LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa) − Tugas dan Fungsinya

UU Desa mengamanahkan desa untuk mendayagunakan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) guna membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan desa.

Tak hanya itu saja, LKD juga diarahkan untuk membantu pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Pun pelaksanaan program maupun kegiatan yang bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan lembaga non-pemerintah wajib memberdayakan LKD yang sudah ada di desa.

Lantas, apa yang dimaksud dengan LKD desa? Apa saja tugas dan fungsinya? Jenisnya ada apa saja? Bagaimana dengan bentuk struktur pengurusnya? Semuanya akan dibahas di sini.

Apa itu LKD Desa?

Sebenarnya, penggunaan kata “LKD desa” di atas kurang tepat. Mengapa? Karena LKD sendiri merupakan singkatan dari Lembaga Kemasyarakatan Desa.

Sudah ada kata desa di sana. Jadi, tidak perlu ditambahkan kata desa lagi setelahnya. Jika ditambahkan, maka bunyinya menjadi Lembaga Kemasyarakatan Desa Desa. Ada dua kata desa dan ini tidaklah tepat.

Berdasarkan UU Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa merupakan wadah partisipasi masyarakat desa sebagai mitra pemerintah desa.

Jika merujuk pada Permendagri No.18 Tahun 2018, LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra pemerintah desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa.

Kriteria Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa

Lembaga ini dibentuk atas prakarsa pemerintah desa dan masyarakat desa, dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti:

  • Berasaskan Pancasila dan UUD Repubik Indonesia Tahun 1945.
  • Berkedudukan di desa setempat.
  • Keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat desa.
  • Memiliki kepengurusan yang tetap.
  • Memiliki sekretariat yang bersifat tetap.
  • Tidak berafiliasi kepada partai politik.

Tugas-Tugas Lembaga Kemasyarakatan Desa

Merujuk pada peraturan menteri tentang lembaga kemasyarakatan desa, yakni Permendagri No.18 Tahun 2018, ada tiga tugas yang diemban oleh LKD. Adapun tugas-tugasnya antara lain:

  1. Melakukan pemberdayaan masyarakat desa.
  2. Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
  3. Meningkatkan pelayanan masyarakat desa.

Dalam pelaksanaannya, Lembaga Kemasyarakatan Desa mengusulkan program maupun kegiatan yang ingin diselenggarakan kepada pemerintah desa.

Fungsi LKD

Di samping itu, dalam menjalankan tugasnya, LKD memiliki beberapa fungsi, di antaranya:

  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
  • Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat.
  • Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat desa.
  • Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif.
  • Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat.
  • Meningkatkan kesejahteraan keluarga.
  • Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa yang Ada

Berdasarkan ketetapan pada peraturan menteri di atas, ada enam jenis lembaga kemasyarakatan yang ada di desa. Keenam jenis lembaga tersebut di antaranya:

  1. Rukun Tetangga (RT).
  2. Rukun Warga (RW).
  3. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga.
  4. Karang Taruna.
  5. Pos Pelayanan Terpadu.
  6. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.

Rukun Tetangga dan Rukun Warga bertugas:

  • Membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan.
  • Membantu kepala desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.

Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga bertugas membantu kepala desa terkait pelaksanaan pemberdayaan kesejahteraan keluarga.

Karang Taruna bertugas membantu kepala desa terkait penanggulangan masalah kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda.

Pos Pelayanan Terpadu bertugas membantu kepala desa dalam meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat desa.

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat bertugas membantu kepala desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan swadaya gotong royong.

Permendagri No.18 Tahun 2018 juga membolehkan pemerintah desa bersama masyarakat desa membentuk lembaga kemasyarakatan selain yang telah disebutkan di atas. Namun harus sesuai dengan perkembangan maupun kebutuhan.

Struktur Pengurus LKD

Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa terdiri dari ketuasekretarisbendahara, dan bidang sesuai dengan kebutuhan. Ketentuan lebih lanjutnya ditetapkan dengan keputusan kepala desa.

Berapa lama seorang pengurus LKD menjabat? Pasal 8 ayat 3 Permendagri No.18 Tahun 2018 menetapkan bahwa pengurus menjabat selama lima tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Kemudian, jika ia pernah menjabat sebelumnya, ia masih diperkenankan untuk menjabat kembali, baik secara berturut-turut maupun tidak. Pengurus boleh menjabat paling banyak dua kali masa jabatan.

Ketentuan lainnya adalah pengurus LKD tidak perkenankan/dilarang untuk merangkap jabatan pada LKD lainnya. Selain itu, ia juga dilarang menjadi salah satu anggota partai politik.

Penutup

Itulah pembahasan terkait Lembaga Kemasyarakatan Desa, yang meliputi:

  1. apa yang dimaksud dengan LKD;
  2. kriteria pembentukan lembaga kemasyarakatan;
  3. tugas-tugas yang diemban oleh LKD;
  4. jenis-jenis lembaga kemasyarakatannya; dan
  5. struktur pengurusnya.

Sekian pembahasan seputar LKD, yang merupakan singkatan dari Lembaga Kemasyarakatan Desa. Semoga bisa memberikan manfaat untuk Anda.

Share yuk, ke:

Leave a Comment