KPM adalah Kader Pemberdayaan Masyarakat

Sesuai dengan judul di atas, KPM adalah singkatan dari Kader Pemberdayaan Masyarakat. Namun, bagaimana dengan definisi atau pengertiannya?

Merujuk pada Permendagri No.7 Tahun 2007, KPM adalah anggota masyarakat desa dan kelurahan yang memiliki pengetahuan, kemauan, dan kemampuan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.

Pemberdayaan masyarakat sendiri merupakan strategi maupun usaha untuk mengembangkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam berkehidupan, berbangsa, dan bernegara.

Sedangkan pembangunan partisipatif merupakan pembangunan yang dilakukan dari, oleh, dan untuk masyarakat desa itu sendiri. Semua lapisan masyarakat ikut berpartisipasi aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pemeliharaan hasil pembangunannya.

KPM berperan penting dalam setiap prosesnya. KPM memiliki peran sebagai pendidik, perantara, pemercepat perubahan, perencana, aktivis, advokasi, dan pelaksana teknis.

Sehingga, upaya-upaya pembangunan desa tersebut dapat mendorong pencapaian SDGs Desa menjadi lebih cepat lagi.

Kualifikasi menjadi KPM

Semua masyarakat desa berhak untuk menjadi Kader Pemberdayaan Masyarakat. Namun, tentu saja ada proses seleksi yang harus dilewati. Sehingga, tersaring orang-orang yang benar-benar siap untuk memajukan desanya.

Permendagri Nomor 7 Tahun 2007 telah menetapkan beberapa kualifikasinya. Total, ada 10 kualifikasi untuk menjadi KPM dan berikut adalah kualifikasi atau persyaratannya.

  1. Warga desa/kelurahan laki-laki maupun perempuan yang memang tinggal menetap di desa tersebut;
  2. Bertaqwa kepada Tuhan YME;
  3. Memiliki sikap dan kelakukan yang baik dan menjadi tauladan di lingkungannya, dikenal, dan diterima oleh masyarakat setempat;
  4. Sehat jasmani dan rohani;
  5. Mempunyai komitmen untuk bekerja purna waktu (full time);
  6. Mengutamakan pengurus lembaga kemasyarakatan, pemuka masyarakat, pemuka agama, pemuka adat, guru, tokoh pemuda, dan sebagainya;
  7. Batas umur yang disesuaikan dengan kemampuan, kebutuhan, dan potensi desa/kelurahan;
  8. Pendidikan yang disesuaikan dengan kemampuan, kebutuhan, dan potensi desa/kelurahan;
  9. Mempunyai mata pencaharian tetap; dan
  10. Memenuhi persyaratan lain yang dianggap perlu oleh desa/kelurahan.

KPM ini dibentuk di desa dan kelurahan berdasarkan Keputusan Kepala Desa/Lurah melalui proses pemilihan dari calon-calon KPM.

Jumlah personilnya sendiri antara 5 sampai 10 orang kader yang tentu jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Tugas dan Fungsi KPM

KPM adalah masyarakat desa yang terpilih sebagai kader pembangunan desa dengan tugas dan fungsi yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Tugas dan fungsi Kader Pemberdayaan Masyarakat tercantum pada Pasal 8 dan 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007. Berikut adalah penjabaran tugas dan fungsinya.

Tugas KPM adalah:

  1. Menggerakkan dan memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembangunan di wilayahnya;
  2. Membantu masyarakat dalam mengartikulasikan kebutuhannya dan membantu mengidentifikasi masalahnya;
  3. Membantu masyarakat mengembangkan kapasitas agar dapat menangi masalah yang dihadapi secara efektif;
  4. Mendorong dan meyakinkan para pembuat keputusan untuk benar-benar mendengar, mempertimbangkan, dan peka terhadap kebutuhan masyarakat; dan
  5. Melakukan pekerjaan purna waktu untuk menghadiri pertemuan/musyawarah, membantu kelompok masyarakat dalam memperoleh akses terhadap berbagai pelayanan yang dibutuhkan.

Fungsi Kader Pemberdayaan Masyarakat adalah:

  1. Pengidentifikasian masalah, kebutuhan, dan sumber daya pembangunan;
  2. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat bersama lembaga kemasyarakatan kepada pemerintah desa atau kelurahan;
  3. Penyusunan rencana pembangunan dan fasilitasi musyawarah perencanaan pembangunan;
  4. Pemberian motivasi, penggerakkan, dan pembimbingan masyarakat;
  5. Penumbuhkembangan prakarsa, swadaya, dan gotong royong masyarakat;
  6. Pendampingan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan serta pemantauan dan proses kesepakatan penyempurnaan pelaksanaan kegiatan;
  7. Penumbuhkembangan dinamika lembaga kemasyarakatan dan kelompok masyarakat yang bergerak di bidang ekonomi, sosial budaya, politik, dan pelestarian lingkungan hidup;
  8. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kader teknis;
  9. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh NKRI.

Baca juga: TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) − Tugas, Struktur, dan Honornya

Langkah-Langkah yang dilakukan KPM

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, ada langkah-langkah atau kegiatan yang dilakukan oleh KPM sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adapun kegiatan KPM antara lain.

  1. Penyiapan diri KPM dan LPM atau sebutan lain;
  2. Pendataan umum dan prioritas lokasi garapan;
  3. Penyiapan masyarakat;
  4. Pendataan bersama masyarakat;
  5. Penyusunan rencana pembangunan bersama masyarakat;
  6. Penyusunan prioritas usulan rencana pembangunan tingkat desa/kelurahan;
  7. Pengorganisasian dan pengerahan swadaya gotong royong;
  8. Pelaksanaan dan pembinaan kegiatan pembangunan;
  9. Penilaian dan pelaporan keberhasilan pembangunan; dan
  10. Tindak lanjut hasil pembangunan.

Sumber Pendanaan KPM

Dalam penyelenggaraan KPM desa tentu memerlukan pembiayaan baik untuk operasional maupun kebutuhan terkait lainnya. Sumber pendanaan KPM ini diperoleh dari:

  • Swadaya masyarakat;
  • Bagian dari APB Desa/Kelurahan;
  • Bantuan dari APB Kabupaten/Kota dan APBD Provinsi;
  • Bantuan dari APBN; dan
  • Bantuan lainnya yang sah dan tidak mengikat.

Gaji atau Honor KPM

Untuk ketentuan gaji atau honor Kader Pemberdayaan Masyarakat tidak disebutkan dalam Permendagri No.5 Tahun 2007. Jika pendanaannya berdasarkan pada APB Desa, maka besaran nominal tiap desa satu dengan lainnya tentu berbeda.

Ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota masing-masing desa dengan mempertimbangkan kemampuan dan kesanggupannya.

Kesimpulannya, KPM adalah kader masyarakat setempat yang berperan aktif untuk membangun desa dengan melibatkan masyarakatnya.

Jumlah personil KPM minimal 5 orang dan maksimal 10 orang. KPM memiliki tugas, fungsi, dan peran yang telah ditetapkan peraturan perundangan-undangan.

Itulah pembahasan kali ini mengenai KPM atau Kader Pemberdayaan Masyarakat. Semoga bisa menjadi referensi untuk Anda terkait KPM.

Share yuk, ke:

Leave a Comment