Belanja Desa − Pengertian, Klasifikasi, dan Jenisnya

Undang-Undang Desa mengatur bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terdiri dari pendapatan desa, pembiayaan desa, dan belanja desa.

Pembahasan kali ini hanya berfokus pada belanja desa saja. Mengingat, topik pendapatan dan pembiayaan desa sudah dibahas sebelumnya.

Nah, kita mulai dari pertanyaan yang paling mendasar. Apa yang dimaksud dengan belanja desa?

Pengertian Belanja Desa

UU Desa atau UU Nomor 6 Tahun 2014 tidak menyebutkan secara definitif apa yang dimaksud belanja desa.

UU Desa hanya menyebutkan prioritas penggunaan belanja desa, yakni untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam musyawarah desa dan sesuai dengan prioritas pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daaerah provinsi, dan pemerintah.

Adapun kebutuhan pembangunan itu di antaranya kebutuhan primer, pelayanan dasar, lingkungan, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa. Namun tentu tidak terbatas pada kebutuhan-kebutuhan itu saja.

Untuk mengetahui definisi dari belanja desa, kita perlu merujuk pada dasar hukum lainnya yang membahas tentang keuangan desa.

Nah, peraturan yang membahas mengenai keuangan desa ialah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Pada Pasal 1 Permendagri No.20 Tahun 2018 mendefinisikan belanja desa adalah semua pengeluaran yang merupakan kewajiban desa dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diterima kembali oleh desa.

Permendagri tersebut juga menjelaskan, bahwa belanja desa dipergunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan desa, yang kemudian diklasifikasikan menurut bidang, sub bidang, kegiatan, jenis belanja, objek belanja, dan rincian objek belanja.

Bidang-Bidang Klasifikasinya

Ada lima bidang dalam klasifikasi belanja desa. Kelima bidang tersebut di antaranya:

  1. Penyelenggaraan pemerintahan desa.
  2. Pelaksanaan pembangunan desa.
  3. Pembinaan kemasyarakatan desa.
  4. Pemberdayaan masyarakat desa.
  5. Penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak desa.

1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa terbagi lagi menjadi lima sub bidang. Lima sub bidang tersebut antara lain:

  1. Penyelenggaraan belanja penghasilan tetap (siltap), tunjangan, dan operasional pemerintahan desa.
  2. Sarana dan prasarana pemerintahan desa.
  3. Administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik, dan kearsipan.
  4. Tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan.
  5. Pertanahan.

2. Pelaksanaan Pembangunan Desa

Untuk bidang pelaksanaan pembangunan desa terbagi menjadi tujuh sub bidang, di antaranya:

  1. Pendidikan
  2. Kesehatan.
  3. Pekerjaan umum dan penataan ruang.
  4. Kawasan pemukiman.
  5. Kehutanan dan lingkungan hidup.
  6. Perhubungan, komunikasi, dan informatika.
  7. Energi dan sumber daya mineral.
  8. Pariwisata.

3. Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Ada empat sub bidang dalam bidang pembinaan kemasyarakat desa. Apa sajakah keempat sub bidang tersebut?

  1. Ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat.
  2. Kebudayaan dan keagamaan.
  3. Kepemudaan dan olah raga.
  4. Kelembagaan masyarakat.

4. Pemberdayaan Masyarakat Desa

Adapun sub bidang dalam pemberdayaan masyarakat desa, meliputi:

  1. Kelautan dan perikanan.
  2. Pertanian dan peternakan.
  3. Peningkatan kapasitas aparatur desa.
  4. Pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan keluarga.
  5. Koperasi, usaha mikro kecil, dan menengah.
  6. Dukungan penanaman modal.
  7. Perdagangan dan perindustrian.

5. Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa

Ada tiga sub bidang dalam klasifikasi bidang ini. Ketiga sub bidang tersebut di antaranya:

  1. Penanggulangan bencana.
  2. Keadaan darurat.
  3. Keadaan mendesak.

Sub bidang yang terdapat pada klasifikasi bidang nomor 1 hingga 4 terbagi menjadi kegiatan-kegiatan, yang kemudian dibuatkan daftarnya baik dengan bahasa Indonesia maupun bahasa daerah dengan kode rekening yang sama.

Pemerintah daerah pun berhak menambahkan daftar kegiatan tersebut dengan memberikan kode 90 sampai dengan 99.

Itulah lima klasifikasi yang termuat dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, undang-undang juga telah menetapkan jenis-jenisnya.

Jenis Belanja Desa

Permendagri No.20 Tahun 2018 juga mengelompokkan belanja desa menjadi empat jenis. Keempat jenis tersebut di antaranya:

  1. Belanja Pegawai.
  2. Belanja Barang/Jasa.
  3. Belanja Modal.
  4. Belanja Tak Terduga.

1. Belanja Pegawai

Belanja pegawai merupakan biaya yang dianggarkan untuk pengeluaran penghasilan tetap (siltap), tunjangan, penerimaan lain, dan pembayaran jaminan sosial bagi kepala desa dan perangkat desa, serta tunjangan BPD.

Secara klasifikasi, belanja pegawai termasuk dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, yang pelaksanaannya dibayarkan setiap bulan.

Kemudian terkait pembayaran jaminan sosial, harus menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan APB Desa.

2. Belanja Barang/Jasa

Belanja barang/jasa merupakan biaya yang digunakan untuk pengeluaran bagi pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan.

Adapun peruntukkannya secara rinci, yaitu:

  1. Operasional pemerintah desa.
  2. Pemeliharaan sarana prasarana desa.
  3. Kegiatan sosialisasi/rapat/pelatihan/bimbingan teknis.
  4. Operasional BPD.
  5. Insentif rukun tetangga/rukun warga.
  6. Pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat.

Untuk insentif RT/RW merupakan bantuan uang untuk operasional lembaga guna membantu pelaksanaan tugas pelayanan pemerintahan, perencanaan pembangunan, ketentraman dan ketertiban, serta pemberdayaan masyarakat desa.

Sedangkan untuk pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat ditujukan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan desa.

3. Belanja Modal

Belanja modal merupakan biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan barang yang nilai manfaatnya lebih dari 12 bulan dan sifatnya menambah aset.

Dimana barang tersebut akan dipergunakan untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan kewenangan desa.

4. Belanja Tak Terduga

Belanja tak terduga merupakan biaya yang dikeluarkan untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak yang berskala lokal desa, yang paling sedikit memenuhi kriteria:

  1. Bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah desa dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya.
  2. Tidak diharapkan terjadi berulang.
  3. Berada di luar kendali pemerintah desa.

Terkait penanggulangan bencana, ini merupakan upaya tanggap darurat akibat terjadinya bencana alam dan bencana sosial.

Kemudian, terkait keadaan darurat, ini merupakan upaya penanggulangan keadaan darurat karena adanya kerusakan dan/atau terancamnya penyelesaian pembangunan sarana dan prasarana akibat kenaikan harga yang menyebabkan terganggunya pelayanan dasar masyarakat.

Lalu, terkait keadaan mendesak, ini merupakan upaya pemenuhan kebutuhan primer dan pelayanan dasar masyarakat miskin yang mengalami kedaruratan.

Ketetapan lebih lanjut terkait belanja kegiatan pada sub bidang diatur dalam peraturan bupati/walikota mengenai pengelolaan keuangan desa, yang paling sedikit memuat:

  • Kriteria bencana alam dan bencana sosial.
  • Kriteria kegiatan yang dapat dibiayai untuk penanggulangan bencana alam dan bencana sosial.
  • Kriteria keadaan darurat.
  • Kriteria sarana dan prasarana pelayanan dasar untuk masyarakat.
  • Kriteria keadaan mendesak.
  • Kriteria masyarakat miskin yang mengalami kedaruratan.
  • Tata cara penggunaan anggaran.

Penutup

Itulah pembahasan terkait belanja desa, yang meliputi:

  1. Pengertian belanja desa.
  2. Klasifikasi bidang-bidangnya.
  3. Jenis-jenis belanja desa.

Demikian pembahasan mengenai belanja desa ini dan semoga bisa memberikan manfaat untuk Anda.

Share yuk, ke:

Leave a Comment