6 Tugas Guru Piket Sesuai Permendikbud No. 15 Tahun 2018

Selain menjelaskan beberapa tugas wali kelas, Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 juga menjabarkan apa yang menjadi tugas guru piket. Apa saja ya tugas-tugasnya?

Seorang guru bisa mendapatkan tugas tambahan. Tugas-tugas tambahan tersebut meliputi wali kelas, ketua program keahlian, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, pembimbing khusus, dan tugas selainnya.

Itulah tugas-tugas tambahan yang disebutkan pada Pasal 4 ayat (7). Lho, tidak disebutkan tugas guru piket? Ada. Penjelasannya ada di pasal lainnya.

Yang dimaksud tugas selainnya pada penjelasan di atas adalah wali kelas, pembina OSIS, pembina ekstrakurikuler, koordinator PKB/PKG atau BKK pada SMK, guru piket, ketua LSP-P1, penilai kinerja guru, pengurus organisasi, dan tutor pada pendidikan jarak jauh.

Nah, itulah tugas tambahan lainnya yang disebutkan pada Pasal 6 ayat (1). Ternyata, guru piket juga disebutkan dalam peraturan perundang-undangan.

Tugas Guru Piket Menurut Permendikbud

Berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018, ada enam tugas yang dikerjakan oleh guru piket ketika sedang bertugas.

Adapun tugas-tugasnya antara lain:

  1. Meningkatkan pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan (9K).
  2. Menerima dan mendata tamu sekolah.
  3. Mengoordinasikan guru pengganti bagi kelas yang gurunya berhalangan hadir.
  4. Mencatat dan melaporkan kasus-kasus yang bersifat khusus kepada kepala sekolah.
  5. Melakukan kegiatan lainnya yang terkait tugas guru piket.
  6. Membuat laporan hasil piket per tugas.

Sebagai bukti bahwa bapak/ibu guru piket sudah melaksanakan tugas dengan baik, maka perlu membuat laporan hasil piket per tugas yang kemudian disetujui oleh kepala sekolah.

Sebelum itu, bapak/ibu guru ditugaskan menjadi guru piket apabila sudah mendapat surat tugas per semester sebagai guru piket dari kepala sekolah.

Kemudian, baik program-program beserta jadwal piketnya telah ditandatangani oleh kepala sekolah. Jika tidak, itu artinya bapak/ibu guru tidak ditugaskan menjadi guru piket.

Jadi, guru piket adalah guru yang mendapat tugas tambahan berdasarkan surat tugas, program, dan jadwal piket yang diberikan, ditandatangani, dan disetujui oleh kepala sekolah.

Bisa dikatakan, penjabaran enam tugas di atas menjadi tugas pokok guru piket. Kemudian, tugas selebihnya disesuaikan dengan ketetapan maupun kebijakan masing-masing sekolah.

Tugas Guru Piket SMK

Melansir salah satu website SMK yang beralamat di smkyapisbiak.net, guru piket memiliki tugas sebagai berikut.

  1. Hadir 15 menit sebelum waktu apel.
  2. Mengecek kebersihan kelas dan lingkungan sekolah.
  3. Mengapelkan/mengarahkan siswa.
  4. Mencatat dan memberi tindakan kepada siswa yang terlambat secara edukatif.
  5. Melakukan koordinasi dengan guru, wali kelas, dan guru BP berkaitan dengan keterlambatan siswa.
  6. Membuat laporan tertulis di buku piket yang berisi tentang kegiatan pada saat apel, kegiatan belajar mengajar, dan kegiatan/kejadian lain yang dilakukan/terjadi pada hari itu.
  7. Memberikan laporan kepada Wakasek Kurikulum.

Tugas Guru Piket di SMA

Bagaimana dengan guru piket di SMA? Dilansir dari salah satu website resmi SMA yang beralamat di smakonsentani.sch.id, ada sembilan tugas yang dikerjakan oleh guru piket.

  1. Meningkatkan pelaksanaan 9K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan).
  2. Mengadakan pendataan dan mengisi buku piket.
  3. Menertibkan kelas-kelas yang kosong dengan jalan menginval.
  4. Pada jam ke-2 harus berusaha menghubungi orang tua siswa yang tidak masuk tanpa keterangan. Bisa melalui telepon atau mengunjungi ke rumah bagi yang tidak memiliki telepon.
  5. Mencatat beberapa kejadian, seperti guru dan siswa yang terlambat, guru dan siswa yang pulang sebelum waktunya, kelas yang pulang/dipulangkan sebelum waktunya, dan kejadian-kejadian penting lainnya.
  6. Mengawasi siswa sewaktu berada di luar kelas karena istirahat dan keliling kelas sambil mengingatkan siswa untuk beristirahat bagi siswa yang masih berada di dalam kelas.
  7. Petugas piket harus hadir paling sedikit 5 menit sebelum bel masuk.
  8. Melaporkan kasus-kasus yang bersifat khusus kepada wali kelas atau guru pembimbing.
  9. Mengawasi berlakunya tata tertib sekolah.

Tugas Guru Piket Harian di Sekolah

Dilansir dari kalsel.kemenag.go.id, menurut Kepala MTsN 1 Tanah Bambu, Muhaimin, S.Ag, guru piket bertugas membantu mengoptimalkan jalannya proses belajar mengajar. Adapun rincian tugasnya, seperti:

  1. Memantau pengecekan suhu pada tubuh siswa (di masa pandemi covid).
  2. Mengecek atribut siswa.
  3. Membantu kegiatan pembiasaan siswa.
  4. Mengecek kebersihan kelas.
  5. Mencatat dan memberikan hukuman pada siswa yang melanggar tata tertib.
  6. Memberi tugas ke kelas yang kosong.
  7. Merekap ketidakhadiran siswa.
  8. Melayani/mengarahkan tamu madrasah.

Baca juga: 8 Perbedaan NIS dan NISN [+Tabel Perbandingan]

Penutup

Itulah penjabaran tugas-tugas yang dikerjakan oleh guru piket, baik tugas pokoknya sesuai Permendikbud, guru piket di SMA, guru piket di SMK, maupun secara umumnya.

Demikian pembahasan tugas guru piket kali ini. Semoga penjabaran tugas di atas bisa sedikit memberikan informasi tambahan untuk bapak/ibu guru sekalian.

Share yuk, ke:

Leave a Comment