LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) − Tugas dan Fungsinya

LPM merupakan singkatan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. Lembaga ini juga dikenal dengan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa yang disingkat dengan LKMD berdasarkan Permendagri No.5 Tahun 2007.

Berdasarkan Permendagri tersebut, LPM didefinisikan sebagai:

Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

Sederhananya, LPM adalah lembaga masyarakat desa yang menampung aspirasi masyarakat terkait pembangunan untuk disampaikan kepada Pemerintah Desa.

Pada Pasal 2 disebutkan bahwa di desa dan kelurahan dapat dibentuk suatu lembaga kemasyarakatan. Namun tentu, lembaga yang dibentuk harus memiliki tugas dan fungsi yang mengarah pada pencapaian pembangunan desa atau SDGs Desa.

Tugas dan Fungsi LPM

Masih merujuk peraturan perundang-undangan yang sama, tugas dan fungsi LPM ditetapkan pada Pasal 8 dan 9. Adapun tugas dan fungsinya adalah sebagai berikut.

Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas untuk menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, serta melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat memiliki 6 fungsi yang telah dirincikan pada Pasal 9. Adapun fungsi-fungsinya antara lain.

  1. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. Penamaan dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian, dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. Penggali, pendayagunaan, dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

Baca juga: TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) − Tugas, Struktur, dan Honornya

Struktur Organisasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat

Untuk menjadi pengurus lembaga kemasyarakatan ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan-persyaratan tersebut di antaranya:

  • Merupakan WNI (Warga Negara Indonesia);
  • Merupakan penduduk setempat;
  • Memiliki kemauan, kemampuan, dan kepedulian; serta
  • Terpilih melalui musyawarah mufakat.

Jika seseorang telah memenuhi persyaratan di atas, maka ia berhak untuk menjadi pengurus dengan menempati posisi/jabatan tertentu yang ada di lembaga.

Struktur organisasi LPM terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang-bidang lain yang dibentuk berdasarkan kebutuhan.

Beberapa contoh bidang-bidang lain atau seksi-seksi di antaranya:

  • seksi humas;
  • seksi organisasi dan kelembagaan;
  • seksi pembelaan hukum;
  • seksi ketertiban dan keamanan;
  • seksi sosial dan koperasi;
  • seksi pembangunan;
  • seksi pemberdayaan kerukunan keluarga;
  • seksi pendidikan dan pelatihan;
  • seksi olahraga dan kesehatan; dan
  • seksi kerohanian/agama.
struktur organisasi lpm
Struktur organisasi LPM

Pengurus LPM tidak boleh merangkap jabatan dengan lembaga kemasyarakatan lainnya. Di samping itu, ia juga bukan merupakan anggota partai politik.

Setelah terpilih dan diberikan amanah sebagai pengurus LPM, ia harus memenuhi masa bhakti pengurus selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan.

Jika ia pernah menjabat sebelumnya, apakah masih bisa terpilih kembali? Jawabannya, bisa. Mantan pengurus LPM dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.

Sumber Pendanaan LPM

Ada 5 sumber pendanaan untuk menyelenggarakan kegiatan LPM berdasarkan Pasal 28. Adapun sumber-sumber pendanaannya antara lain:

  1. Swadaya masyarakat;
  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa);
  3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
  4. Bantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota; dan
  5. Bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.

Makna Logo Lembaga Pemberdayaan Masyarakat

makna logo lpm
Logo LPM

Tampak gambar di atas merupakan logo Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. Jika diperhatikan secara saksama, ada beberapa komponen pada logo tersebut.

Komponen tersebut di antaranya: padi, kapas, rumah joglo, bintang, bendera merah putih, dan tali pengikat, serta tulisan.

Dilansir dari situs balingasal.kec-padureso.kebumenkab.go.id, adapun makna dari tiap komponen tersebut antara lain sebagai berikut.

1. Bintang pada logo LPM

Bintang bermakna sebagai cahaya yang bersinar begitu terang yang mampu mengubah kegelapan menjadi terang layaknya Tuhan YME yang merupakan cahaya bagi setiap manusia.

2. Tali Pengikat

Tali pengikat memiliki makna sebagai komitmen yang begitu kuat dan bulat dalam satu kesatuan untuk mencapai tujuan bersama.

3. Padi dan Kapas

Setangkai padi melambangkan pangan yang merupakan kebutuhan primer manusia untuk mencapai kesejahteraan. Jumlah butirnya sebanyak 45 butir melambangkan tahun kemerdekaan NKRI.

Sementara dari segi warna, warna kuning melambangkan kerendahan hati yang begitu mendalam setelah mendalami berbagai ilmu.

Kapas pada logo LPM melambangkan sandang sebagai kebutuhan sekunder yang juga perlu dipenuhi setelah kebutuhan primer terpenuhi. Adapun makna dari jumlahnya yang 17 butir melambangkan tanggal kemerdekaan NKRI.

Untuk segi warnanya, warna putih bermakna kesucian dan hijau melambangkan kesuburan.

Secara keseluruhan, padi dan kapas merupakan lambang dari sila kelima Pancasila, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

4. Rumah Joglo

Pendopo yang terbuka melambangkan keramahan dan menerima segala aspirasi. Kemudian, anak tangga yang berjumlah 5 tingkat melambangkan Pancasila.

Lalu, dari segi warna, warna coklat melambangkan pondasi, stabilitas, kebersahajaan, kehangatan, rasa aman dan nyaman, rasa percaya, keanggunan, ketabahan, serta kejujuran.

5. Bendera merah putih

Warna merah dan putih melambangkan warna benda NKRI. Kemudian, ada sebuah tulisan yang merupakan nama dari lembaga kemasyarakatan yang dimaksud.

Pembahasan logo LPM Desa mengakhiri pembahasan kali ini mengenai LPM. Cukup banyak yang dibahas, mulai dari tugasnya hingga pemaknaan logonya.

Semoga bisa bermanfaat untuk Anda yang sedang mencari informasi terkait Lembaga Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan Permendagri No. 5 Tahun 2007.

Share yuk, ke:

Leave a Comment