Sapta Usaha Tani − Pengertian dan 7 Programnya

Dalam dunia pertanian di Indonesia, istilah Sapta Usaha Tani terus digaungkan. Mengapa? Karena tujuannya adalah untuk swasembada pangan.

Swasembada pangan dapat diartikan sebagai pemenuhan kebutuhan pangan yang bersumber dari pasokan domestik dengan meminimalisir ketergantungan pada perdagangan pangan.

Untuk mencapai hal tersebut, maka kapasitas produksi pangan dalam negeri perlu ditingkatkan. Usaha untuk meningkatkan produksi pangan melalui pengembangan teknologi pertanian disebut Revolusi Hijau.

Dilansir dari Jurnal Agribisnis Unisi Vol.6 No.2 Tahun 2017, revolusi hijau ini menekankan pada serelia, seperti padi, jagung, dan gandum.

Di Indonesia sendiri, revolusi hijau dilakukan dengan intensifikasi pertanian. Mengapa tidak ekstensifikasi? Sebab, areal pertanian semakin terbatas sehingga lebih tepat jika dilakukan intensifikasi.

Dilansir dari situs setneg.go.id, intensifikasi pertanian adalah upaya untuk meningkatkan produktivitas pertanian yang dilakukan dengan cara mengoptimalkan lahan pertanian yang telah ada.

Salah satu upaya dalam intensifikasi pertanian ini adalah dengan membuat program Panca Usaha Tani yang kemudian dikembangkan menjadi Sapta Usaha Tani.

Jadi, apa yang dimaksud dengan Sapta Usaha Tani? Program atau kegiatan apa sajakah yang ada di dalamnya?

Pengertian Sapta Usaha Tani

Dilansir dari salah satu jurnal Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman, Sapta Usaha Tani adalah tujuh tindakan yang harus dilakukan petani untuk menghasilkan pendapatan atau produksi yang maksimum.

Adanya program Sapta Usaha Tani ini diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan dan pemahaman serta kemampuan para petani agar dapat memproduksi hasil pertanian di level maksimal.

Nah, apa saja kegiatan atau tindakan dalam Sapta Usaha Tani ini? Berikut adalah uraian lengkapnya.

7 Program Sapta Usaha Tani

Adapun tujuh kegiatan atau tindakan yang perlu dilakukan petani agar bisa meningkatkan produksinya antara lain:

  1. Pemilihan dan penggunaan benih yang unggul;
  2. Pengolahan tanah secara baik;
  3. Pengaturan irigasi;
  4. Pemupukan;
  5. Pemberantasan hama dan penyakit;
  6. Penanganan pasien dan pasca panen; dan
  7. Pemasaran.

1. Pemilihan dan Penggunaan Benih yang Unggul

Benih yang memiliki sifat-sifat menguntungkan bagi peningkatan produksi pangan disebut bibit unggul. Oleh sebab itu, pemilihan benih unggul ini dapat menunjang hasil panen yang dihasilkan nantinya.

Bibit unggul memiliki ciri-ciri antara lain: berlabel, bermutu tinggi, VUTW (Varietas Unggul Tahan Wereng), dan kemampuan berproduksi tinggi.

2. Pengolahan Tanah secara Baik

Mengolah tanah secara baik tentu dimaksudkan agar tanah yang ditanami dapat mengoptimalkan pertumbuhan bibit sehingga membuahkan hasil yang berlimpah.

Tanah dapat dikategorikan sebagai tanah yang baik apabila telah memenuhi persyaratan antara lain:

  • Memiliki cukup rongga udara, gembur, dan tidak padat.
  • Mampu menahan air;
  • Mengandung banyak mineral dan unsur hara serta unsur organik;
  • Memiliki kadar asam dan basa tertentu.

3. Pengaturan Irigasi

Pengaturan irigasi yang baik adalah yang dapat mendistribusikan air secara merata ke seluruh areal penanaman sehingga tidak ada yang kekurangan maupun kelebihan air.

Air irigasi ini juga dapat membantu pelarutan garam-garam mineral yang sangat diperlukan oleh tumbuhan.

4. Pemupukan

Memupuk tanaman merupakan proses pemberian zat-zat makanan yang diperlukan bagi pertumbuhan tanaman.

Proses pemupukan tidak bisa dilakukan secara sembarang. Sebab, tanaman yang seharusnya bisa tumbuh subur justru tidak tumbuh dengan baik dan bahkan mati sebelum bisa dipetik hasilnya.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemupukan, seperti jumlah atau takarannya, masa pemupukannya, dan jenis pupuknya.

5. Pemberantasan Hama dan Penyakit

Hama, gulma, dan penyakit pada tanaman perlu segera diberantas. Pasalnya, kehadiran mereka pada tanaman dapat mengganggu pertumbuhannya sehingga dapat menurunkan tingkat produktifitas tanaman bahkan bisa gagal panen.

6. Penanganan Panen dan Pasca Panen

Panen bisa dilakukan tiga kali dalam setahun. Salah satu contohnya adalah tanaman padi yang dapat dipanen setelah berumur kurang lebih empat bulan.

Setelah panen, lahan yang sebelumnya ditanami padi, diganti dengan jenis tanaman yang berbeda (selain tanaman pokok).

Tujuannya adalah untuk mengembalikan kesuburan tanah di samping dapat menghasilkan tambahan penghasilan bagi para petani.

7. Pemasaran

Hasil panen yang bagus akan lebih bernilai jika dipasarkan dengan cara yang baik sehingga hasilnya sangat memuaskan dan bisa membayar semua kerja keras yang telah dilalukan.

Jika pemasarannya terkendala, tentu petani akan merugi. Petani dapat menjual hasil panennya kepada BULOG maupun pengepul yang bisa memberikan harga kompetitif.

Baca juga: Desa adalah − Ini Kata Para Ahli dan UU Desa

Penutup

Itulah pembahasan terkait Sapta Usaha Tani dalam upaya peningkatakan produksi pangan nasional, yang meliputi:

  1. revolusi hijau di Indonesia
  2. ekstensifikasi dan intensifikasi pertanian; dan
  3. pengertian Sapta Usaha Tani beserta program-programnya.

Semoga penjelasan mengenai program Sapta Usaha Tani di atas bisa mendatangkan satu-dua manfaat untuk Anda.

Share yuk, ke:

Leave a Comment