Kaur Desa − Macam, Tugas, dan Besaran Honornya

Kaur Desa merupakan perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa. Kaur sendiri merupakan singkatan dari Kepala Urusan.

Kaur memiliki tugas pokok yaitu membantu Sekretaris Desa perihal urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Hal tersebut berdasarkan Permendagri No.84 Tahun 2015 yang tercantum pada Pasal 8 ayat (2). Selain Permendagri, Undang-Undang tentang Kaur Desa juga terdapat dalam Permendagri No.20 Tahun 2018.

Macam-Macam Kaur Desa

Ada tiga jenis Kaur Desa berdasarkan ketetapan Permendagri. Ketiga jenis kaur tersebut di antaranya: Kaur tata usaha dan umum, Kaur keuangan, dan Kaur perencanaan.

Mengapa dibedakan menjadi tiga jenis? Hal itu berdasarkan Permendagri No.84 Tahun 2015 Pasal 3 ayat (2) yang menegaskan bahwa Sekretariat Desa paling banyak mengurus tiga urusan, yakni urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan.

Kemudian, di ayat (3) juga ditegaskan bahwa masing-masing urusan yang telah disebutkan tadi dipimpin oleh Kepala Urusan.

Kaur tata usaha dan umum adalah Kepala Urusan yang menangani urusan ketatausahaan. Sementara, Kaur keuangan adalah Kepala Urusan yang menangani perihal keuangan.

Sedangkan Kaur perencanaan adalah Kepala Urusan yang menangani dan mengoordinasi urusan perencanaan.

Bagaimana dengan tugas-tugasnya? Tentu setiap kaur memiliki tugasnya masing-masing yang telah ditetapkan.

Tugas-Tugas Kepala Urusan (Kaur) Desa

Pada dasarnya, Kaur bertugas membantu Sekretaris Desa dalam menangani urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Namun, setiap Kaur juga memiliki tugas sesuai dengan bidangnya masing-masing. Adapun penjabaran tugas-tugasnya adalah sebagai berikut.

Tugas Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

  • Menata naskah-naskah penting;
  • Mengadministrasi surat-menyurat, arsip, dan ekspedisi;
  • Menata administrasi perangkat desa;
  • Menyediakan prasarana perangkat desa dan kantor;
  • Menyiapkan rapat beserta kebutuhannya; dan
  • Mengadministrasi aset, inventarisasi, dan perjalan dinas; serta pelayanan umum.

Tugas Kepala Urusan Keuangan

  • Mengurus administrasi keuangan;
  • Mengadministrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
  • Melakukan verifikasi administrasi keuangan; dan
  • Mengadministrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD, serta lembaga pemerintahan desa lainnya.

Tugas Kepala Urusan Perencanaan

  • Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
  • Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
  • Melakukan monitoring program;
  • Melakukan evaluasi program; dan
  • Menyusun laporan-laporan yang dibutuhkan.

Baca juga: Tugas Kasi Pemerintahan Desa dan Besaran Honornya

Tugas Kepala Urusan dalam PPKD

Selain berperan sebagai pelaksana teknis/operasional, Kaur juga memiliki tugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran. Hal ini berdasarkan Permendagri No.20 Tahun 2018.

Untuk rincian tugasnya telah ditetapkan dalam Permendagri tersebut, baik Kaur tata usaha dan umum, Kaur keuangan, maupun Kaur perencanaan. Berikut adalah rincian tugasnya.

Tugas Kaur Tata Usaha dan Umum, dan Kaur Perencanaan dalam PPKD

  • Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  • Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
  • Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  • Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
  • Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  • Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

Sebenarnya, tidak hanya Kaur saja yang melaksanakan tugas-tugas di atas, melainkan Kasi juga ikut berperan. Pembagian tugasnya berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa.

Kemudian, khusus pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak bisa dilakukan oleh Kaur maupun Kasi, maka dapat dibantu oleh Tim Pelaksana Kegiatan.

Tugas Kaur Keuangan dalam PPKD

Dalam PPKD, Kaur keuangan menjalankan fungsi kebendaharaan. Adapun tugas-tugasnya antara lain.

  • Menyusun RAK Desa; dan
  • Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.

Honor atau Gaji Kaur Desa

Sekali lagi, di awal sudah dijelaskan bahwa Kaur atau Kepala Urusan merupakan bagian dari perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa.

Adapun ketentuan honor yang telah ditetapkan untuk pemerintah desa terbagi menjadi tiga. Pertama untuk Kepala Desa. Kedua untuk Sekretaris Desa. Ketiga untuk perangkat desa lainnya.

Kaur termasuk yang ketiga sehingga gaji atau honor yang diterima paling sedikit Rp 2.022.200,00 untuk setiap bulannya.

Kesimpulannya

Kaur Desa adalah pemimpin urusan-urusan yang ada di sekretariat desa. Kaur mengemban tugas sebagai pelaksana teknis/operasional dan juga sebagai PPKD.

Untuk penjabaran tugas kaur sebagai pelaksana teknis/operasional diatur dalam Permendagri No.84 Tahun 2015. Sedangkan penjabaran tugas sebagai PPKD diatur dalam Permendagri No.20 Tahun 2018.

Sekian pembahasan kali ini mengenai Kaur Desa dimana terbagi menjadi Kaur perencanaan, Kaur keuangan, dan Kaur tata usaha dan umum. Semoga bisa menjadi referensi untuk Anda terkait informasi mengenai Kepala Urusan.

Share yuk, ke:

Leave a Comment