Tugas RT Menurut Undang-Undang dan Gajinya

Terkadang suka penasaran dengan tugas RT yang sering kali berkeliling dari satu rumah ke rumah lainnya. Selain itu, penasaran juga dengan gajinya.

Setelah melakukan riset mengenai tugas RT ini, ternyata tugasnya sudah ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Adapun peraturannya, yaitu Permendagri Nomor 18 tahun 2018.

Apa saja tugas-tugas RT atau Rukun Tetangga ini? Bagaimana dengan gajinya? Berikut adalah pembahasan selengkapnya.

Tugas-Tugas RT Berdasarkan Permendagri No.18 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018 mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Tujuan pengaturan LKD adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan melancarkan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa.

LKD ini dibentuk atas prakarsa pemerintah desa dan masyarakat desa dengan berbagai jenis bentuk organisasi. Adapun jenis-jenisnya antara lain:

  1. Rukun Tetangga.
  2. Rukun Warga.
  3. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga.
  4. Karang Taruna.
  5. Pos Pelayanan Terpadu.
  6. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.

Pemerintah desa bersama masyarakat berhak membentuk LKD selain yang sudah disebutkan di atas berdasarkan perkembangan dan kebutuhan.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa RT atau Rukun Tetangga ini merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakat Desa (LKD) yang aturannya ditetapkan dengan Permendagri No.18 tahun 2018.

Adapun untuk tugas RT dijabarkan pada Pasal 7 ayat 1 yang isinya:

  • Membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan.
  • Membantu kepala desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.

Hanya tiga tugas itu saja yang diemban oleh RT menurut peraturan perundang-undangan.

Tugas Ketua RT berdasarkan Pergub DKI

Di DKI Jakarta, terdapat peraturan yang mengatur tentang rukun tetangga dan rukun warga. Adapun peraturannya adalah Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Dalam Pergub tersebut menjabarkan rincian tugas ketua RT dan apa saja yang menjadi fungsi bagi pengurus RT.

Adapun tugas ketua RT berdasarkan Pasal 22 antara lain:

  • Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas serta fungsi yang menjadi tanggung jawab dan wewenang RT.
  • Mengendalikan pengelolaan keuangan dan kekayaan RT.
  • Mewakili lembaga dalam melaksanakan hubungan kerja ke luar lembaga.
  • Menandatangi surat-surat yang menjadi kewenangan.
  • Membantu dan memperlancar lurah dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah, pembangunan, kesejahteraan, dan kemasyarakatan.
  • Membina dan mengawasi kegiatan-kegiatan warga atau anggota dalam RT.

Adapun fungsi pengurus RT berdasarkan Pasal 23 antara lain:

  1. Menjadi penggerak pelaksanaan tugas RT.
  2. Menjadi mediator dan fasilitator bagi masyarakat dalam penyelesaian permasalahan atau perselisihan secara kekeluargaan.
  3. Menjadi mediator atau fasilitator bagi penyaluran aspirasi masyarakat pada tingkat kelurahan.
  4. Memberdayakan masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya agar lebih mandiri, berinisiatif, dan menjadi masyarakat partisipatif demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Perbedaan RT dan RW dengan Tabel Perbandingan

Struktur Organisasi RT

Agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik, efektif, dan efisien, pengurus LKD, dalam hal ini pengurus RT, secara struktur harus terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang sesuai dengan kebutuhan.

Jika digambarkan dalam bentuk bagan, struktur organisasi RT akan tampak seperti berikut.

struktur organisasi rt
Struktur organisasi RT

Salah satu contoh lengkap struktur organisasi RT yang ada adalah susunan pengurus RT 58 RW 13, Perum Pondok Griya Jaya Indah, Muncul Jaya, Purwakarta, periode 2019-2022.

contoh struktur organisasi rt lengkap
Contoh struktur organisasi lengkap (sumber: https://rt01rw01.sidoharjoku.com/struktur-organisasi-rt/)

Masa Tugas RT

Di Jakarta, masa bakti seorang ketua RT adalah tiga tahun dan diperbolehkan menjabat selama dua periode berturut-turut. Hal ini telah ditetapkan dengan Pergub No.171 tahun 2016 Pasal 33.

Bagaimana dengan Gaji RT?

Di Jakarta, jawabannya adalah ketua RT tidak mendapatkan gaji. Namun, ketua RT mendapatkan dana yang disebut dengan uang penyelenggaran tugas dan fungsi RT sebesar Rp 2 juta per bulan.

Sesuai dengan namanya, uang ini diperuntukkan untuk mendanai berbagai kegiatan operasional RT di wilayah masing-masing.

Jadi, bukan uang lelah/uang saku/uang kehormatan/insentif/honorarium/gaji atau sejenisnya.

Sebagai informasi tambahan, uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT ini diberikan maksimal tanggal 10 setiap bulannya.

Baca juga: RW adalah − Inilah Pengertian, Tugas, Fungsi, dan Gajinya

Penutup

Itulah pembahasan terkait tugas RT berdasarkan peraturan perundangan-undangan. Apa saja yang sudah dibahas?

  1. tugas-tugas RT berdasarkan Permendagri No.18 tahun 2018 Pasal 7 ayat 1.
  2. tugas ketua RT berdasarkan Pergub No.171 tahun 2016 Pasal 22.
  3. fungsi pengurus RT berdasarkan Pergub No.171 tahun 2016 Pasal 23.

Demikian pembahasan kali ini mengenai tugas RT ini dan semoga bisa bermanfaat untuk Anda.

Share yuk, ke:

Leave a Comment