Pemerintah Desa − Pengertian, Struktur, dan Penghasilannya

UU No.6 Tahun 2014 atau yang lebih dikenal dengan UU Desa, mengatur adanya pemerintah desa dan pemerintahan desa guna terlaksananya pembangunan desa.

Pembangunan desa yang dimaksud pun bukan sekadar pembangunan satu-dua-tiga tahun saja, melainkan berkelanjutan. Pembangunan desa berkelanjutan ini memiliki tujuan yang sudah tertuang dalam SDGs Desa.

Lantas, apa yang dimaksud dengan pemerintah desa? Bagaimana struktur organisasi pemerintah desa? Kemudian, yang mungkin menarik, berapa penghasilan pemerintah desa tiap bulannya? Berikut adalah uraiannya.

Pemerintah Desa Adalah

Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Inilah definisi pemerintah desa yang tertuang dalam UU Desa.

Berdasarkan definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa pemerintah desa terdiri dari Kepala Desa dan perangkat desa. UU Desa juga telah menetapkan tugas dan wewenangnya masing-masing.

Tugas Pemerintah Desa

Apa saja tugas pemerintah desa? Pemerintah desa bertugas untuk menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, dan membina sekaligus memberdayakan masyarakat.

Jika melansir dari situs idtesis.com, pemerintah desa memiliki dua tugas pokok (tupoksi) di antaranya:

  1. Melaksanakan urusan rumah tangga desa, urusan pemerintahan umum, serta pembangunan dan pembinaan masyarakat.
  2. Menjalankan tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten.

Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Dalam prosesnya, penyelenggaraan pemerintahan desa harus berdasarkan asas-asas yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Adapun asas-asas penyelenggaraan pemerintahan desa yang tertuang dalam UU No.6 Tahun 2014 antara lain:

  • Kepastian hukum;
  • Tertib penyelenggaraan pemerintahan;
  • Tertib kepentingan umum;
  • Keterbukaan;
  • Proporsionalitas;
  • Profesionalitas;
  • Akuntabilitas;
  • Efektivitas dan efisiensi;
  • Kearifan lokal;
  • Keberagaman; dan
  • Partisipatif.

Perbedaan Pemerintah Desa dan Pemerintahan Desa

Bagaimana dengan pemerintahan desa? Apakah istilah tersebut sama dengan pemerintah desa?

Pemerintah desa dan pemerintahan desa memiliki definisinya tersendiri sehingga dua kata tersebut tidaklah sama.

Jika merujuk pada UU Desa, pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan NKRI.

Jadi, secara singkat, perbedaannya adalah pemerintah desa merupakan pelaku atau aktor dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Sedangkan pemerintahan desa merupakan berbagai urusan ketata-organisasian yang menyangkut desa dan kepentingan masyarakat setempat.

Baca juga: Pengelolaan Keuangan Desa − Definisi, Asas, dan Tahapannya

Struktur Organisasi Pemerintah Desa

Susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015.

Apa saja yang ditetapkan oleh permendagri tersebut? Mulai dari struktur organisasinya, tugas dan fungsinya, kesesuaian bentuk organisasi berdasarkan jenis desa, bagaimana tata kerjanya, sampai pembinaan dan pengawasan.

Secara struktur, pemerintah desa dipimpin oleh Kepala Desa dengan diperbantukan perangkat desa. Perangkat desa sendiri terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan (Kepala Dusun), dan pelaksana teknis.

Kemudian, dalam sekretariat desa, dipimpin oleh sekretaris desa dan dibantu oleh kepala urusan yang masing-masing mengurus urusan tata usaha umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan.

Secara kedudukan, perangkat desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa. Sementara kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.

Berikut bagan yang menggambarkan susunan organisasi pemerintahan desa yang juga termuat dalam Permendagri No.84 Tahun 2015.

susunan organisasi pemerintah desa
Struktur organisasi pemerintah desa

Sebagai pemimpin pemerintah desa, Kepala Desa bertanggungjawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing. Selain itu, ia juga wajib memberikan bimbingan dan petunjuk bagi palekasanaan tugas bawahan.

Pemerintah desa akan dibina dan diawasi oleh menteri, gubernur, bupati/walikota, dan camat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan.

Honor atau Gaji Pemerintah Desa

Dalam hal gaji atau honor pemerintah desa, sudah ditetapkan oleh PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

PP tersebut telah merincikan pendapatan bulanan yang diterima oleh pemerintah desa, seperti Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa lainnya.

  • Kepala Desa mendapat honor paling sedikit sebesar Rp 2.426.640,00.
  • Sekretaris desa mendapat honor paling sedikit sebesar Rp 2.224.420,00.
  • Perangkat desa lainnya mendapat honor paling sedikit sebesar Rp 2.022.200,00.

Baca juga: Contoh Laporan Keuangan BUMDes Excel [Download]

Penutup

Pemerintah desa diamanatkan untuk bisa menyelenggarakan pemerintahan desa dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan asas-asas yang telah ditetapkan.

Penyelenggaraan pemerintahan desa tentu bukan tanpa maksud dan tujuan. Semua itu dilaksanakan untuk memberdayakan dan memajukan kehidupan di desa.

Itulah pembahasan kali ini mengenai pemerintah yang ada di desa, meliputi:

  • Pengertian pemerintah desa beserta tugas dan asas-asanya;
  • Bagaimana bagan struktur organisasi pemerintahan desa; sampai
  • Honorarium atau gaji dari masing-masing pejabat pemerintah desa.

Sekian pembahasan terkait pemerintah desa ini dan terima kasih sudah membaca hingga akhir. Semoga ada satu-dua manfaat yang bisa dipetik.

Share yuk, ke:

Leave a Comment