Tugas Wali Kelas Menurut Permendikbud No. 15 Tahun 2018

Tugas wali kelas sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018. Apa sajakah tugas yang harus dikerjakan?

Berdasarkan permendikbud di atas, wali kelas merupakan tugas tambahan yang dibebankan kepada guru di sekolah. Ketentuan ini termuat dalam Pasal 6.

Selain wali kelas, pada pasal tersebut juga menyebutkan tugas tambahan lainnya, seperti tugas pembina OSIS, pembina ekstrakurikuler, guru piket, dan penilai kerja guru.

Di samping itu, masih ada tugas lainnya, seperti ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1), pengurus organisasi/asosiasi guru, koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK), dan menjadi tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan menengah.

Jadi, memang Permendikbud No. 15 Tahun 2018 ini memuat ketentuan tugas tambahan untuk guru. Namun, pembahasan kali ini hanya berfokus pada tugas seorang wali kelas saja.

Tugas Wali Kelas

Wali kelas adalah seorang guru seperti pada umumnya yang memiliki tanggung jawab untuk mengajar sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya.

Hanya saja, guru tersebut dipercaya akan kemampuannya sehingga diberi tanggung jawab lebih untuk mengelola suatu kelas.

Secara umum, pengelolaan tersebut meliputi urusan administrasi, membimbing sekaligus memonitoring perilaku siswa, dan berkomunikasi dengan wali murid.

Kemudian untuk rincian tugasnya sudah ditetapkan oleh Permendikbud No. 15 Tahun 2018. Adapun tugas seorang wali kelas antara lain:

  • Mengelola kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
  • Berinteraksi dengan orang tua/wali peserta didik.
  • Menyelenggarakan administrasi kelas.
  • Menyusun dan melaporkan kemajuan belajar peserta didik.
  • Membuat catatan khusus tentang peserta didik.
  • Mencatat mutasi peserta didik.
  • Mengisi dan membagi buku laporan penilaian hasil belajar.
  • Melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan kewalikelasan.
  • Menyusun laporan tugas sebagai wali kelas kepada kepala sekolah.

Baca juga: 8 Tugas Operator Produksi dan Besaran Gajinya

Untuk langkah yang lebih teknis, sebuah website sekolah SMP yang beralamat di smpn19.semarangkota.go.id memaparkan poin-poin menjadi seorang wali kelas dan berikut di antaranya.

  1. Mengetahui tugas pokoknya, yakni mewakili orang tua dan kepsek dalam lingkungan kelas, membina kepribadian dan budi pekerti siswa, serta membantu pengembangan kecerdasan dan kepemimpinan siswa.
  2. Mengetahui nama, identitas, dan jumlah anak didik di kelasnya.
  3. Mengetahui kehadiran siswa di kelas setiap harinya, yang kemudian dilaporkan pada kepsek di akhir pekan sebagai evaluasi rapat majelis guru agar pembelajaran di kelas berjalan dengan baik.
  4. Mengetahui masalah yang dialami oleh anak didiknya, seperti masalah dalam belajar, perekonomian, dan sosial, yang kemudian juga dilaporkan ke kepsek dan guru BK untuk mendefinisikan masalah sebenarnya.
  5. Menilai anak didiknya di kelas, meliputi kelakukan, kerajinan, dan kerapihan dengan menggunakan buku catatan tertentu yang sudah disepakati bersama.
  6. Mengambil tindakan untuk mengatasi masalah anak didiknya di kelas, atas dasar bukti yang valid dan disahkan dengan tanda tangan untuk diselesaikan melalui mekanisme yang jelas dimana melibatkan guru, guru pembina, guru BK, Wakepsek, dan Kepsek/Majelis guru.
  7. Memperhatikan prestasi siswa terutama dalam hal nilai harian, nilai ujian semester, dan nilai akhir.
  8. Memotivasi siswa agar selalu giat dan bersemangat dalam belajar sehingga lolos dalam hal remedial.
  9. Setiap hari di pagi dan siang memperhatikan kebersihan kelas dan lingkungan sekitarnya agar tercipta kondisi lingkungan belajar yang nyaman.
  10. Mengedepankan suasana kekeluargaan di kelas dengan memberi nasihat kepada anak didik sehingga benar-benar menjadi orang tua kedua bagi siswa.
  11. Melaporkan absensi siswa dan keadaan guru yang mengajar setiap hari Jum’at dan terus secara kontinu.

Apa saja administrasi wali kelas?

Wali kelas perlu melakukan kegiatan administrasi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan anak didik dan kelas. Adapun administrasi tersebut di antaranya:

  • Membuat tata tertib siswa di kelas.
  • Memiliki buku kemajuan belajar.
  • Memiliki buku mutasi kelas.
  • Memiliki buku inventaris barang di kelas.
  • Mengisi buku rapor siswa.
  • Memiliki buku bimbingan siswa.
  • Membuat denah tempat duduk siswa.
  • Membuat daftar pelajaran di kelas.
  • Membuat daftar piket kelas.
  • Membuat struktur organisasi pengurus kelas.
  • Memiliki buku siswa-siswa yang berprestasi.

Beberapa hal administrasi di atas bisa saja diserahkan kepada siswa di kelas, seperti membuat daftar pelajaran dan daftar piket. Namun tentu tetap perlu memperhatikan pula kondisi siswa.

Contohnya, siswa yang diajar merupakan siswa tingkat dasar. Artinya, mungkin saja belum bisa untuk diserahkan tugas tersebut. Sehingga tetap harus dibuat secara mandiri.

Apa bedanya wali kelas dan guru kelas?

Perbedaannya adalah pada tugas dan tanggung jawabnya. Gurus kelas bertanggung jawab untuk mengajar mata pelajaran tertentu.

Sementara wali kelas, sama halnya dengan guru, hanya saja ditambahkan tugas-tugas yang sudah disebutkan sebelumnya.

Demikian pembahasan tugas-tugas seorang wali kelas, dimana wali kelas sendiri merupakan tugas tambahan guru berdasarkan Permendagri No. 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.

Jadi, seperti itu tugas wali kelas yang perlu dilakukan. Melakukan tugas dengan baik tentu akan menciptakan kondisi kelas yang antusias dalam belajar.

Share yuk, ke:

Leave a Comment