Tugas Bendahara Desa dan Besaran Gajinya

Berdasarkan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, Bendahara merupakan salah satu unsur PTPKD. Lantas, apa saja tugas bendahara desa itu?

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai tugasnya, ada baiknya kita perlu tahu terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan bendahara desa.

Apa itu Bendahara Desa?

Pada bab 1 Permendagri No.113 Tahun 2014 dijelaskan bahwa yang dimaksud bendahara adalah unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan desa.

Seperti yang kita ketahui bahwa staf sekretariat desa menangani tiga hal, yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan perencanaan, dan urusan keuangan.

Karena konteksnya adalah pelaksana teknis, maka tugas kebendaharaan desa yang sifatnya teknis diamanatkan kepada staf sekretariat desa yang mengurus keuangan.

Hal itu diperkuat dengan Pasal 7 ayat 1 yang menerangkan bahwa bendahara dalam PTPKD dijabat oleh staf urusan keuangan.

Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dijabat oleh staf pada Urusan Keuangan. (Permendagri No.113 Tahun 2014, Pasal 7 ayat 1).

Sementara itu, PTKPD sendiri berasal dari unsur Perangkat Desa di antaranya: Sekretaris Desa, Kepala Seksi, dan Bendahara. Semua unsur tersebut ditetapkan dengan keputusan Kepala desa.

Itulah penjelasan singkat mengenai apa yang dimaksud dengan bendahara desa. Sekarang, kita kembali ke topik utama pembahasan.

Apa saja ya tugas-tugas yang dikerjakan oleh bendahara desa?

Tugas Bendahara Desa

Mengenai apa yang harus dikerjakan oleh bendahara desa telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Adapun tugas-tugas yang harus dikerjakan oleh bendahara desa antara lain: menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.

Itulah tugas dari bendahara desa yang disebutkan dalam peraturan.

Bendahara desa memiliki peran yang sangat penting dalam Pengelolaan Keuangan Desa yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.

Ialah yang melakukan pekerjaan-pekerjaan teknis terkait keuangan, seperti melakukan pembayaran proyek, aktif mengunjungi bank, dan lain sebagainya.

Pada intinya, bendahara desa menyimpan uang sebagai Kas Desa, melakukan pembayaran atas persetujuan Kepala Desa, mencatat setiap penerimaan/pemasukan dan pengeluaran, dan mempertanggungjawabkannya melalui laporan.

Dalam menjalankan tugasnya, bendahara desa harus menerapkan asas-asas Pengelolaan Keuangan Desa, seperti transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin perihal anggaran.

Sebagai informasi tambahan, jangka waktu Pengelolaan Keuangan Desa adalah 1 tahun anggaran yang terhitung sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Honor atau Gaji Bendahara Desa

Sebelumnya telah dijelaskan bahwa bendahara desa merupakan staf sekretariat desa yang menangani urusan keuangan. Staf sekretariat desa ini merupakan bagian dari Sekretariat Desa yang pimpinannya dijabat oleh Sekretaris Desa.

Sementara itu, Sekretariat Desa ini merupakan bagian dari Perangkat Desa selain Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun) dan Pelaksana Teknis.

Dalam PP Nomor 11 Tahun 2019, Bupati/Walikota telah menetapkan besaran penghasilan tetap untuk Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa lainnya.

Berdasarkan PP tersebut, ada tiga objek yang disebutkan sehingga ada tiga perbedaan besaran gaji yang diberikan.

Kepala Desa dan Sekretaris Desa disebutkan secara definitif. Sementara untuk bendahara desa tidak sehingga ia termasuk perangkat desa lainnya.

Jadi, berapa besaran gaji atau honor bendahara desa?

Berdasarkan PP No.11 Tahun 2019, gaji bendahara desa yang merupakan bagian dari perangkat desa lainnya mendapatkan penghasilan paling sedikit Rp 2.022.200,00 per bulannya.

Untuk Kepala Desa sendiri mendapatkan penghasilan bulanan sebesar Rp 2.426.640,00. Sementara itu, Sekretaris Desa memperoleh gaji Rp 2.224.420,00 tiap bulannya.

Kesimpulannya

Bendahara desa adalah unsur staf sekretariat desa yang memang khusus menangani urusan keuangan.

Staf sekretariat desa tidak hanya menangani satu urusan saja. Urusan-urusan yang ditangani selain keuangan, yaitu urusan perencanaan dan urusan tata usaha dan umum.

Secara garis besar, ada empat hal yang harus dilakukan oleh bendahara desa di antaranya: (1) penyimpanan uang, (2) pembayaran atas persetujuan KaDes, (3) pencatatan keuangan desa, dan (4) pertanggungjawaban keuangan desa.

Sekian pembahasan kali ini mengenai tugas bendahara desa. Semoga bisa menjadi referensi tambahan untuk Anda terkait bendahara desa.

Share yuk, ke:

Leave a Comment