Kantor Desa − Pengertian, Jenis Pelayanan, dan Pegawainya

Apa yang dimaksud dengan kantor desa? Pelayanan apa saja yang diselenggarakan di sana? Apakah kantor desa itu sama dengan balai desa? Simak pembahasan artikel berikut untuk mengetahui jawabannya.

Jika kita mengetikkan kata kunci “kantor desa” di google, maka akan ada beragam informasi yang akan kita dapati.

Mulai dari rekomendasi beberapa alamat kantor desa dengan google maps, gambar bentuk bangunan kantor desa, berita-berita terkait kantor desa, dan beberapa artikel informasi.

Dari hasil pencarian tersebut, google hanya sedikit saja menampilkan artikel yang membahas kantor desa. Untuk itu, kami akan mengulasnya berdasarkan sumber-sumber terpercaya yang berhasil kami dapatkan.

Pengertian Kantor Desa

Jadi, apa itu yang dinamakan dengan kantor desa?

Melansir website resmi Desa Ibun dengan alamat ibun.desa.id, yang dimaksud kantor desa ialah pusat pelayanan di desa yang menjadi central segala kegiatan yang ada di desa.

Kegiatan apa saja? Kegiatan di berbagai bidang terkait pemerintahan, pemberdayaan, pembangunan, maupun pembinaan. Semua berpusat dan diselenggarakan di kantor desa.

Kantor desa ini juga identik sekali dengan sebutan kantor kepala desa. Pasalnya, tugas kepala desa dalam memimpin pemerintahan desa dilakukan di kantor desa. Sejumlah perangkat desa pun bertugas di sana.

Menurut informasi yang termuat dalam website resmi Badan Pusat Statistik (BPS), dengan alamat sirusa.bps.go.id, kantor kepala desa atau lurah adalah bangunan aset desa atau kelurahan yang diperuntukkan secara khusus untuk kegiatan operasional pemerintahan desa atau kelurahan yang tidak dimiliki oleh pribadi.

Sedangkan menurut salah satu jurnal yang termuat dalam repository.atmaluhur.ac.id, kantor desa didefinisikan sebagai suatu instansi pemerintahan yang melakukan pengolahan data kependudukan.

Berdasarkan uraian informasi di atas, kita dapat simpulkan bahwa:

Kantor desa adalah tempat berupa gedung atau bangunan yang tidak dimiliki oleh pribadi dimana terselenggaranya pusat pelayanan pemerintahan desa yang tidak terlepas dari kepentingan masyarakat.

Nah, Itulah pengertian dari kantor desa.

Bagaimana dengan bentuk bangunannya? Bentuknya sangat beragam. Silakan perhatikan beberapa contoh gambar kantor desa berikut ini.

Gambar Kantor Desa

kantor desa tajur
Kantor Desa Tajur (sumber: pancurjaya.desa.id)
kantor desa pancur jaya
Kantor Desa Panjur Jaya (sumber: bogor.tribunnews.com)
kantor desa kemuningsari kidul
Kantor Desa Kemuningsari Kidul (sumber: kompas.com)

Bentuknya beragam sekali bukan? Ada yang seperti bangunan rumah pada umumnya, ada yang menyerupai istana, dan beragam bentuk lainnya.

Nah, pertanyaan selanjutnya adalah, pelayanan apa saja yang ada di sana?

Pelayanan di Kantor Desa

Ada banyak sekali layanan yang dibuka pada kantor desa, seperti mengurus surat keterangan, surat pengantar, dan lain sebagainya.

Sebagai contoh rill atau nyata, berikut adalah layanan-layanan yang dibuka oleh Desa Ardimulyo di kantor desanya, berdasarkan informasi yang dirilis dari desa-ardimulyo.malangkab.go.id.

  1. Pembuatan KTP.
  2. Pendaftaran eKTP (KTP elektronik).
  3. Pengurusan Surat Keterangan Lahir.
  4. Pengurusan Perubahan data kartu keluarga.
  5. Pengurusan Surat Kematian.
  6. Pelaporan pemerintah desa.
  7. Pusat jaringan aspirasi rakyat.
  8. Publikasi APB Desa.

Kemudian, jika kita melihat pada situs resmi Desa Air Nusa, Kecamatan Serasan Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, dengan alamat desaairnusa.natunakab.go.id, layanan-layanan yang dibuka di kantor desa tersebut antara lain:

  1. Pengurusan Surat Keterangan Perpanjangan KTP.
  2. Pengurusan Surat Keterangan Pembuatan KTP bagi Pemula.
  3. Pengurusan Surat Keterangan Pindah.
  4. Pengurusan Surat Keterangan Datang.
  5. Pengurusan Surat Keterangan Kematian.
  6. Pengurusan Perubahan Data KK.
  7. Pengurusan Surat Domisili Tempat Tinggal
  8. Pengurusan Surat Keterangan Riwayat Tanah.
  9. Pengurusan Surat Salinan C.
  10. Pengurusan Surat Keterangan Domisili Usaha.
  11. Pengurusan Surat Keterangan Usaha.
  12. Pengurusan Surat Pengantar IMB.
  13. Pengurusan Surat Pengantar Balik Nama SPPT-PBB.
  14. Pengurusan Surat Pengantar Nikah.
  15. Pengurusan Surat Pengantar Nikah di Catatan Sipil.
  16. Pengurusan Surat Pengantar Nikah untuk Janda/Duda.
  17. Pengurusan Surat Pengantar SKKM.
  18. Pengurusan Surat Domisili Haji.
  19. Pengurusan Surat Domisili Yayasan.
  20. Pengurusan Surat Pengantar SKCK.
  21. Pengurusan Surat Pengantar Ijin Rame-Rame.

Mengingat pentingnya pelayanan masyarakat ini, maka keberadaan kantor desa menjadi sangat vital. Tidak hanya sekadar ada saja, namun kantor yang memang layak untuk dioperasikan.

Kantor yang layak merupakan bangunan yang dirancang, didesain, dan dibangun dengan standar tertentu agar orang-orang yang akan menempatinya, mengunjunginya, atau bekerja di dalamnya merasa aman dan nyaman.

Dengan begitu, tentu besar harapannya, pelayanan yang diberikan akan menjadi jauh lebih maksimal sehingga masyarakat senang dan desa pun berkembang menuju ke arah kemajuan.

Nah, apakah Anda penasaran, siapa saja yang bekerja di kantor tersebut?

Pegawai yang Bertugas

Dilansir dari situs resmi Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dengan alamat kembangbilo.desa.id, pegawai-pegawai yang bertugas di kantor desa di antaranya:

Baca juga: Desa Panglipuran atau Desa Penglipuran? Ini Jawabannya

Penutup

Berdasarkan uraian panjang di atas, kita juga dapat menyimpulkan fungsi dari adanya kantor desa ini. Adapun fungsi-fungsinya antara lain:

  1. Sebagai tempat dimana pemerintah desa menyelenggarakan dan mengelola proses administrasi.
  2. Sebagai tempat dimana kepala desa dan perangkat desa menjalankan tugas dan kewajibannya.
  3. Sebagai tempat dimana masyarakat dapat mengurus masalah kependudukan.

Kemudian, apakah sama antara kantor desa dengan balai desa? Jawabannya adalah berbeda.

Balai desa secara bentuk bangunan dan fungsinya diperuntukkan untuk kegiatan pelayanan masyarakat. Berbeda dengan kantor desa yang merupakan tempat kepala desa dan perangkat desa bertugas.

Umumnya, tidak jauh dari balai desa, juga terdapat bangunan kantor sebagai tempat pemerintah desa melaksanakan tugas dan kewajibannya.

Itulah sejauh yang kami ketahui dan jika ada masukkan terhadap hal ini silakan beri komentar Anda di kolom komentar di bawah.

Itulah pembahasan terkait kantor desa, yang meliputi:

  1. pengertiannya;
  2. beberapa contoh gambar kantornya;
  3. layanan-layanan yang ada;
  4. pegawai yang bertugas di dalamnya; dan
  5. fungsi keberadaan kantor desa.

Demikian pembahasan kantor desa ini. Semoga pembahasan di atas bisa memberikan manfaat untuk Anda.

Share yuk, ke:

Leave a Comment