Resiko Kalau Tidak Bayar Pinjaman Online Legal dan Ilegal

Resiko kalau tidak bayar pinjaman online baik legal maupun ilegal itu nyata adanya dan bisa mengganggu ketentraman hidup Anda. Maka dari itu, sebelum menggunakan rekomendasi aplikasi pinjaman online ini, Anda perlu tahu resiko apa yang akan dihadapi jika gagal bayar.

Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah pinjaman online aman? Jawabannya aman jika sudah melihat dari berbagai sisi. Jangan sampai hanya melihat satu sisi saja seperti pencairan dana yang cepat dan syarat yang mudah namun mengabaikan hal lain seperti besarnya bunga pinjaman online.

Jika Anda memang terpaksa menggunakan pinjaman online karena kebutuhan mendesak, Anda tetap perlu cermat dan penuh pertimbangan. Sehingga, Anda merasa yakin, aman, dan nyaman ketika meminjam dan mampu untuk mengembalikannya serta terhindari dari resiko tidak membayar pinjaman online.

Baik pinjol legal maupun ilegal (silakan lihat: daftar pinjol legal), keduanya memiliki resiko jika Anda gagal membayar pinjaman onlinenya. Apa saja resikonya? Berikut beberapa resiko tidak membayar pinjaman online yang telah dirangkum AneIqbal.

Resiko kalau tidak bayar pinjaman online legal

1. Nama Anda masuk blacklist SLIK OJK

Ingatkah Anda ketika mengajukan pinjaman online, Anda diminta untuk mengupload sejumlah persyaratan seperti KTP, NPWP, KK, slip gaji, dan akun internet banking? Tiap pinjol legal memang menerapkan persyaratan yang berbeda-beda. Namun hal itu bertujuan untuk mengetahui identitas peminjam dana secara lengkap.

Jika suatu hari ada masalah, seperti tidak membayar cicilan sesuai batas waktu yang ditentukan atau bahkan tidak melunasinya, maka data Anda akan dilaporkan ke Sistem Informasi Layanan Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).

Dampaknya apa jika data pribadi Anda dilaporkan demikian? Anda akan mendapat status sebagai warga negara yang memiliki masalah kredit. Jika sudah demikian, Anda akan kesulitan untuk meminjam kembali di lain hari.

2. Bunga yang menumpuk dengan denda yang ikut menggulung

Resiko bila tidak membayar pinjaman online selanjutnya adalah bunga dan denda yang menumpuk. Anda pasti sadar jika meminjam dana dari pinjol maka akan ada bunga. Bunga ini akan terus berakumulasi selama Anda tidak membayar cicilannya atau melunasinya.

Terlebih jika Anda dengan sengaja membiarkannya begitu saja dan cuek, ada denda juga yang ikut menggulung dalam utang pinjaman online Anda. Kalau sudah demikian, bukan tidak mungkin Anda akan terjebak dalam kondisi gali lubang tutup lubang.

3. Debt collector mulai masuk ke kehidupan Anda

Terganggunya ketentraman hidup Anda juga salah satu akibat tidak membayar pinjaman online OJK atau pinjol legal. Para pemilik pinjol atau fintech sudah pasti memiliki prosedur ketat tentang penanggulangan masalah peminjam yang mangkir atau lari dari tanggungjawab pembayaran dan prosedur ini diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia atau AFPI.

Di masa awal-awal Anda tidak membayar, Anda hanya diingatkan atau ditagih melalui perantara teknologi seperti SMS, email, ataupun telepon. Namun, jika Anda masih mangkir juga, fintech tersebut akan menurunkan tim collection untuk menagih langsung ke rumah Anda.

Jika Anda terus berlari dan menghindar dari kejaran debt collector, mereka tidak segan untuk menghubungi orang-orang terdekat Anda. Pada akhirnya, Anda akan merasa malu, keseharian terganggu, dan orang lain pun juga ikut terganggu. Bagaimana dengan pinjol ilegal?

Resiko tidak bayar pinjaman online ilegal

1. Bunga dan denda yang lebih besar dari pinjol legal

Umumnya, fintech menerapkan dua jenis bunga, yakni bunga harian dan bunga bulanan. Untuk bunga harian berkisar di bawah 1% per harinya. Sementara untuk bunga bulanan berkisar di angka 1-5%. Karena tidak adanya pengawasan dari OJK, maka pinjol ilegal bisa melebihi dari ketentuan yang ada. Begitu juga dengan dendanya.

2. Anda akan dipermalukan dengan sangat

Ketika menginstall aplikasi pinjol, mereka akan meminta berbagai akses dari HP Anda seperti kontak, foto, video, lokasi, dan data pribadi lainnya guna menghubungi Anda ketika Anda terindikasi mulai tidak membayar pinjaman.

Jika semakin berlarut, data-data tersebut akan digunakan oleh mereka untuk meneror Anda supaya segera melunasi pinjamannya. Bukan cuma Anda saja yang diteror, melainkan orang-orang terdekat Anda juga.

Orang rumah, orang kantor, dan kerabat dekat Anda lainnya akan dihubungi seperti diteror. Hal itu tentu saja sangat mengganggu kehidupan mereka. Tujuannya, untuk membuat Anda sangat malu dan segera untuk melunasi utangnya.

Baik pinjol legal maupun ilegal, keduanya memiliki resiko bila tidak membayar pinjaman onlinenya. Perlu pertimbangan secara matang untuk menggunakan aplikasi pinjaman online. Apalagi jika hanya untuk memenuhi keinginan saja, sebaiknya hindari.

Demikian pembahasan resiko tidak membayar pinjaman online legal maupun ilegal ini dan semoga bisa menambah wawasan Anda. Saran terakhir, atur keuangan Anda secara cermat jika memang harus menggunakan aplikasi pinjaman online.

Share yuk, ke:

Leave a Comment