Kewenangan Desa berdasarkan Permendagri No.44 Tahun 2016

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengakui adanya kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan lokal berskala desa. Hal tersebut ditetapkan pada Pasal 19 huruf a dan b.

Di samping itu, kewenangan desa juga meliputi kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota; dan kewenangan lain yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

UU Desa juga menetapkan bahwa desa dapat mengatur dan mengurus bagaimana proses pelaksanaan kewenangan yang berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Sedangkan untuk kewenangan yang ditugaskan, desa berwenang untuk mengurus saja.

Adanya kewenangan-kewenangan ini diyakini akan menjadi pondasi untuk kemandirian desa sebagai pemilik sekaligus penguasa penuh atas aset desa yang dimiliki untuk dimanfaatkan sebesar-besar kesejahteraan masyarakat.

Peraturan lebih lanjut mengenai kewenangan desa ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa. Adapun maksud dan tujuannya adalah sebagai berikut.

Maksud ditetapkannya Permendagri tersebut adalah untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas desa dalam menata kewenangan desa sesuai asas rekognisi dan asas subsidiaritas dan pelaksanaan penugasan dari pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Sedangkan tujuannya adalah untuk mendorong proporsionalitas pelaksanaan bidang kewenangan desa yang meliputi:

  1. penyelenggaraan pemerintahan desa;
  2. pelaksanaan pembangunan desa;
  3. pembinaan kemasyarakatan desa; dan
  4. pemberdayaan masyrakat desa.

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai kewenangan desa, ada baiknya kita perlu memahami terlebih dahulu definisi dari kewenangan desa berdasarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016.

Arti Kewenangan Desa

Merujuk pada Permendagri No.44 Tahun 2016, kewenangan desa didefinisikan sebagai:

Kewenangan yang dimiliki desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota serta kewenangan lain yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadi, singkatnya apa yang dimaksud dengan kewenangan desa adalah kewenangan yang dimiliki desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan yang ditugaskan dan kewenangan lain yang ditugaskan.

Dalam pelaksanaannya, kewenangan desa dilakukan melalui penataan kewenangan desa. Adapun penataan kewenangan desa ini meliputi:

  • Jenis dan perincian kewenangan desa; dan
  • Kriteria kewenangan desa.

Baca juga: NIPD (Nomor Induk Perangkat Desa) − Ini Kabar Terbarunya

Jenis dan Perincian Kewenangan Desa

Berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan, jenis kewenangan desa ini terbagi menjadi:

  1. Kewenangan berdasarkan hak asal usul;
  2. Kewenangan lokal berskala desa;
  3. Kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
  4. Kewenangan lain yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewenangan berdasarkan Hak Asal Usul

Merujuk pada Permendes, PDTT No.1 Tahun 2015, kewenangan berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa desa atau prakarsa masyarakat desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.

Adapun rincian kewenangannya yang tercantum dalam Permendagri No.44 Tahun 2016 paling sedikit terdiri atas:

  1. Sistem organisasi masyarakat adat;
  2. Pembinaan kelembagaan masyarakat;
  3. Pembinaan lembaga dan hukum adat;
  4. Pengelolaan tanah kas desa; dan
  5. Pengembangan peran masyarakat desa.

Kewenangan Lokal Berskala Desa

Berdasarkan Permendes, PDTT No.1 Tahun 2015, kewenangan lokal berskala desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa yang telah dijalankan oleh desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh desa yang muncul karena perkembangan desa dan prakarsa masyarakat desa.

Adapun rincian kewenangannya meliputi:

  1. Pengelolaan tambatan perahu;
  2. Pengelolaan pasar desa;
  3. Pengelolaan tempat pemandian umum;
  4. Pengelolaan jaringan irigasi;
  5. Pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat desa;
  6. Pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu;
  7. Pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar;
  8. Pengelolaan perpustakaan desa dan taman bacaan;
  9. Pengelolaan embung desa;
  10. Pengelolaan air minum berskala desa; dan
  11. Pembuatan jalan desa antarpermukiman ke wilayah pertanian.

Baca juga: Tugas Karang Taruna dan Fungsinya

Kriteria Kewenangan Desa

Setiap jenis kewenangan desa yang telah disebutkan di atas memiliki kriterianya tersendiri yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan. Adapun kriterianya adalah sebagai berikut.

Kriteria kewenangan desa berdasarkan hak asal usul

  1. Merupakan warisan sepanjang masa hidup;
  2. Sesuai perkembangan masyarakat;
  3. Sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kriteria kewenangan lokal berskala desa

  1. Sesuai kepentingan masyarakat desa;
  2. Telah dijalankan oleh desa;
  3. Mampu dan efektif dijalankan oleh desa;
  4. Muncul akrena perkembangan desa dan prakrasa masyarakat desa; dan
  5. Program atau kegiatan sektor yang telah diserahkan ke desa.

Kriteria kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota

  1. Sesuai kebutuhan dan kemampuan sumber daya manusia di desa;
  2. Memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas;
  3. Pelayanan publik bagi masyarakat;
  4. Meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan desa;
  5. Mendorong prakarsa dan partisipasi masyarakat; dan
  6. Meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat.

Kriteria kewenangan lain yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota

  1. Urusan pemerintahan umum dan tugas pembantuan;
  2. Sesuai dengan prinsip efisiensi;
  3. Mempercepat penyelenggaraan pemerintahan; dan
  4. Kepentingan nasional yang bersifat khusus dan strategis.

Dasar Hukum Kewenangan Desa

Penjelasan-penjelasan yang sudah dijabarkan di atas berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai berikut.

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa; dan
  3. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

Sekian pembahasan kali ini mengenai kewenangan desa. Dengan adanya kewenangan desa ini diharapkan makin banyak desa yang dapat bertumbuh secara mandiri dan berdaya.

Share yuk, ke:

Leave a Comment