Tugas Pokok Satpam yang Mulia dan Besaran Gajinya

Profesi satuan pengamanan atau satpam sering kali dipandang sebelah mata. Padahal, tugas pokok satpam itu berat dan penuh tanggungjawab.

Bahkan, satuan pengamanan ini merupakan perpanjangan tangan dari kepolisian untuk membantu menciptakan kondisi masyarakat dan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib.

Pengertian Satpam secara Singkat

Satuan pengamanan atau yang lebih dikenal dengan satpam adalah satuan petugas yang dibentuk oleh instansi atau badan usaha untuk menyelenggarakan tindakan keamanan fisik (physical security) dalam rangka menciptakan dan menjaga keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.

Definisi lain yang lebih singkat menyebutkan bahwa satpam merupakan tim atau kelompok yang diberi wewenang untuk mengamankan aset-aset berharga dari tindakan kerusakan maupun kejahatan di wilayah kerjanya.

Dasar Hukum Satpam

Penduduk Indonesia terdiri dari ratusan juta orang mulai dari Sabang sampai Merauke. Atas dasar hal tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia menyadari bahwa Polisi tidak mungkin bekerja sendiri untuk menciptakan sekaligus menjaga kondisi masyarakat dan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib.

Dengan itu dibentuklah satuan pengamanan yang kemudian disingkat satpam. Dasar hukumnya adalah Surat Keputusan Kapolri; No. SKEP/126/XII/1980 tertanggal 30 Desember 1980 Tentang Pola Pembinaan Satuan Pengamanan, yang dikeluarkan oleh Kapolri pada masa itu yang dijabat oleh Jenderal Polisi (Purn) Prof. DR. Awaloedin Djamin.

Pada tanggal 30 Desember 1993, Polri mengukuhkan Jenderal Polisi (Purn) Prof. DR. Awaloedin Djamin menjadi Bapak Satuan Pengamanan Indonesia sekaligus menetapkan tanggalnya sebagai hari lahir satpam Indonesia.

Kemudian seiring berjalannya waktu, satpam dituntut untuk terus berbenah agar lebih profesional mulai dari struktur organisasi, prosedur, perencanaan, tanggung jawab, dan SDMnya.

Untuk itu diterbitkanlah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 Tanggal 10 Desember 2007 mengenai Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.

Baca juga: 15 Tugas Admin Gudang, Standar Gaji, dan Pengalamannya

Tugas Pokok Satpam

Apa tugas pokok satpam? Menurut Perkapolri No 24 Tahun 2007, BAB III, Pasal 6, Ayat 1, tugas pokok satpam adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan atau tempat kerja meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi, dan pengamanan teknis lainnya.

Apa saja yang diselenggarakan?

  • Mengurus dan mengusahakan sesuatu, seperti memelihara atau merawat.
  • Melakukan atau melaksanakan perintah, peraturan, dan/atau rencana.
  • Menunaikan atau menyampaikan maksud, tugas, dan/atau kewajiban.
  • Mengurus dan memperhatikan kepentingan, usaha, dan/atau perkara.
  • Mengadakan, mengatur, dan mengurus pesta, pertunjukkan, pameran, dan lain sebagainya.

Apa yang dimaksud dengan pengamanan fisik?

Pengamanan fisik adalah segala kegiatan yang dilakukan untuk mencegah dan/atau mengatasi timbulnya ancaman/gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan suatu badan usaha atau instansi.

Kegiatan pengamanan fisik yang dilakukan pun beragam, meliputi pengaturan, penjagaan, dan perondaan serta kegiatan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan instansi maupun badan usaha terkait.

Objek yang diamankan

Secara umum, ada 3 objek yang menjadi fokus dalam kegiatan pengamanan fisik, yakni aset, personel, dan informasi.

  1. Aset meliputi benda bergerak dan tidak bergerak, gedung, dan harta benda lainnya.
  2. Personel meliputi pegawai, atasan, manajemen, klien, nasabah, konsumen, pengunjung, tamu, supplier, dan rekanan.
  3. Informasi meliputi keberadaan staf, kekuatan pengamanan, proses produk, data perusahaan, dan informasi penting lainnya.

Tugas pokok satpam sekolah, satpam bank, satpam rumah sakit, satpam perusahaan, satpam perumahan, satpam hotel, dan lain sebagainya, kurang lebih sama pada intinya.

Namun, objek yang diamankan berbeda. Sehingga ada besar kemungkinan perbedaan dalam penanganannya.

Tugas Satuan Pengamanan

Selain menjalankan tugas pokok, satpam juga berperan dalam melaksanakan tugas kepolisian terbatas yang meliputi:

  • Penegakkan tata tertib.
  • Pengamanan lingkungan/tempat kerja.
  • Pelaksanaan turjawali.
  • Pemeriksaan ranmor.
  • Penggeledahan badan.
  • Pengamanan TKP.
  • Penangkapan tersangka tertangkap tangan.
  • Pengamanan barang bukti.
  • Pemeriksaan/introgasi awal.
  • Pembuatan laporan.

Baca juga: 8 Tugas Operator Produksi dan Besaran Gajinya

Prinsip Penuntun Satuan Pengamanan

Dalam melaksanakan kegiatan pengamanan, satuan pengamanan atau satpam memegang beberapa prinsip yang disebut dengan Prinsip Penuntun Satuan Pengamanan. Prinsip-prinsip tersebut antara lain:

  1. Kami anggota satuan pengamanan memegang teguh disiplin, patuh, taat pada pimpinan, jujur, dan bertanggung jawab.
  2. Kami anggota satuan pengamanan senantiasa menjaga kehormatan diri dan menjunjung tinggi kehormatan satuan pengamanan.
  3. Kami anggota satuan pengamanan senantiasa waspada melaksanakan tugas sebagai pengaman dan penertib di lingkungan kerja.
  4. Kami anggota satuan pengamanan senantiasa bersikap terbuka dan tidak menganggap remeh sesuatu yang terjadi di lingkungan kerja.
  5. Kami anggota satuan pengamanan adalah petugas yang tangguh dan senantiasa bersikap etis dalam menegakkan peraturan.

Janji Satpam

Selain memegang prinsip, satuan pengamanan juga memegang janji dalam menjalani tugasnya, di antaranya:

  1. Setia dan menjunjung tinggi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Memegang teguh disiplin, patuh, dan taat kepada pimpinan serta berani bertanggung jawab terhadap setiap pelaksanaan tugas.
  3. Menjaga kehormatan diri dan menjunjung tinggi kehormatan satuan pengamanan.
  4. Memelihara persatuan dan kesatuan satuan pengamanan serta aparat keamanan lainnya.
  5. Senantiasa memelihara dan meningkatkan kewaspadaan serta kemampuan tugas demi tercapainya keamanan lingkungan.

Kode Etik Satuan Pengamanan

Untuk meningkatkan ke-profesionalitas-an satuan pengamanan, ada beberapa kode etik yang perlu dipatuhi. Berikut di antaranya:

  1. Kesetiaan (Loyalty).
  2. Memberikan teladan yang baik (Exemplary Conduct).
  3. Keselamatan dan Keamanan (Safety and Security).
  4. Kejujuran (Honesty).
  5. Disiplin (Self Discipline).
  6. Keadilan tanpa prasangka (Prejudice).

Gaji Satuan Pengamanan (Satpam)

Menurut situs id.indeed.com, rata-rata gaji satuan pengamanan adalah Rp 3.240.975 per bulan di Indonesia. Tentu saja ini bukanlah angka pasti dan tidak bisa dijadikan sebagai tolak ukur utama.

Mungkin saja ada yang lebih dari angka itu. Bisa jadi lebih kecil dari angka di atas. Ada banyak faktor yang menentukan besaran gaji satpam.

Itulah pembahasan mengenai satuan pengamanan atau yang lebih dikenal dengan satpam. Cukup banyak yang dibahas mulai dari dasar hukum, tugas pokok, prinsip, janji, kode etik, sampai gajinya.

Semoga dengan pembahasan ini kita menjadi lebih paham mengenai tugas pokok satpam sehingga dapat memahami juga bahwa profesi ini termasuk profesi mulia.

Share yuk, ke:

Leave a Comment