Profil Desa − Pengertian, Isi, dan Tahapannya

Profil desa diperlukan untuk mengetahui bagaimana kondisi desa secara akurat baik potensi yang ada maupun tingkat perkembangan desa tersebut.

UU tentang profil desa ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyusunan Dan Pendayagunaan Data Profil Desa Dan Kelurahan.

Jadi, apa yang dimaksud dengan profil desa? Profil desa itu terdiri atas data apa saja? Berikut adalah penjelasan selengkapnya.

Apa itu Profil Desa?

Dalam UU di atas, istilah profil desa selalu melekat dengan kelurahan: “profil desa dan kelurahan”. Maka dari itu, profil desa ini juga disebut dengan prodeskel yang merupakan singkatan dari profil desa dan kelurahan.

Berdasarkan UU tersebut, definisi profil desa dan kelurahan, yaitu:

Profil desa dan kelurahan merupakan gambaran menyeluruh tentang karakter desa dan kelurahan yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa dan kelurahan.

Jadi singkatnya, profil desa adalah gambaran secara menyeluruh tentang karakter desa yang dilihat dari berbagai aspek kehidupan.

Aspek-aspek kehidupan tersebut meliputi keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, sarana dan prasarana, perkembangan kemajuan yang dialami, serta permasalahan yang terjadi di desa.

Data-data tersebut disusun sedemikian rupa sesuai dengan format yang telah diatur peraturan perundang-undangan yang kemudian didayagunakan untuk kepentingan kemajuan desa.

Isi dari Profil Desa dan Kelurahan

Hal apa sajakah yang termuat dalam profil desa dan kelurahan?

Prodeskel terdiri atas data dasar keluarga, potensi desa dan kelurahan, dan tingkat perkembangan desa dan kelurahan.

1. Data Dasar Keluarga

Data ini digunakan sebagai data dasar perhitungan perkembangan kualitas manusia Indonesia yang dikembangkan melalui RIAD.

Adapun data dasar keluarga yang menggambarkan potensi dan perkembangan keluarga meliputi:

  1. Potensi sumber daya manusia;
  2. Perkembangan kesehatan;
  3. Perkembangan pendidikan;
  4. Penguasaan aset ekonomi dan sosial keluarga;
  5. Partisipasi anggota keluarga dalam proses pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan;
  6. Berbagai permasalahan kesejahteraan keluarga; dan
  7. Perkembangan keamanan dan ketertiban di lingkungannya.

2. Potensi Desa

Potensi desa mencakup data sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana, dan sarana.

Untuk data sumber daya alam meliputi:

  1. Potensi umum yang meliputi batas dan luas wilayah, iklim, jenis dan kesuburan tanah, orbitasi, bentangan wilayah dan letak;
  2. Pertanian;
  3. Perkebunan;
  4. Kehutanan;
  5. Peternakan;
  6. Perikanan;
  7. Bahan galian;
  8. Sumber daya air;
  9. Kualitas lingkungan;
  10. Ruang publik/taman; dan
  11. Wisata.

Kemudian, untuk data sumber daya manusia meliputi jumlah, usia, pendidikan, mata pencaharian pokok, agama dan aliran kepercayaan, kewarganegaraan, etnis/suku bangsa, cacat fisik dan mental, dan tenaga kerja.

Lalu, untuk data sumber daya kelembagaannya meliputi:

  1. Lembaga pemerintahan desa dan kelurahan;
  2. Lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan;
  3. Lembaga sosial kemasyarakatan;
  4. Organisasi profesi;
  5. Partai politik;
  6. Lembaga perekonomian;
  7. Lembaga pendidikan;
  8. Lembaga adat; dan
  9. Lembaga keamanan dan ketertiban.

Terakhir, data sumber sarana dan prasarana yang meliputi:

  1. Transportasi;
  2. Informasi dan komunikasi;
  3. Prasarana air bersih dan sanitasi;
  4. Prasarana dan kondisi irigasi;
  5. Prasarana dan sarana pemerintahan;
  6. Prasarana dan sarana lembaga kemasyarakatan;
  7. Prasarana peribadatan;
  8. Prasarana olah raga;
  9. Prasarana dan sarana kesehatan;
  10. Prasarana dan sarana pendidikan;
  11. Prasarana dan sarana energi dan penerangan;
  12. Prasarana dan sarana hiburan dan wisata; dan
  13. Prasarana dan sarana kebersihan.

Semua data-data di atas dikumpulkan dan dilakukan pengukuran dan analisis untuk menentukan bagaimana tingkat potensi umumnya, potensi pengembangan, dan tipologinya.

Tahap Penyusunan Prodeskel

Dalam proses penyusunan profil desa dan kelurahan, ada lima tahapan yang dilalui. Adapun tahapan-tahapan tersebut di antaranya:

  1. Penyiapan instrumen pengumpulan data;
  2. Penyiapan kelompok kerja profil desa/kelurahan;
  3. Pelaksanaan pengumpulan data;
  4. Pengolahan data; dan
  5. Publikasi data prodeskel.

1. Penyiapan Instrumen Pengumpulan Data

Instrumen pengumpulan data yang dimaksud terdiri dari daftar isian data dasar keluarga, daftar isian potensi desa dan kelurahan, dan daftar isian tingkat perkembangan desa dan kelurahan.

2. Penyiapan Kelompok Kerja Prodeskel

Kelompok Kerja atau disingkat Pokja dibentuk untuk melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan publikasi data prodeskel di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, sampai tingkat provinsi.

Sehingga ada empat Pokja yang terbentuk untuk melaksanakan kegiatan penyusunan prodeskel secara berjenjang mulai dari desa/kelurahan hingga provinsi.

Secara umum, struktur organisasi Pokja terdiri atas penanggungjawab, ketua, dan anggota yang jabatan dan SK-nya telah ditetapkan peraturan perundang-undangan.

3. Pelaksanaan Pengumpulan Data

Tahap berikutnya yaitu pengumpulan data dari berbagai sumber informasi yang ditetapkan undang-undang.

Adapun sumber informasi tersebut meliputi Kepala Keluarga, pengurus RT, pengurus RW, Kepala Dusun, Kepala Lingkungan, Kepala Desa, lurah, dan perangkat desa/kelurahan, pengurus TP-PKK, dan lembanga kemasyarakatan, serta unit pelaksana teknis satuan kerja perangkat daerah dan perangkat pusat yang ada di desa, kelurahan, dan kecamatan.

4. Pengolahan Data Profil Desa

Kegiatan pengolahan data prodeskel juga dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat desa/kelurahan hingga tingkat provinsi.

Adapun hasil pengolahan datanya, dapat berupa data mengenai:

  1. Kualitas ibu dan anak di tingkat dusun dan lingkungan hasil RIAD;
  2. Tingkatan potensi umum desa dan kelurahan;
  3. Potensi pengembangan desa dan kelurahan;
  4. Tipologi pengembangan desa dan kelurahan sesuai potensi unggulan;
  5. Laju perkembangan desa dan kelurahan;
  6. Klasifikasi tingkat perkembangan desa dan kelurahan;
  7. Kategori status kemajuan desa dan kelurahan;
  8. Permasalahan kualitas keluarga, tingkatan potensi umum, faktor pembatas pengembangan potensi dan laju perkembangan, tingkat dan kategori perkembangan desa dan kelurahan; dan
  9. Indikasi program pembangunan desa dan kelurahan tahun selanjutnya.

5. Publikasi Data Profil Desa dan Kelurahan

Hasil pengolahan data yang didapat dari tahapan sebelumnya, disajikan dalam bentuk hardcopy seperti buku dan papan profil desa dan kelurahan.

Data tersebut juga disajikan dalam bentuk softcopy seperti compacti disc room, flash disc, atau audio video agar dapat diakses oleh seluruh pelaku pembangunan desa/kelurahan dari tingkat masyarakat sampai dunia usaha dan institusi pemerintahan pada berbagai tingkatan.

Data prodeskel hasil pengolahan data disahkan dan ditetapkan oleh pejabat setempat melalui SK dan hal ini telah ditetapkan undang-undang.

Publikasi prodeskel dilakukan melalui surat dinas, media cetak dan elektronik, website desa, dan teknologi informasi pemerintahan lainnya.

Waktu-Waktu Pelaksanaan

Untuk daftar isian data dasar keluarga diisi oleh Kepala Keluarga dan diserahkan kepada Pokja prodeskel antara bulan Agustus sampai September.

Untuk daftar isian data potensi desa dan kelurahan serta data tingkat perkembangan desa dan kelurahan diisi oleh Pokja prodeskel pada bulan Oktober.

Setelah diisi dan dikumpulkan, data-data tersebut akan diolah pada bulan November dan dijadwalkan untuk dipublikasikan pada bulan Desember.

Pengumpulan, pengolahan, dan publikasi data potensi desa dan kelurahan dilaksanakan setiap tiga tahun.

Sementara, untuk data dasar keluarga dan tingkat perkembangan desa dan kelurahan dilakukan setiap tahun dan setiap lima tahun.

Data profil desa dan kelurahan ini amat penting. Salah satu gunanya adalah untuk koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi kebijakan dan program pembangunan masuk desa dan kelurahan.

Share yuk, ke:

Leave a Comment