Tugas KPMD dan Perannya dalam Pendampingan Desa

KPMD merupakan singkatan dari Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa. KPMD dipilih oleh masyarakat desa dengan musyawarah. Lalu, apa tugas KPMD?

Sebelum masuk ke pembahasan utama mengenai tugas-tugas yang dilakukan oleh KPMD, ada baiknya untuk mengerti terlebih dahulu KPMD itu sendiri.

Apa itu KPMD?

Menurut Permendes, PDTT No. 21 Tahun 2020, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa atau KPMD adalah anggota masyarakat desa yang memiliki prakarsa dan/atau yang dipilih oleh desa untuk menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, dan gotong royong di kalangan masyarakat desa.

KPMD berkaitan erat dengan pendampingan desa. Berdasarkan Permendes, PDTT No. 3 Tahun 2015, pendampingan desa merupakan kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan, dan fasilitasi desa.

Pada Pasal 4 disebutkan bahwa pendampingan desa dilaksanakan oleh pendamping desa yang terdiri atas tenaga pendamping profesional, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga.

Adapun tujuan dari pendampingan desa berdasarkan peraturan menteri tersebut antara lain:

  • Meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan desa;
  • Meningkatkan prakarsa, kesadaran, dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan desa yang partisipasif;
  • Meningkatkan sinergi program pembangunan desa antarsektor; dan
  • Mengoptimalkan aset lokal desa secara emansipatoris.

Tugas KPMD (Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa)

Berdasarkan Permendes, PDTT No. 3 Tahun 2015, KPMD bertugas untuk menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong.

KPMD sendiri berkedudukan di desa dan mendapatkan SK dari Kepala Desa setempat.

Dalam menjalankan tugasnya, KPMD turut melibatkan unsur masyarakat yang meliputi kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok pengrajin, dan kelompok perempuan.

Selain itu, organisasi masyarakat lain yang turut terlibat yakni kelompok pemerhati dan perlindungan anak, kelompok masyarakat miskin, dan kelompok-kelompok masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat desa.

Di samping itu, KPMD juga bertugas mendampingi Kepala Desa terkait pengorganisasian pembangunan desa yang meliputi urusan infrastruktur, sarana prasarana kesehatan, sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan, pengembangan ekonomi, dan pelestarian lingkungan.

Adapun tugas-tugasnya secara lengkap antara lain:

  1. Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong;
  2. Mendampingi Kepala Desa dalam hal pengorganisasian pembangunan desa;
  3. Mengikuti pelatihan KPMD yang diselenggarakan di desa setempat;
  4. Mengikuti pertemuan maupun forum KPMD.
  5. Mengumpulkan data-data untuk dijadikan dasar penyusunan perencanaan pembangunan desa;
  6. Menyebarluaskan sekaligus menyosialisasikan program pembangunan desa kepada masyarakat;
  7. Memastikan terlaksananya tahapan kegiatan program pembangunan di desa yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelestarian;
  8. Mendorong sekaligus memastikan penerapan prinsip-prinsip partisipasif, transparansi, dan akuntabilitas setiap tahapan program pembangunan di desa.
  9. Mengefektifkan pemanfaatan papan informasi di desa;
  10. Membantu dan memfasilitasi proses penyelesaian masalah perselisihan di desa;
  11. Mendorong masyarakat untuk turut serta dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk dalam pengawasan; dan
  12. Menyosialisasikan sanksi dan keputusan lainnya yang telah ditetapkan dalam musyawarah antar desa dan musyawarah desa kepada masyarakat.

Pengorganisasian Pembangunan Desa oleh KPMD

Salah satu tugas KPMD yang telah disebutkan di atas adalah mendampingi Kepala Desa dalam hal pengorganisasian pembangunan desa.

Ada 5 pengorganisasian yang dilakukan oleh KPMD, di antaranya yaitu:

1. Pembangunan, pemanfaatan, dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan, seperti:

  • tambatan perahu;
  • jalan pemukiman;
  • jalan desa antarpemukiman ke wilayah pertanian;
  • pembangkit listrik tenaga mikrohidro;
  • lingkungan permukiman masyarakat desa; dan/atau
  • infrastruktur dan lingkungan desa lainnya sesuai kondisi desa.

2. Pembangunan, pemanfaatan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan, seperti:

  • air bersih berskala desa;
  • sanitasi lingkungan;
  • pelayanan kesehatan desa dalam bentuk Pos Pelayanan Terpadu atau bentuk lainnya; dan
  • sarana dan prasarana kesehatan lainnya sesuai kondisi desa.

3. Pembangunan, pemanfaatan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan, seperti:

  • taman bacaan masyarakat;
  • pendidikan anak usia dini;
  • balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat;
  • pengembangan dan pembinaan sanggar seni; dan
  • sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan lainnya sesuai kondisi desa.

4. Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi, meliputi:

  • pasar desa;
  • pembentukan dan pengembangan BUM Desa;
  • penguatan permodalam BUM Desa;
  • pembibitan tanaman pangan;
  • penggilingan padi;
  • lumbunga desa;
  • pembukaan lahan pertanian;
  • pengelolaan usaha hutan desa;
  • kolam ikan dan pembenihan ikan;
  • kapal penangkap ikan;
  • gudang pendingan (cold storage);
  • tempat pelelangan ikan;
  • tambak garam;
  • kandang ternak;
  • instalasi biogas;
  • mesin pakan ternak; dan
  • sarana dan prasarana ekonomi lainnya sesuai kondisi desa.

5. Pelestarian lingkungan hidup, meliputi:

  • penghijauan;
  • pembuatan terasering;
  • pemeliharaan hutan bakau;
  • perlindungan mata air;
  • pembersihan daerah aliran sungai;
  • perlindungan terumbu karang; dan
  • kegiatan lainnya sesuai kondisi desa.

Peran Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa

peran dan fungsi kpmd
Peran yang dijalankan oleh KPMD

Peran-peran yang akan dilakukan oleh seorang KPMD beserta fungsinya antara lain sebagai berikut.

Sebagai mitra pemerintah desa, yakni mendampingi Kepala Desa terkait pengorganisasian pembangunan desa yang telah dijelaskan di atas.

Sebagai pelopor, yakni merintis dan memelopori gagasan-gagasan kegiatan pemberdayaan masyarakat.

Sebagai penggerak, yakni memotivasi, mendorong, dan menggerakkan partisipasi, swadaya, dan gotong royong masyarakat.

Sebagai pembimbing, yakni memfasilitasi, membelajarkan, memberi masukan, atau mendampingi kelompok sasaran kegiatan pemberdayaan masyarakat.

Sebagai perencana, yakni memroses perencanaan kegiatan secara partisipatif yang meliputi pendataan potensi, asset dan masalah, kebutuhan, prioritas, dan rencana kegiatan pembangunan desa.

Sebagai perantara, yakni menghubungkan antara berbagai kepentingan atau antara kebutuhan dengan sumber daya untuk kegiatan pembangunan partisipatif.

Sebagai advokasi, yakni memberikan advokasi dan/atau mewakili kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan ataupun pelayanan dan mendorong para pembuat keputusan untuk mau mendengar, mempertimbangkan, dan peka terhadap kebutuhan masyarakat.

Sebagai pelaksana, yakni mengorganisir warga masyarakat dan melaksanakan hal-hal teknis di dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang belum dapat dilakukan oleh warga masyarakat.

Sebagai pembaharu, yakni memperbaiki atau memperbaharui kegiatan pemberdayaan masyarakat ke arah yang lebih baik atau lebih unggul.

Contoh Kegiatan KPMD

Berikut beberapa contoh kegiatan yang dilakukan oleh KPMD:

  • Mengidentifikasi pelaksanaan MusDus, MusDes, dan RKPDes di desa masing-masing.
  • Membantu penyelesaian Kuesioner Pemutakhiran Data IDM.
  • Mengajak masyarakat untuk turut serta dalam Musyawarah Desa (MusDes).
  • Sosialiasi program pembangunan desa melalui website, SMS, papan informasi, papan proyek/kegiatan, dan poster Dana Desa.
  • Memantau progres penyusunan dokumen Perencanaan Pembangunan Desa (PPD), seperti dokumen RPJMDes, RKPDes, dan APBDes.
  • Mendirikan posko pengaduan masyarakat.
  • Mengikuti pelatihan IT di Puspindes pelatihan teknik perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan pelatihan pengembangan diri dan wawasan lainnya.

Syarat menjadi KPMD

Dilansir dari situs balingasal.kec-padureso.kebumenkab.go.id, KPMD terdiri dari 5 orang dimana ada 1 orang yang bertugas sebagai koordinatornya dan harus ada keterwakilan perempuan.

Adapun syarat menjadi KPMD di antaranya:

  1. Merupakan warga desa setempat;
  2. Berpendidikan minimal SLTA atau sederajat;
  3. Bukan merupakan pengurus partai politik;
  4. Bukan merupakan perangkat desa atau Kepala Desa berikut pasangannya;
  5. Bukan BPD berikut pasangannya;
  6. Diutamakan pernah mengikuti pelatihan yang terkait dengan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (misal: kader posyandu, kader karang taruna, dan lain sebagainya).
  7. Berkomitmen penuh untuk menjalani peran sebagai KPMD.

Kesimpulannya

KPMD yang dipilih oleh masyarakat desa yang kemudian di-SK-kan oleh Kepala Desa memiliki tugas pokok yakni melaksanakan pendampingan desa.

Selain KPMD, pendampingan desa juga dilaksanakan oleh tenaga pendamping profesional dan pihak ketiga.

Ada 9 peran yang dijalankan KPMD, di antaranya: mitra pemerintah desa, pelopor, penggerak, pembimbing, perencana, perantara, advokasi, pelaksana, dan pembaharu.

Itulah sekilas informasi mengenai tugas KPMD beserta peran dan fungsinya. Telah dibahas juga pengertian KPMD itu sendiri dan kualifikasi menjadi KPMD. Semoga bisa ada manfaatnya untuk Anda.

Share yuk, ke:

Leave a Comment