8 Tujuan BUMDes dalam Membangun Desa

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015, ada 8 (delapan) tujuan BUMDes. Apa sajakah ke-delapan tujuan tersebut? Simak pembahasan selengkapnya berikut ini.

BUMDes atau BUM Desa merupakan singkatan dari Badan Usaha Milik Desa. Apakah sama dengan BUMN dan BUMD? Tentu saja berbeda.

BUMN berada di tingkat pemerintah pusat. BUMD berada di tingkat pemerintah daerah. Sedangkan BUMDes, berada di tingkat desa.

Walapun berbeda, namun ada satu kesamaan. Apakah itu? Sama-sama ingin memberikan sumbangsih untuk kemajuan perekonomian. Kembali lagi ke BUMDes.

Secara definitif, pengertian Badan Usaha Milik Desa tercantum dalam UU No.6 Tahun 2014 dan Permendes, PDTT No.4 Tahun 2015, yang menerangkan bahwa:

Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Berdasarkan definisi di atas, menegaskan bahwa desa berhak untuk mendirikan BUM Desa yang kemudian aturan pendiriannya ditetapkan Permendes, PDTT No.4 Tahun 2015.

Kemudian, apa saja yang menjadi tujuan didirikannya Badan Usaha Milik Desa?

Baca juga: Struktur BUMDes − Tugas-Tugas, Contoh Bagan, dan Gajinya

Maksud dan Tujuan BUMDes

Berdirinya BUMDes dimaksudkan untuk menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi maupun pelayanan umum yang dikelolah oleh desa.

Di samping itu, pendirian BUM Desa juga memiliki beberapa tujuan yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan. Adapun tujuan pendiriannya adalah sebagai berikut.

tujuan bumdes menurut undang undang
Tujuan BUMDes menurut undang-undang

1. Meningkatkan perekonomian desa

Terbatasnya sumber mata pencaharian di desa mengakibatkan perekonomian di desa kurang menggeliat. Salah satu akibatnya, para pemuda dan pemudi pun berbondong-bondong ke kota untuk mencari pekerjaan lain.

Dilansir dari situs balingasal.kec-padureso.kebumenkab.go.id, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk meningkatkan perekonomian desa, di antaranya:

  • Mengembangkan produk-produk usaha masyarakat;
  • Mengembangkan sektor pertanian;
  • Mengelola desa wisata;
  • Mengembangkan sektor perikanan;
  • Mengembangkan sarana olahraga; dan
  • Mengelola sektor pemasaran.

2. Mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa

Aset desa merupakan segala barang milik desa, berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas APB Desa, atau perolehan sumber lain yang sah.

Artinya, desa melalui BUMDes berhak mengelola aset-aset yang memang murni kepunyaan desa untuk dioptimalkan sehingga bisa mendatangkan keuntungan dan manfaat bagi desa.

3. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa

Dilansir dari situs yang sama, ada empat kendala mengapa usaha masyarakat desa sulit berkembang atau meningkat:

  1. Tidak adanya sumber pendanaan;
  2. Sulit mendapatkan informasi dan pasar;
  3. SDM masyarakat dan lembaga relatif rendah; dan
  4. Produk yang belum mampu bersaing.

Maka, untuk mengatasinya dalam upaya peningkatan usaha masyarakat bisa dilakukan dengan cara:

  • Meningkatkan fasilitas akses pendanaan, informasi, dan pasar;
  • Meningkatkan kapasitas SDM melalui pelatihan; dan
  • Menyediakan fasilitas pengembangan usaha mikro guna meningkatkan produktifitas masyarakat.

4. Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga

BUM Desa Bersama dapat dibentuk dalam rangka kerja sama antara desa dan pelayanan usaha antar desa yang dimiliki oleh 2 desa ataupun lebih. Pendiriannya disepakati bersama melalui Musyawarah Desa.

5. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga

Sebelumnya telah disebutkan bahwa salah satu kendala bagi usaha masyarakat desa adalah minimnya informasi mengenai peluang dan pasar. Tidak sedikit pelaku UMKM yang akhirnya gulung tikar akibat gagal dalam pemasaran dan penjualan.

Hadirnya BUM Desa sangat penting bagi desa sebagai mitra penyedia jaringan pasar dengan membentuk tim pemasaran dan pengembangan platform digital.

Baca juga: Logo BUMDes − Contoh dan Cara Pembuatannya

6. Membuka lapangan kerja

Tujuan BUMDes selanjutnya adalah membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat desa setempat, terutama untuk kalangan pemuda dan pemudi agar mereka mengurungkan niatnya berpindah ke kota.

Di samping itu, angka pengangguran di pedesaan semakin berkurang dan sumber mata pencaharian di desa juga menjadi lebih beragam.

Dampak panjangnya adalah masyarakat desa menjadi semakin mandiri dan berdaya dengan kemampuan dan aset desanya.

7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa

Tujuan didirikannya BUM Desa berikutnya yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa.

Salah satu upaya yang bisa dilakukan oleh BUMDes adalah membuat standardisasi usaha yang berkaitan dengan pelayanan umum di masyarakat. Misalnya, standarisasi pelayanan di bidang administrasi dan kesehatan.

8. Meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan Pendapatan Asli Desa (PAD)

Tujuan BUMDes yang terakhir yakni meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan PAD. Jika BUMDes dikelola dengan baik dan sehat, maka akan tercipta iklim usaha dan ekonomi yang baik pula.

Dengan begitu, baik usaha rumahan maupun BUMDes itu sendiri berhasil menghasilkan keuntungan dalam menjalankan usahanya. Alhasil, pendapatan masyarakat desa dan PAD akan juga akan meningkat.

Kesimpulannya

Ada delapan tujuan BUMDes didirkan berdasarkan Permendes, PDTT No.4 Tahun 2015. Adapun tujuan-tujuannya antara lain:

  1. Meningkatkan perekonomian desa;
  2. Mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa;
  3. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa;
  4. Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
  5. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
  6. Membuka lapangan kerja;
  7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa; dan
  8. Meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan Pendapatan Asli Desa.

Untuk mencapai semua tujuan BUMDes di atas, semua pihak di desa tentu harus terlibat dan ikut andil dalam upaya meningkatkan perekonomian desanya.

Share yuk, ke:

Leave a Comment