Pengertian PT, CV, dan Firma

Pembahasan postingan AneIqbal kali ini yaitu kelembagaan perusahaan seperti pengertian PT, CV, dan Firma. Kelebihan dan kekurangannya juga akan dibahas. Berikut pembahasan selengkapnya.

Pengertian PT (Perseroan Terbatas)

Perseroan Terbatas juga disebut NV (Naamloze Vennootschap) terdiri dari para pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap utang-utang perusahaan sebesar modal yang mereka setorkan. Siapapun yang berminat dapat membeli saham dan menjadi pemilik PT sebatas jumlah saham yang dimiliki.

PT merupakan suatu badan hukum karena memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing pemegang saham. Para pemegang saham hanya akan memperoleh deviden apabila perseroan itu mendapatkan laba. Oleh karena itu setiap tahun diwajibkan kepada direktur untuk melaporkan keuntungan yang diperolehnya.

Bentuk PT biasanya dipakai untuk kegiatan usaha yang besar yang membutuhkan modal dalam jumlah yang besar pula. Usaha perseorangan, firma maupun CV dapat mengubah bentuknya menjadi PT agar dapat memperluas volume usahanya.

Kelebihan PT (Perseroan Terbatas)

  • Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan.
  • Kelangsungan hidup perusahan sebagai badan hukum lebih terjamin sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik; pemilik dapat berganti-ganti.
  • Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
  • Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
  • Manajemen yang lebih kuat dan besar.

Kekurangan PT (Perseroan Terbatas)

  • PT merupakan subyek pajak tersendiri sedangkan deviden yang diterima oleh pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan.
  • Pendiriannya lebih rumit dan ongkos pendiriannya relatif tinggi.
  • Relatif kurang terjaminnya rahasia perusahaan.

Pengertian CV (Perseroan Komanditer)

CV atau perseroan komanditer adalah bentuk bisnis yang mana salah satu atau beberapa anggota bertanggung jawab tidak terbatas dan anggota yang lain bertanggung jawab secara terbatas terhadap utang-utang perusahaan.

Menurut pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, CV adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut.

Dari pengertian di atas, diketahui bahwa dalam CV terdapat dua jenis sekutu yang berlainan sifat dan tugasnya yaitu sekutu komanditer dan sekutu komplementer.

Sekutu komanditer apabila tidak diperjanjikan lain, tidak tampil ke depan, artinya tetap tinggal di belakang layar, ia hanya mempercayakan sejumlah uang atau barangnya kepada sekutu komplementer untuk ikut serta membiayai perusahaan yang dijalankan oleh sekutu komplementer.

Sedangkan sekutu komplementer adalah sekutu yang aktif menjalankan perusahaan berhubungan dengan pihak-pihak ketiga dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pihak ketiga.

Kelebihan CV

  • Modal yang dikumpulkan lebih besar.
  • Mudah memperoleh kredit.
  • Kemampuan manajemennya lebih besar.
  • Pendiriannya mudah.

Kekurangan CV

  • Sebagian anggota/sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
  • Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
  • Sulit untuk menarik kembali modalnya terutama bagi sekutu komplementer.

Pengertian Firma

Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama yang mana tanggung jawab masing-masing anggota firma (disebut firman) tidak terbatas, sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi, semuanya ikut menanggung.

Keanggotaan tidak dapat berpindah tangan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup. Biasanya anggota dalam firma adalah orang-orang yang sudah saling memercayai satu dengan yang lain.

Pada umumnya firma bukanlah badan hukum karena masing-masing anggota dengan seluruh harga benda pribadinya bertanggung jawab atas semua utang perusahaan. Sedangkan badan hukum mempunyai pengertian bahwa tanggung jawab para anggota terhadap utang perusahaan itu hanya terbatas pada kekayaan dari badan hukum bersangkutan.

Kelebihan Firma

  • Jumlah modal relatif lebih besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
  • Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan financial yang lebih besar.
  • Kemampuan manajemennya lebih besar karena adanya pembagian kerja diantara para anggotanya. Di samping itu, semua keputusan diambil bersama-sama.
  • Pendiriannya mudah, artinya tidak memerlukan akte.

Kekurangan Firma

  • Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
  • Kelangsungan perusahaan tidak menentu sebab apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka firma bubar.
  • Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota yang lain.

Pengertian Yayasan

Pada umumnya yayasan adalah sebuah badan hukum dengan kekayaan yang dipisahkan. Tujuan pendiriannya bukanlah untuk mencari keuntungan melainkan lebih menitikberatkan pada usaha-usaha sosial.

Selain itu banyak juga yayasan yang menjalankan suatu perusahaan baik seluruhnya maupun hanya sebagian. Jadi, yayasan dibentuk sebagai badan hukum yang sesuai untuk berbagai macam kegiatan yang akan dijalankan di luar kondisi persaingan usaha.

Pengertian Koperasi

Menurut UU Pokok Perkoperasian Nomor 12 tahun 1967, Koperasi Indonesia diartikan sebagai organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan kegotongroyongan.

Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa fungsi Koperasi Indonesia adalah:

  • Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
  • Alat pendemokrasian ekonomi nasional.
  • Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.
  • Alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat. Koperasi dimaksudkan untuk menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah yang masih merupakan bagian terbesar dari rakyat Indonesia.

Sumber Keuangan Koperasi

Untuk menjalankan kegiatan koperasi, diperlukan sejumlah modal yang memadai. Modal tersebut dapat diperoleh dari beberapa sumber, yaitu:

Anggota Koperasi

Simpanan pokok, yaitu simpanan yang harus dipenuhi oleh setiap orang pada saat mulai menjadi anggota Koperasi, besarnya tetap dan sama untuk setiap anggota.

Simpanan wajib, yaitu simpanan yang diwajibkan kepada anggota untuk membayar pada waktu tertentu, misalnya sebulan sekali.

Simpanan sukarela, yaitu simpanan yang besarnya dan waktunya tidak tertentu tergantung pada kerelaan anggota atau perjanjian antara anggota dengan koperasi.

Pinjaman

Koperasi dapat melakukan peminjaman kepada pihak luar maupun anggota koperasi sendiri apabila modal yang ada dirasakan belum mencukupi.

Hasil Usaha

Keuntungan yang diperoleh koperasi dari hasil penjualan di atas harga belinya dapat ditanamkan kembali untuk memperbesar volume usahanya. Sumber dana seperti ini disebut hasil usaha.

Penanaman Modal

Sumber dana dari penanam modal jarang didapat di Indonesia karena banyak usaha lain selain koperasi yang dianggap lebih menarik

Pengertian PD (Perusahaan Daerah)

Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang saham-sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Perusahan Daerah bertujuan mencari keuntungan yang nantinya dapat dipakai untuk pembangunan daerah. Kekayaan Perusahaan Daerah dipisahkan dari kekayaan negara untuk menghindari praktek usaha yang tidak efisien.

Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 1969, pengurusan perusahaan-perusahaan daerah tidak lagi dilakukan oleh Badan Pimpinan Perusahaan-Perusahaan Daerah (BAPIPPDA). Pengurusan selanjutnya diserahkan kepada Gubernur/Kepala Daerah.

Pengertian Perum (Perusahaan Negara Umum)

Perum bertujuan mencari keuntungan, tetapi tidak mengabaikan kesejahteraan masyarakat. Dalam Instruksi Presiden R.I. Nomor 17 tanggal 28 Desember 1967 dinyatakan bahwa kegiatan usaha Perum terutama ditujukan untuk melayani kepentingan umum, baik kepentingan di bidang produksi, distribusi maupun konsumsi tanpa mengabaikan prinsip-prinsip efisiensi.

Bidang-bidang usaha yang dilakukannya biasanya berupa jasa-jasa vital (public utilities). Semua kekayaan Perum dipisahkan dari kekayaan negara agar dapat mencapai efisiensi.
Walaupun seluruh modal Perum dimiliki oleh Pemerintah, tidak menutup kemungkinan kepada pihak swasta untuk menanamkan modalnya pada bidang yang sama.

Pengertian Perjan (Perusahaan Negara Jawatan)

Berbeda dengan Perum yang semua kekayaannya dipisahkan dari kekayaan negara, Perjan dapat memiliki fasilitas-fasilitas negara sebab merupakan bagian dari Departemen/Direktorat Jenderal dan seluruh karyawannya berstatus sebagai pegawai negeri.

Kegiatan yang dilakukan terutama untuk kesejahteraan umum dengan memperhatikan segala segi efisiensinya. Walaupun demikian, menunjang kesejahteraan umum merupakan tujuan utama didirikannya Perjan.

Pengertian Persero (Perseroan Terbatas Negara)

PT (Persero) adalah salah satu bentuk perusahaan milik negara yang sebelumnya bernama Perusahaan Negara (PN). Umumnya Persero ini terjadi dari Perusahaan Negara yang kemudian diadakan penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak swasta. Tujuan Persero adalah mencari keuntungan maksimum dengan menggunakan faktor-faktor produksi yang ada secara efisien.

Menurut Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang No. 1 tahun 1969 dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan Persero adalah semua perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas dan diatur menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dalam mana seluruh atau sebagian saham-sahamnya dimiliki oleh Negara dari kekayaan Negara yang dipisahkan.

Menurut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tahun 1967 disebutkan bahwa ciri-ciri pokok Persero adalah:

  • Makna usaha adalah untuk mencari keuntungan.
  • Status hukumnya sebagai hukum perdata berbentuk Perseroan Terbatas.
  • Hubungan-hubungan usaha diatur menurut hukum perdata.
  • Modal seluruhnya atau sebagian merupakan milik Negara dan kekayaan.

Demikian pembahasan pengertian PT, CV, dan Firma beserta kelebihan dan kekurangannya. Semoga penjelasan di atas bisa mudah dipahami sehingga bisa menambah referensi pembelajaran Anda terkait pengertian PT, CV, dan Firma.

Share yuk, ke:

Leave a Comment