Unsur-Unsur Desa Menurut Prof. R. Bintarto

Suatu wilayah atau daerah bisa disebut sebagai desa apabila tempat tersebut memenuhi unsur desa. Apa sajakah unsur-unsur desa tersebut?

Namun sebelum membahasnya lebih lanjut, ada baiknya untuk tahu definisinya terlebih dahulu. Jadi, apa yang dimaksud dengan unsur-unsur desa itu?

Unsur desa adalah bagian-bagian yang ada atau termuat dari suatu objek sehingga terciptanya kondisi pedesaan.

Karena merupakan bagian-bagian, seperti yang telah disebutkan di awal, bahwa tidak hanya satu unsur saja, melainkan ada beberapa unsur yang menyusun suatu desa.

Unsur-Unsur Desa

Menurut Prof. R. Bintarto dalam bukunya yang berjudul Pengantar Geografi Desa, unsur-unsur desa meliputi penduduk, wilayah, dan tata kehidupan.

Ketiga unsur tersebut saling berpadu menciptakan hubungan antara kegiatan sekelompok manusia dengan lingkungannya.

1. Penduduk

Suatu desa tidak mungkin terlepas dari yang namanya penduduk. Penduduk itu sendiri menurut KBBI Daring merupakan orang atau orang-orang yang mendiami suatu tempat (kampung, negeri, pulau, dan sebagainya).

Jadi, ada orang-orang yang memang berdiam di wilayah tertentu untuk berkehidupan, seperti makan, minum, bekerja, berkarya, berketurunan, dan lain sebagainya. Ada tanda kehidupan di wilayah tersebut.

Jika tidak ada penduduk, maka wilayah tersebut belum bisa dikatakan sebagai desa. Ada juga kasus dimana sebelumnya berpenduduk, namun kini sudah ditinggalkan yang kemudian desa tersebut dikenal dengan desa mati.

Perihal penduduk ini, ada beberapa hal yang terkait, seperti jumlah penduduk, pertumbuhan penduduk, kepadatan penduduk, persebaran penduduk, tingkat kelahiran, tingkat kematian, dan sumber mata pencaharian penduduk.

Umumnya, jumlah penduduk desa relatif tidak banyak. Hal itu disebabkan oleh beragam faktor. Salah satunya adalah terbatasnya sumber mata pencaharian yang ada di desa sehingga banyak yang berpindah ke kota.

2. Wilayah atau Daerah

Unsur desa berikutnya adalah wilayah atau daerah. Wilayah atau daerah ini pada dasarnya merupakan suatu lahan baik itu produktif maupun tidak dengan beragam aspek yang dimilikinya.

Beberapa contoh aspeknya, seperti luas tanah, batas tanah, kondisi perairan, tingkat kesuburan, bentuk lahan, dan keadaan tanah.

Dilihat dari karakternya, wilayah desa masih tergolong alami dengan segala flora dan faunanya. Belum sepenuhnya tersentuh oleh pembangunan maupun modernisasi layaknya kota. Dengan demikian, desa masih sangat kental dengan kehidupan tradisional.

Oleh sebab itu juga, sumber mata pencaharian penduduk di desa masih sangat mengandalkan kondisi alam yang ada. Jika dekat pegunungan, mereka akan bertani maupun berkebun. Jika dekat pantai, mereka akan menjadi nelayan.

Baca juga: Pengelolaan Keuangan Desa − Definisi, Asas, dan Tahapannya

3. Tata Kehidupan

Unsur desa yang ketiga adalah tata kehidupan. Tata kehidupan ini tidak terlepas dari norma, adat istiadat, kebiasaan penduduk setempat, dan karakteristik budaya lainnya yang berlaku di wilayah tersebut.

Menurut Soerjono Soekanto (1982), desa memiliki beberapa karakteristik sosial, di antaranya:

  • Secara umum, warga satu desa masih memiliki hubungan kekerabatan sehingga mereka saling mengenal dan terikat dengan hubungan kekeluargaan yang erat.
  • Hubungan yang kuat melahirkan budaya saling tolong menolong atau gotong royong.
  • Warganya masih memegang kuat norma agama dan adat istiadat.
  • Orang yang dituakan atau pemangku adat atau sesepuh desa masih memiliki peran yang amat penting dalam pengambilan keputusan terkait urusan kemaslahatan desa.

Kesimpulannya

Ada tiga unsur pembentuk desa, di antaranya:

  1. Penduduk;
  2. Daerah atau wilayah; dan
  3. Tata kehidupan.

Ketiganya saling berkaitan sehingga menciptakan suatu kondisi pedesaan. Itulah unsur-unsur desa yang perlu diketahui dan semoga bisa menjawab pertanyaan Anda.

Share yuk, ke:

Leave a Comment