Stempel Desa − Klasifikasi, Ukuran, dan Contohnya

Dalam suatu naskah kedinasan, wajib hukumnya untuk membubuhi stempel di atasnya. Pun dengan pemerintahan desa yang harus memakai stempel desa di setiap dokumen atau naskah kedinasan.

Mengapa demikian? Apakah sebuah stempel memang sepenting itu sehingga mengharuskannya ada di setiap naskah kedinasan?

Pentingnya Stempel Dinas

Berdasarkan Permendagri No. 42 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, dijelaskan pengertian format yang juga menyebutkan stempel dinas.

Pengertian format tersebut adalah susunan dan bentuk naskah yang menggambarkan tata letak dan redaksional serta penggunaan lambang negara, logo, dan stempel dinas.

Hal ini menegaskan bahwa stempel dinas merupakan salah satu bagian penting dalam format naskah kedinasan sehingga memiliki fungsi yang juga sangat penting untuk keperluan administrasi.

Benar memang tidak menyebutkan stempel desa, melainkan stempel dinas. Namun, stempel desa di sini maksudnya adalah stempel dinas yang dipergunakan dalam pemerintahan desa.

Stempel dinas ini dipergunakan sebagai tanda pengesahan terhadap suatu dokumen.

Jika suatu dokumen/naskah telah dibubuhi stempel, maka isi dokumen/naskah tersebut menjadi sah dan tidak dapat diganggu gugat.

Sebab, adanya stempel membuat dokumen tersebut memiliki kekuatan di mata hukum. Jika tidak ada, maka dokumen tersebut dianggap biasa saja atau tidak resmi.

Klasifikasi Stempel Desa

Dilansir dari situs pusbimtekpalira.com, ada banyak klasifikasi stempel dinas dalam pemerintahan desa.

Hal itu didasarkan pada Undang-Undang nomor 6 tahun 2014, Permendagri nomor 42 tahun 2016, nomor 47 tahun 2016, nomor 135 tahun 2017, nomor 18 tahun 2018, dan Perka ANRI nomor 2 tahuin 2014.

Semua lembaga pemerintah desa seperti BPD, RT, RW, maupun lembaga lainnya wajib memiliki maksimal 1 jenis stempel saja sebagai representasi lembaga tersebut.

Adapun klasifikasinya adalah sebagai berikut.

1. Stempel Pemerintah Desa

  • Stempel Kepala Desa;
  • Stempel Sekretariat Desa; dan
  • Stempel BPD (Badan Permusyawaratan Desa).

2. Stempel Lembaga Kemasyarakat Desa

  • Stempel Karang Taruna;
  • Stempel Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu);
  • Stempel RT (Rukun Tetangga);
  • Stempel RW (Rukun Warga);
  • Stempel Lembaga Pemberdayaan Masyarakat; dan
  • Stempel Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga.

3. Stempel Lembaga Kemasyarakatan Desa Lainnya

  • Stempel Perlindungan Masyarakat;
  • Stempel Gabungan Kelompok Tani;
  • dan lain-lain.

4. Stempel Kegiatan Desa

  • Stempel Panitia PHBN;
  • Stempel PPS;
  • Stempel Tim PPPD;
  • dan lain-lain.

Semua klafisikasi stempel yang telah disebutkan dapat dipergunakan dalam naskah dinas dan surat sebagaimana peruntukannya hingga selesainya kegiatan yang dimaksud dalam naskah/surat tersebut.

Isi dan Ukuran Stempel

Untuk menyetandarkan sekaligus menyeragamkan, maka dibuatlah ketentuan yang mengatur isi dan ukuran yang ada pada stempel.

Klasifikasi dalam hal ini terbagi menjadi 2, yakni stempel yang menggunakan lambang dan yang tidak menggunakan lambang.

Adapun untuk standar ukuran dan isi stempel yang menggunakan lambang adalah sebagai berikut.

ukuran dan isi stempel dengan lambang
Ukuran dan isi stempel dengan lambang

Untuk lingkaran terluarnya memiliki diameter 4 cm diiringi dengan lingkaran di dalamnya berdiameter 3,8 cm. Kemudian untuk diameter lingkaran logo/lambangnya sepanjang 2,7 cm.

Lalu, untuk ukuran stempel tanpa menggunakan lambang berikut gambaran ilustrasinya.

ukuran dan isi stempel tanpa lambang
Ukuran dan isi stempel tanpa lambang

Secara bentuk dan ukuran diameter lingkarannya sama seperti sebelumnya. Namun yang membedakannya adalah garis horizontal yang tepat berada di tengah lingkaran.

Garis horizontal yang memiliki panjang 1 cm tersebut merupakan pengapit nama instansi/lembaga terkait.

Contoh-Contoh Stempelnya

Jika kita sering melihat pengumuman di mading RT/RW setempat, maka tidak jarang di sana terdapat surat/berita yang ditempel lengkap dengan stempelnya.

Pun jika sedang mengurus dokumen tertentu ke kelurahan maupun kecamatan, kita juga akan melihat stempel dinas dimana-mana.

Sebagai tambahan referensi, berikut kami tampilkan beberapa contoh stempel yang dipergunakan oleh pemerintah desa.

Contoh Stempel Jabatan

cap jabatan bupati
Contoh stempel Bupati

Contoh Stempel Satuan Kerja Perangkat Daerah

cap satuan kerja perangkat daerah
Contoh stempel satuan kerja Perangkat Daerah

Contoh Stempel KaDes

contoh stempel kepala desa
Contoh stempel Kepala Desa

Contoh Stempel BPD

contoh stempel bpd
Contoh stempel BPD

Contoh Stempel SekDes

contoh stempel sekretariat desa
Contoh stempel Sekretariat Desa

Contoh Stempel Kepala Dusun

contoh stempel kepala dusun
Contoh stempel Kepala Dusun

Contoh Stempel Kecamatan

contoh stempel kecamatan
Contoh stempel Kecamatan

Contoh Stempel Kelurahan

contoh stempel kelurahan
Contoh stempel Kelurahan

Contoh Stempel RW

Contoh cap Ketua RW
Contoh stempel Ketua RW Oval

Contoh Stempel RT

Contoh cap Ketua RT
contoh stempel Ketua RT

Kesimpulannya

Stempel dinas, dalam hal ini stempel pemerintahan desa, memiliki fungsi yang sangat penting untuk keperluan administrasi seperti surat-menyurat.

Suatu dokumen menjadi sah dan valid isinya jika dokumen tersebut dibubuhi stempel kedinasan ini. Sebab ia menjadi memiliki kekuatan di mata hukum.

Tanpa stempel dinas, dokumen/naskah tersebut dianggap biasa saja dan cenderung dianggap tidak valid serta tidak resmi. Selain stempel, bagian kop surat desa juga wajib diperhatikan.

Setiap lembaga pemerintahan desa berhak dan wajib memiliki maksimal 1 jenis stempel sebagai representasi lembaga tersebut. Tidak diperkenankan memiliki 2 jenis stempel di 1 lembaga yang sama.

Itulah penjelasan singkat mengenai stempel dinas dalam pemerintahan desa. Ternyata, ada cukup banyak ragam stempel yang perlu diketahui.

Semoga penjelasan di atas bisa menambah referensi Anda terkait stempel dinas dan semoga bisa bermanfaat.

Share yuk, ke:

Leave a Comment