Tugas Kepala Dusun dan Besaran Gajinya

Tugas Kepala Dusun sebenarnya hanya ada 1 tugas namun memiliki beberapa fungsi. Hal itu sudah ditetapkan oleh Permendagri No. 84 Tahun 2015.

Dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 Pasal 2 ayat 1, disebutkan bahwa Kepala Desa dibantu oleh perangkat desa dalam menjalankan tugasnya.

Kemudian di ayat berikutnya, ayat 2, yang dimaksud sebagai perangkat desa adalah Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis.

Pelaksana Kewilayahan inilah yang disebut sebagai Kepala Dusun berdasarkan Pasal 4 ayat 4 yang berbunyi, “Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh Kepala Dusun atau sebutan lain ….

Jadi, Kepala Dusun termasuk dari perangkat desa yang menjalankan pemerintahan desa. Lalu, apakah tugas dari Kepala Dusun?

Tugas Kepala Dusun berdasarkan Permendagri

Kepala Dusun adalah seseorang yang diangkat oleh Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan untuk memimpin suatu wilayah di desa tertentu.

Menurut Pasal 10 ayat 1, Kepala Kewilayahan atau Kepala Dusun bertugas membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas di wilayahnya tersebut.

Sebab, Kepala Dusun merupakan penduduk asli setempat sehingga lebih mengenal wilayahnya bila dibandingkan dengan Kepala Desa.

Jadi, tugasnya yaitu membantu menjalankan tugas Kepala Desa di wilayah yang dipimpinnya.

susunan organisasi pemerintah desa

Pertanyaan selanjutnya adalah membantu dalam hal apa saja?

Masih dalam pasal yang sama namun di ayat berikutnya, ayat 2, dijelaskan pula fungsi-fungsinya.

Berikut adalah fungsi Kepala Dusun berdasarkan ayat tersebut:

  • Melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  • Melakukan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  • Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  • Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Dalam pelaksanaannya, Kepala Dusun juga berpegang pada aturan bupati/walikota setempat. Hal ini berdasarkan Pasal 4 ayat 4 yang berbunyi:

Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh Kepala Dusun atau sebutan lain yang ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.”

Baca juga: Tugas Kepala Desa dan Besaran Gajinya

Syarat Menjadi Kepala Dusun

Persyaratan menjadi seorang Kepala Dusun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Adapun syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:

  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat.
  • Berusia 20 tahun sampai 42 tahun.
  • Terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa paling kurang 1  tahun sebelum pendaftaran.
  • Persyaratan lain yang ditentukan dalam peraturan daerah kabupaten/kota.

Masa Jabatan Kepala Dusun

Kepala Dusun dan perangkat desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa setelah memenuhi persyaratan dan dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Kepala Dusun dan perangkat desa lainnya bertanggungjawab kepada Kepala Desa.

Tidak ada ketentuan pasti yang menyebutkan masa jabatan Kepala Dusun. Namun, dalam Pasal 53 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2014, ada 3 alasan Kepala Dusun tidak bertugas kembali:

  1. Meninggal dunia.
  2. Permintaan sendiri.
  3. Diberhentikan.

Untuk alasan diberhentikan tentu tidak sembarang dan melalui pertimbangan berbagai hal yang juga telah ditetapkan di ayat berikutnya, di antaranya:

  • Usianya telah mencapai 60 tahun.
  • Berhalangan tetap.
  • Tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa.
  • Melanggar larangan sebagai perangka desa.

Kepala Dusun akan diberhentikan oleh Kepala Desa juga setelah berkonsultasi dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.

Larangan Kepala Dusun dan Perangkat Desa

Ada beberapa hal yang dilarang dilakukan oleh seorang Kepala Dusun dan perangkat desa lainnya. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014, berikut adalah larangannya:

  • Merugikan kepentingan umum.
  • Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.
  • Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.
  • Menjadi pengurus partai politik.
  • Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
  • Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu.
  • Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa.
  • Melakukan KKN, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
  • Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
  • Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, anggota DPR, DPD, DPRD, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
  • Meninggalkan tugas selama 60 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
  • Melanggar sumpah/janji jabatan.

Baca juga: Tugas BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan Gajinya

Gaji Kepala Dusun

Perangkat desa yang didalamnya termasuk Kepala Dusun berhak mendapatkan penghasilan bulanan (gaji).

Besaran nominalnya sudah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berdasarkan peraturan tersebut, Kepala Dusun akan mendapatkan gaji sebesar Rp Rp 2.022.200,00 per bulannya. Angka tersebut setara dengan 100% dari PNS golongan ruang II/a.

Itulah dia pembahasan kali ini mengenai Kepala Dusun, mulai dari tugas pokoknya sampai penghasilan per bulannya.

Dapat disimpulkan bahwa Kepala Dusun tidaklah sama dengan Kepala Desa, melainkan ada di bawahnya. Pun yang mengangkat Kepala Dusun adalah Kepala Desa setelah berdialog dengan Camat.

Semoga penjabaran informasi tugas Kepala Dusun, larangan, dan besaran gajinya di atas bisa membantu Anda sebagai bentuk referensi tambahan terkait Kepala Dusun.

Share yuk, ke:

1 thought on “Tugas Kepala Dusun dan Besaran Gajinya”

  1. Izin tanya bapak /ibu yang terhormat,untuk diwilayah kami di kecamatan sungai pinang kabupaten ogan ilir sumatera selatan ,untuk kepala dusun hanya menerima gaji sebesar Rp.1.200.000; ,yang berarti tidak sesuai dengan yang diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

    Reply

Leave a Comment