun 2016

Penutup

Itulah pembahasan kali ini terkait pembangunan di desa berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014, yang meliputi:

  1. pengertian pembangunan desa;
  2. tahapan dalam pembangunan desa; dan
  3. tujuan dari pembangunan desa.

Semoga uraian singkat mengenai pembangunan desa di atas bisa memberikan satu-dua-tiga manfaat untuk Anda.

 

Share yuk, ke:

Leave a Comment