Alokasi Dana Desa − Pengertian, Sumber Dana, dan Tujuannya

Perlu diketahui bahwa Alokasi Dana Desa tidaklah sama dengan Dana Desa. Bedanya ada pada sumber dananya. Lantas, apa itu Alokasi Dana Desa?

Bagaimana pandangan dari para ahli? Dari mana sumber dananya? Untuk tujuan apa Alokasi Dana Desa ini dimanfaatkan? Silakan simak pembahasan berikut hingga akhir.

Pengertian Alokasi Dana Desa (ADD)

PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 mendefinisikan apa yang dimaksud dengan Alokasi Dana Desa. Bunyinya, yaitu:

Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

Alokasi Dana Desa Menurut Para Ahli

Dalam jurnal yang berjudul Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau, beberapa ahli mengutarakan pendapatnya terkait ADD.

Menurut Sahdan (2004:10), ADD adalah dana responsivitas negara untuk membiayai kewenangan desa yang meliputi: kewenangan asal usul yang diakui oleh negara, kewenangan atributif organisasi local yang ditetapkan undang-undang, dan kewenangan delegatif-administratif dari delegasi atau tugas pembantu dari pemerintah.

Menurut H.A.W. Widjaja (2005:133), ADD adalah dalam rangka meningkatkan pemberdayaan, kesejahteraan, dan pemerataan pembangunan dipedesaan melalui dana APBD kabupaten, provinsi, dan pemerintah pusat perlu direalisasikan masing-masing sebesar 10%.

Menurut Hanif Nurcholis (2011:88-89), ADD adalah dana yang bersumber dari APBD kabupaten yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar desa untuk mendanai kebutuhan desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan masyarakat.

Jadi, pada intinya, Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk desa yang dananya bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Besaran Alokasinya

Seberapa besar dana yang perlu dialokasikan untuk memenuhi ADD ini? Berdasarkan PP No.47 Tahun 2015, besaran alokasinya paling sedikit adalah 10% dari dana perimbangan yang diterima oleh kabupaten/kota.

Hal itu telah disebutkan pada pasal 96 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:

  1. Pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan dalam APBD untuk ADD setiap tahun anggaran.
  2. ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi DAK (Dana Alokasi Khusus).

Tujuan atau Manfaat dari ADD

Perihal pemanfaatan ADD telah dituangkan dalam PP No.11 Tahun 2019, yang menerangkan bahwa ADD digunakan untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.

Dengan kata lain, ADD merupakan sumber dana untuk honorarium pemerintah desa yang besarannya telah ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Perbedaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa

Salah satu perbedaan antara DD dengan ADD sudah disebutkan di awal tadi, dimana terdapat perbedaan pada sumbernya.

Dilansir dari sarimekar-buleleng.opendesa.id, berikut beberapa perbedaan antara DD dan ADD lainnya:

  1. DD merupakan kewajiban pemerintah pusat. Sedangkan ADD, kewajiban pemerintah kabupaten/kota.
  2. DD dialokasikan dalam APBN. Sementara ADD, dialokasikan dalam APBD melalui dana perimbangan setelah dikurangi DAK.
  3. DD dipergunakan untuk sebesar-besarnya manfaat bagi masyarakat desa. Sedangkan ADD, dipergunakan untuk mendanai penghasilan tetap pemerintah desa.

Dasar Hukum ADD

Ada beberapa UU yang mengatur tentang ADD. Adapun Undang-Undang tersebut di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; dan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Penutup

Itulah pembahasan singkat terkait ADD berdasarkan situs resmi pemerintah, jurnal, dan peraturan perundang-undangan, yang meliputi:

  1. definisi alokasi dana desa beserta besaran alokasinya;
  2. tujuan dari alokasi dana desa;
  3. undang-undang tentang alokasi dana desa; dan
  4. perbedaannya dengan dana desa.

Demikian pembahasan kali ini mengenai Alokasi Dana Desa atau disingkat dengan ADD. Semoga bisa bermanfaat untuk Anda.

Share yuk, ke:

Leave a Comment