Standar Pembiayaan PAUD sesuai Permendikbud No.137/2014

Dalam Permendikbud Nomor 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini terdapat beberapa poin standar pembiayaan PAUD.

Poin-poin mengenai standar pembiayaan Pendidikan Anak Usia Dini tersebut dimuat pada Bab X tentang standar pembiayaan, tepatnya pada pasal 37.

Berdasarkan pasal 37 tersebut, ada lima poin ketetapan mengenai standar pembiayaan PAUD. Apa sajakah ke lima poin tersebut?

Standar Pembiayaan

Sebelum masuk ke pembahasan lima poin standar pembiayaan Pendidikan Anak Usia Dini, ada baiknya untuk kita mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan standar pembiayaan.

Dalam Pasal 1 Permendikbud No.137 tahun 2014, ternyata ada definisi dari standar pembiayaan. Berdasarkan Pasal 1 angka 9, yang dimaksud standar pembiayaan, yaitu:

Standar pembiayaan adalah kriteria tentang komponen dan besaran biaya personal serta operasional pada satuan atau program Pendidikan Anak Usia Dini.

Baca juga: Contoh Kartu SPP Paud, TPA/TPQ, dan Bimbel [DOWNLOAD]

5 Poin Standar Pembiayaan PAUD

Poin 1

Pasal 37 ayat (1) mengatur bahwa komponen pembiayaan meliputi biaya operasional dan biaya personal. Untuk apa kedua biaya tersebut? Penjelasannya ada di ayat berikutnya.

Poin 2

Pasal 37 ayat (2) mengatur bahwa biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjangan yang melekat, penyelenggaraan program pembelajaran, pengadaan, dan pemeliharaan sarana-prasarana, serta pengembangan SDM.

Itulah manfaat atau kegunaan dari biaya operasional dalam lembaga PAUD. Selanjutnya adalah kegunaan atau manfaat dari biaya personal.

Poin 3

Pasal 37 ayat (3) mengatur bahwa biaya personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya pendidikan yang dikeluarkan untuk anak dalam mengikuti proses pembelajaran.

Kemudian, pertanyaannya adalah darimana sumber kedua dana tersebut? Penjelasannya ada di ayat berikutnya.

Poin 4

Pasal 37 ayat (4) mengatur bahwa biaya operasional dan personal dapat berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, yayasan, partisipasi masyarakat, dan atau pihak lain yang tidak mengikat.

Jadi, berdasarkan pasal 37 ayat (4), ada lima sumber dana PAUD yang digunakan untuk biaya operasional dan biaya personal, yakni:

  1. Pemerintah pusat.
  2. Pemerintah daerah.
  3. Yayasan.
  4. Partisipasi masyarakat.
  5. Pihak lain yang tidak mengikat.
contoh standar pembiayaan paud
Contoh standar pembiayaan PAUD

Sampai sini sudah terdapat empat poin yang mengatur standar pembiayaan PAUD. Nah, berikut adalah poin terakhirnya.

Poin 5

Pasal 37 ayat (5) mengatur bahwa pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan lembaga Pendidikan Anak Usia Dini disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: 7 Visi Misi PAUD yang Bisa Dijadikan Contoh

Tentang Permendikbud Nomor 137 tahun 2014

Selain mengatur tentang standar pembiayaan PAUD, peraturan menteri ini juga mengatur standar lainnya yang berkaitan dengan Pendidikan Anak Usia Dini.

Standar-standar PAUD tersebut di antaranya:

  • Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak.
  • Standar Isi.
  • Standar Proses.
  • Standar Penilaian.
  • Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan.
  • Standar Sarana dan Prasarana.
  • Standar Pengelolaan.

Tentu standar PAUD ini memiliki tujuan, yakni menjamin mutu pendidikan anak usia dini. Di samping itu, standar PAUD berfungsi sebagai:

  1. Dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan tindak lanjut pendidikan dalam rangka mewujudkan PAUD bermutu.
  2. Acuan setiap satuan dan program PAUD untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
  3. Dasar penjaminan mutu PAUD.

Penutup

Itulah pembahasan mengenai standar pembiayaan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 tahun 2014. Semoga pembahasan singkat di atas bisa memberikan manfaat.

Share yuk, ke:

Leave a Comment