Tugas Karang Taruna dan Fungsinya

Tugas Karang Taruna diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Karang Taruna. Apa sajakah tugasnya?

Permensos No.25 Tahun 2019 memang secara khusus mengatur semua ketentuan terkait Karang Taruna. Mulai dari tugas dan fungsi, keanggotaan dan kepengurusan, hingga sumber pendanaannya.

Namun, fokus bahasan kali ini adalah tugas dan fungsinya saja berdasarkan ketentuan Permensos tersebut. Kira-kira, penjabaran tugasnya apa saja ya?

Tugas Karang Taruna berdasarkan Permensos 25/2019

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1), Karang Taruna memiliki dua tugas. Kedua tugas tersebut antara lain.

  1. Mengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat; dan
  2. Berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial serta program prioritas nasional.

Tentunya Karang Taruna tidak bekerja sendiri ketika melakukan tugasnya.

Karang Taruna bekerja sama dengan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, kecamatan, desa atau kelurahan, badan usaha, potensi sumber kesejahteraan sosial, maupun masyarakat.

Prinsip-Prinsip dalam Melaksanakan Tugas

Dalam melaksanakan tugasnya, Karang Taruna memiliki prinsip-prinsip yang harus dijaga. Adapun prinsip-prinsipnya antara lain.

  1. Berjiwa sosial;
  2. Kemandirian;
  3. Kebersamaan;
  4. Partisipasi;
  5. Lokal dan otonom; dan
  6. Nonpartisan.

Di samping prinsip yang harus dipegang dalam menjalankan tugas-tugasnya, Karang Taruna juga harus berlandaskan pada Pancasila dan UUD NKRI 1945.

Baca juga: RRA (Rapid Rural Appraisal) dalam Pembangunan Desa

Fungsi Organisasi Karang Taruna

Karang Taruna memiliki sembilan fungsi berdasarkan Pasal 7 Permensos 25/2019. Adapun fungsi-fungsinya antara lain.

  1. Administrasi dan manajerial;
  2. Fasilitasi;
  3. Mediasi;
  4. Komunikasi, informasi, dan edukasi;
  5. Pemanfaatan dan pengembangan teknologi;
  6. Advokasi sosial;
  7. Motivasi;
  8. Pendampingan; dan
  9. Pelopor.

Fungsi administrasi dan manajerial maksudnya adalah penyelenggaraan keorganisasian dan administrasi Kesejahteraan Sosial Karang Taruna.

Fungsi fasilitasi maksudnya adalah upaya pengembangan organisasi, meningkatkan kapasitas generasi muda, pemberian kemudahan, dan pendampingan untuk generasi muda dan masyarakat.

Fungsi mediasi maksudnya adalah upaya menengahi penyelesaian permasalahan sosial yang ada di masyarakat.

Fungsi komunikasi, informasi, dan edukasi maksudnya adalah upaya melakukan komunikasi dan memberikan informasi untuk sosialisasi kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah, pemerintah daerah, Karang Taruna, badan usaha, dan/atau mitra kerja.

Fungsi pemanfaatan dan pengembangan teknologi maksudnya adalah upaya mengoptimalkan penyelenggaraan organisasi dan program kerja melalui metode dan teknologi sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi.

Fungsi advokasi sosial maksudnya adalah upaya untuk melindungi dan membela generasi muda dan masyarakat yang dilanggar haknya dalam bentuk pembelaan, pemenuhan hak dan penyadaran hak dan kewajiban.

Fungsi motivasi maksudnya adalah upaya memberikan semangat dan memacu pencapaian prestasi generasi muda.

Fungsi pendampingan maksudnya adalah upaya untuk menjalin relasi sosial dengan kelompok  yang diberdayakan menggunakan berbagai sumber dan potensi guna meningkatkan kesejahteraan sosial.

Fungsi pelopor maksudnya adalah upaya merintis dan menggerakkan inovasi dan kreativitas dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda.

Unit Teknis Karang Taruna

Berdasarkan Pasal 17 ayat (1), dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Karang Taruna membentuk unit teknis sesuai dengan kebutuhan pengembangan organisasi dan program kerja.

Dalam proses pembentukannya, unit teknis harus melalui mekanisme pengambilan keputusan di Karang Taruna. Adapun bidang unit teknisnya antara lain bidang sosial, pendidikan, ekonomi, kesehatan, hukum serta seni dan budaya.

Kesimpulannya

Tugas Karang Taruna amat penting bagi kemajuan generasi muda di suatu desa. Adanya organisasi ini membuat generasi muda lebih terarah dalam hal pemanfaatan energinya yang masih cukup banyak.

Hal itu akan berdampak pada tumbuhnya generasi muda yang bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri, keluarga, maupun sosial di masyarakat.

Share yuk, ke:

Leave a Comment