Tugas BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan Gajinya

Tugas BPD sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Apa saja tugas-tugasnya?

Peraturan menteri tersebut tidak hanya menetapkan tugas BPD saja. Fungsi, hak, kewajiban, kewenangan, keanggotaan, peraturan tata tertib, dan pembinaan juga disebutkan di dalamnya.

Oleh karena itu, topik pembahasan ini juga tidak terbatas pada tugas BPD saja. Pembahasannya akan sedikit meluas ke topik-topik seputar BPD, seperti persyaratan menjadi anggota, larangan, dan besaran gaji.

Pengertian BPD

Menurut Permendagri No. 110 Tahun 2016, BPD adalah sebuah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

BPD merupakan singkatan dari Badan Permusyawaratan Desa. BPD dibentuk untuk melaksanakan fungsi pemerintahan desa berdasarkan peraturan menteri di atas.

Di samping itu, BPD juga didorong untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.

Tugas dan Fungsi BPD

Dalam Pasal 31 Permendagri No. 110 Tahun 2016, disebutkan bahwa BPD memiliki beberapa fungsi. Sementara untuk rincian tugas-tugasnya disebutkan dalam Pasal 32.

Fungsi BPD

Fungsi BPD berdasarkan Permendagri No. 110 Tahun 2016 Pasal 31 di antaranya:

  • Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa.
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
  • Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Tugas BPD

Tugas-tugas BPD berdasarkan Permendagri No. 110 Tahun 2016 Pasal 32, antara lain:

  • Menggali, menampung, dan mengelola serta menyalurkan aspirasi masyarakat.
  • Menyelenggarakan musyawarah BPD dan desa.
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
  • Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu.
  • Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
  • Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa.
  • Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya.
  • Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Tugas Kepala Desa dan Besaran Gajinya

Apa syarat menjadi anggota BPD?

Untuk menjadi calon anggota BPD, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Contohnya, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD.

Selain 2 syarat tersebut, ada persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk menjadi calon anggota BPD berdasarkan Pasal 13:

  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
  • Melaksanakan UUD 1945.
  • Mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
  • Berusia paling rendah 20 tahun atau sudah/pernah menikah.
  • Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat.
  • Bukan sebagai perangkat pemerintah desa.
  • Wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis.
  • Bertempat tinggal di wilayah pemilihan.

Masa Kerja BPD

BPD atau Badan Permusyawaratan Desa memiliki masa kerja dalam satu periode kepengurusan.

Berdasarkan Pasal 15 ayat 1, masa keanggotaan BPD adalah 6 tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.

Kemudian, jika seseorang ingin menjadi anggota kembali, diperbolehkan maksimal 3 kali masa periode baik secara berturut-turut ataupun tidak berturut-turut.

Baca juga: Tugas Kepala Dusun dan Besaran Gajinya

Sumpah/Janji Anggota BPD

Sebelum memangku jabatannya, anggota BPD wajib bersumpah/berjanji secara bersama-sama dihadapan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, calon anggota BPD akan dipandu oleh Bupati/Wali kota atau pejabat yang ditunjuk. Hal tersebut berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 16 ayat 1.

Dalam pasal yang sama ayat 2, terdapat ketentuan susunan kata sumpah/janji yang akan diucapkan oleh calon anggota BPD. Berikut susunan kata-katanya:

Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku anggota Badan Permusyawaratan Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam pengucapan sumpah/janji tersebut, calon anggota BPD juga didampingi oleh rohaniawan sesuai dengan agamanya masing-masing. Ketetapan ini berdasarkan Pasal 17 ayat 1.

Kemudian, dalam ayat 2, memuat ketentuan ucapan pembuka sumpah berdasarkan agamanya masing-masing.

  • Islam, diawali dengan frasa “Demi Allah saya bersumpah”.
  • Kristen Protestan dan Kristen Katolik, diawali dengan “Demi Tuhan saya berjanji” dan diakhir dengan “Semoga Tuhan menolong saya”.
  • Budha, diawali dengan “Demi Hyang Adi Budha”.
  • Hindu, diawali dengan “Om Atah Paramawisesa”.

Setelah pengucapan sumpah/janji tersebut, barulah calon anggota BPD melanjutkan proses penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji.

Apa saja Larangan BPD?

Menjadi anggota BPD tentu harus siap dengan segala konsekuensinya, termasuk dalam hal larangan. Larangan-larangan tersebut sudah diatur dalam Pasal 26 dengan rincian:

  • Merugikan kepentingan umum, meresahkan kelompok desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat desa.
  • Melakukan KKN, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
  • Menyalahgunakan wewenang.
  • Melanggar sumpah/janji jabatan.
  • Merangkap jabatan sebagai Kepala Desa atau perangkat desa.
  • Merangkap sebagai anggota DPR, DPD, DPRD, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
  • Sebagai pelaksana proyek desa.
  • Menjadi pengurus partai politik.
  • Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.

Baca juga: Tugas Sekretaris Desa dan Besaran Gajinya

Besaran Gaji BPD

Berdasarkan berita tahun 2021 di beberapa situs media online, BPD memperoleh gaji sebesar Rp 1 juta. Untuk wakilnya, sebesar Rp 800 ribu. Sekretaris BPD mendapat Rp 700 ribu. Sementara untuk anggotanya memperoleh Rp 650 ribu per bulannya.

Tentu angka tersebut tidak bisa dijadikan pakem untuk BPD secara menyeluruh. Sebab bisa saja angkanya lebih besar atau lebih kecil dari angka-angka di atas di masing-masing daerah.

Itulah pembahasan kali ini mengenai BPD atau Badan Permusyawaratan Daerah berdasarkan Permendagri No. 110 Tahun 2016.

Selain membahas tugas BPD, kita juga telah membahas fungsi BPD, persyaratan menjadi anggota BPD, masa kerja BPD, isi sumpah/janji calon anggota BPD, dan larangan yang tidak boleh dilakukan oleh anggota BPD serta besaran gajinya.

Semoga penjelasan di atas bisa sedikit membantu sebagai referensi tambahan untuk Anda jika sedang mencari rangkuman informasi mengenai Badan Permusyawaratan Daerah atau yang disingkat dengan BPD.

Share yuk, ke:

Leave a Comment