7 Tugas Guru Sesuai Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018

Dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, memuat tujuh tugas guru. Apa saja ya ketujuh tugas guru tersebut?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia versi daring atau online, guru adalah orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya, profesinya) mengajar.

Mengajar merupakan salah satu dari tujuh tugas seorang guru berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 yang sudah sempat kita singgung di awal tadi.

Tujuh Tugas Guru Sesuai Permendikbud

Permendikbud No.15 Tahun 2018 mendefinisikan guru sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Nah, sebenarnya, dari definisi di atas sudah tergambarkan tugas-tugas yang dikerjakan oleh seorang guru. Berikut adalah ketujuh tugas tersebut.

  1. Mendidik.
  2. Mengajar.
  3. Membimbing.
  4. Mengarahkan.
  5. Melatih.
  6. Menilai.
  7. Mengevaluasi.

1. Tugas dalam Mendidik

Dilansir dari jurnal yang diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Raudhatul Ulum, mendidik berkaitan dengan moral dan kepribadian.

Mendidik adalah proses memberikan motivasi untuk belajar dan mengikuti ketentuan maupun tata tertib yang telah disepakati bersama. Adapun strategi atau metode yang dilakukan, yakni keteladanan maupun pembiasaan pada tata tertib tersebut.

2. Tugas dalam Mengajar

Lain halnya dengan tugas mengajar. Mengajar ini lebih berkaitan dengan ilmu pengetahuan umum maupun teknologi.

Proses dalam mengajar ini dapat dilakukan dengan memberikan contoh, mempraktikkan keterampilan, ataupun menerapkan konsep tertentu yang telah diberikan kepada siswa.

Sehingga kecakapan atau keterampilan tersebut dapat diserap oleh siswa yang pada akhirnya dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

3. Tugas dalam Membimbing

Membimbing berkaitan erat dengan norma dan tata tertib. Membimbing juga erat kaitannya dengan karakter siswa.

Dalam prosesnya, suatu bahan ajar atau ilmu pengetahuan akan ditransfer atau disampaikan kepada siswa namun dengan metode ajar yang sesuai dengan karakter siswa itu sendiri.

4. Tugas dalam Mengarahkan

Mengarahkan berkaitan erat dengan sesuatu yang hendak dituju. Kemudian, perlu dijelaskan pula alasan mengapa hal itu bisa menjadi tujuan atau capaian apa yang hendak diperoleh ketika sampai pada yang dituju.

Sebagai contoh, seorang guru mengarahkan siswanya untuk bisa belajar secara mandiri selain di sekolah. Kemudian, guru tersebut menjelaskan alasan-alasannya, seperti memiliki jiwa self-learner.

5. Tugas dalam Melatih

Melatih ini tidak jauh dari yang namanya keterampilan atau kecakapan hidup, atau dalam bahasa Inggrisnya disebut dengan life skills. Ini sangat penting agar siswa memiliki jiwa kemandirian yang kuat.

Prosesnya bagaimana? Seorang guru bisa menjadi contoh sekaligus teladan dalam hal moral, kepribadian, maupun teknik tertentu sehingga dapat dilihat secara langsung oleh siswa agar berinisiatif melakukannya juga.

6. Tugas dalam Menilai

Pada pasal 4 ayat (5) Permendikbud No.15 Tahun 2018, yang dimaksud menilai adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Tidak hanya penilaian saja yang dilakukan, guru juga dapat memberikan kritik maupun saran yang membangun serta perbaikan atas kesalahan yang dilakukan oleh siswa.

7. Tugas dalam Mengevaluasi

Menurut KBBI Daring, evaluasi adalah proses untuk menemukan suatu nilai atau efektivitas dari suatu objek. Dalam konteks guru, maka ia perlu mengevaluasi terkait proses pengajaran yang sudah dilakukannya dan efek pada peserta ajarnya.

Misalnya, mereview proses pengajaran yang diselingi dengan komedi dan tidak, mereview proses pengajaran dengan audio-video dan tidak, dan lain sebagainya.

Tugas-Tugas Guru Kelas

Dilansir dari situs resmi SMA Negeri 1 Sambungmacan, yang beralamat di sman1sambungmacan.sch.id, ada 21 tugas pokok dan fungsi yang dijalankan oleh guru. Adapun beberapa tugasnya di antaranya.

  1. Menyusun program pembelajaran.
  2. Melakukan kegiatan belajar mengajar di kelas.
  3. Menyusun alat penilaian dan melakukan penilaian hasil belajar.
  4. Menyusun dan mengisi daftar nilai siswa.
  5. Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan.
  6. Melakukan analisis terhadap proses belajar-mengajar yang sudah dilakukan.
  7. Melakukan kegiatan bimbingan siswa dalam proses belajar-mengajar.
  8. Mengikuti kegiatan pengembangan terkait kurikulum pendidikan.
  9. Mengikuti kegiatan MGMP.
  10. Membuat catatan mengenai kemajuan belajar siswa yang dibina.

Kegiatan Pokok Seorang Guru

Selain menyebutkan tujuh tugas utamanya, Permendikbud No.15 Tahun 2018 juga menetapkan kegiatan pokok bagi guru dalam pelaksanaan beban kerja selama 37,5 jam kerja efektif.

Adapun kegiatan pokok yang dimaksud antara lain:

  • Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan.
  • Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.
  • Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan.
  • Membimbing dan melatih peserta didik.
  • Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.

Tugas Tambahan bagi Guru sesuai Permendikbud

Pada pasal 6 ayat (1) Permendikbud No.15 Tahun 2018, seorang guru bisa mendapatkan tugas tambahan, seperti:

  1. Menjadi wali kelas.
  2. Menjadi pembina OSIS.
  3. Menjadi pembina ekstrakurikuler.
  4. Menjadi koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK.
  5. Menjadi guru piket.
  6. Menjadi ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1).
  7. Menjadi penilai kerja guru.
  8. Menjadi pengurus organisasi/asosiasi profesi guru.
  9. Menjadi tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Penutup

Itulah pembahasan kali ini mengenai tugas-tugas yang dikerjakan oleh seorang guru sesuai dengan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018. Di samping itu, kita juga sempat membahas tugas seorang guru di dalam kelas berdasarkan salah satu website resmi SMA di Indonesia.

Sekian pembahasan tugas guru ini. Semoga pembahasan di atas bisa memberikan sedikit wawasan maupun pengetahuan baru bagi bapak/ibu guru yang sudah membacanya.

Share yuk, ke:

Leave a Comment