Tenaga Pendamping Profesional − Tugas, Hak, dan Honornya

Tenaga Pendamping Profesional, atau disingkat dengan TPP, secara umum ditugaskan untuk melaksanakan Pendampingan Masyarakat Desa.

Pendampingan Masyarakat Desa sendiri merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan, dan pendampingan desa yang dikelola oleh Kementerian Desa, PDTT.

Kegiatan pendampingan ini mencakup fasilitasi program/kegiatan Pembangunan Desa yang diarahkan untuk percepatan pencapaian 18 tujuan SDGs Desa.

TPP harus benar-benar memahami substansi dan praktik pelaksanaan masing-masing tujuan SDGs Desa agar dapat meraih keberhasilan dalam mencapai tujuan tersebut.

Apa yang Dimaksud dengan TPP?

TPP atau Tenaga Pendamping Profesional adalah SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang pendampingan pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

TPP direkrut oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembangunan Desa dan Perdesaan, Pemberdayaan Masyarakat Desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Itulah pengertian Tenaga Pendamping Profesional yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 19 Tahun 2020.

Dalam peraturan yang sama, disebutkan juga bahwa TPP memiliki kewajiban untuk mengimplementasikan kebijakan dan peraturan Kementerian dalam mewujudkan pencapaian SDGs Desa.

Tenaga Pendamping Profesional dikategorikan menjadi beberapa jenis, di antaranya:

  1. Tenaga pendamping lokal desa (PLD), bertugas di desa dengan tingkatan tenaga terampil pemula;
  2. Tenaga pendamping desa (PD), bertugas di kecamatan dengan tingkatan tenaga terampil pelaksana;
  3. Tenaga pendamping teknis, bertugas di kecamatan dengan tingkatan tenaga terampil pelaksana;
  4. Tenaga ahli pemberdayaan masyarakat (TAPM) daerah kabupaten/kota dengan tingkatan tenaga terampil mahir;
  5. Tenaga ahli pemberdayaan masyarakat (TAPM) daerah provinsi dengan tingkatan tenaga terampil penyelia pratama; dan
  6. Tenaga ahli pemberdayaan masyarakat (TAPM) pusat dengan tingkatan tenaga terampil penyelia madya.

Tugas Tenaga Pendamping Profesional

Tugas utama Tenaga Pendamping Profesional adalah membantu Menteri, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan kegiatan pemberdayaan dan pendampingan masyarakat desa melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan, dan fasilitasi desa.

Dalam pelaksanaan kegiatan pendampingan, TPP bertugas secara sistematis dan berjenjang dari tingkat desa hingga tingkat pusat. Oleh sebab itu, TPP dikategorikan menjadi beberapa jenis berdasarkan cakupan wilayah.

Adapun pendampingan masyarakat desa oleh TPP meliputi:

  • PLD melaksanakan pendampingan dengan wilayah kerja di desa;
  • PD melaksanakan pendampingan dengan wilayah kerja di kecamatan;
  • Pendamping Teknis melaksanakan pendampingan dengan wilayah kerja di kecamatan;
  • TAPM kabupaten/kota melaksanakan pendampingan dengan wilayah kerja di kabupaten/kota;
  • TAPM provinsi melaksanakan pendampingan dengan wilayah kerja di provinsi; dan
  • TAPM pusat melaksanakan pendampingan dengan wilayah kerja di seluruh Indonesia.

Setiap TPP memiliki tugas dan indikator kinerjanya tersendiri yang telah ditetapkan oleh Keputusan Menteri Desa, PDTT, Nomor 40 Tahun 2021.

Untuk tugas PLD, Anda bisa melihat penjabaran tugasnya di sini. Untuk PD, silakan klik di sini. Sementara untuk lainnya, silakan lihat Kepmendes di atas.

Bagaimana dengan kedudukannya? TPP berada di bawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Sementara untuk posisi dan lokasi tugas TPP ditetapkan oleh Menteri yang pelaksanaannya didelegasikan kepada Kepala BPSDM.

Baca juga: Tugas BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan Gajinya

Struktur Organisasi TPP

TPP di tingkat kecamatan terdiri dari 1 koordinator dari salah satu PD dan didukung oleh PD lainnya. Selain itu, didukung pula oleh PLD dan Pendamping Teknis untuk wilayah yang menjadi lokasi program/kegiatan sektoral.

Adapun bagan struktur organisasi Tenaga Pendamping Profesional adalah sebagai berikut.

struktur organisasi tpp
Bagan struktur organisasi TPP

Hak untuk Tenaga Pendamping Profesional

Setelah TPP bekerja keras memenuhi kewajibannya, maka ia berhak untuk:

  • Mendapatkan honor, asuransi, dan bantuan biaya operasional.
  • Mendapatkan cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja untuk 1 tahun, yang dapat digunakan setelah bertugas minimal 3 bulan.
  • Mendapatkan cuti melahirkan sebanyak 3 bulan berturut-turut mulai dari sebelum maupun sesudah melahirkan.
  • Mendapatkan cuti ibadah.
  • Mendapatkan kesempatan promosi ke jenjang posisi yang lebih tinggi.
  • Memutuskan kontrak kerja dengan cara mengundurkan diri setelah bertugas minimal selama 6 bulan.

Kewajiban bagi Seorang TPP

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai seorang profesional, TPP memiliki kewajiban untuk:

  • Mengawal kebijakan Kementerian terhadap desa di setiap proses melalui fasilitasi dan asistensi;
  • Menghormati serta menjunjung tinggi tata nilai dan adat istiadat yang berlaku di masyarakat desa;
  • Bertekad, yakin, antusias, bersemangat, dan berdedikasi tinggi mewujudkan pencapaian tujuan SDGs Desa, serta tujuan program dan kegiatan sektoral Kementerian;
  • Tunduk pada kebijakan Kementerian yang berkaitan dengan pendayagunaan TPP; dan
  • Selebihnya dapat dilihat di sini.

Hal yang Dilarang untuk TPP

Sebagai seorang profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, seorang TPP dilarang untuk:

1) Melakukan tindakan pidana, kekerasan fisik, psikis, dan seksual;

2) Melakukan tindakan tercela dan bertentangan dengan norma kesusilaan yang dapat mencemarkan nama baik Kementerian;

3) Menggunakan dan mengedarkan narkoba;

4) Memalsukan data, informasi, dan dokumen pendampingan;

5) Menyalahgunakan data dan/atau informasi yang dimiliki untuk hal-hal di luar tugas dan dapat merugikan kepentingan masyarakat desa;

6) Menyebarkan fitnah, hasutan, propaganda dan/atau provokasi negatif;

7) Menyebarkan provokasi negatif terhadap kebijakan Kementerian dan pelaksanaan pendampingan masyarakat desa dalam bentuk tulisan, foto, gambar, audio, dan video di semua jenis media;

8) Menyalahgunakan posisi untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri dan/atau orang lain;

9) Menyalahgunakan atribut Kementerian untuk kepentingan di luar kepentingan Kementerian dan pendampingan masyarakat desa;

10) Meminta dan menerima uang, barang, dan/atau imbalan atas pekerjaan dan/atau kegiatan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pendamping;

11) Bertindak sebagai pemborong, suplier, perantara perdagangan, maupun menunjuk salah satu suplier atau berfungsi sebagai perantara yang dapat menimbulkan konflik kepentingan di wilayah dampingannya serta membantu secara teknis pembuatan laporan pertanggungjawaban desa;

12) Bertindak sebagai juru bayar, meneima titipan uang, atau merekayasa pembayaran atau administrasi atas Pemerintah Desa;

13) Memaksakan kehendak atas suatu usulan kegiatan dalam perencanaan Pembangunan Desa selama melaksanakan tugas pendampingan;

14) Membiarkan dan menutupi proses penyimpangan yang terjadi secara sengaja dalam pelaksanaan Pembangunan Desa yang mengakibatkan kerugian masyarakat dan negara;

15) Melakukan rekayasa APB Desa untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok;

16) Melakukan pekerjaan yang mendapat imbalan dan beresiko mengurangi jam kerja pendampingan;

17) Menjabat dalam kepengurusan partai politik;, dan

18) Menduduki jabatan pada lembaga yang sumber pendanaan utamanya berasal dari APBN, APBD, dan APB Desa.

Baca juga: Perangkat Desa − Tupoksi dan Besaran Gajinya

Honor yang Diterima Tenaga Pendamping Profesional

Gaji atau pendapatan yang diterima oleh TPP berbeda-beda. Hal itu berdasarkan klasifikasi dan wilayah kerjanya.

Untuk TPP TAPM Pusat dan Provinsi berkisar antara Rp 8 jutaan hingga Rp 15 jutaan. Sementara untuk TPP TAPM Kabupaten/Kota, PD, dan PLD berkisar antara Rp 1 jutaan hingga Rp 3 jutaan.

Untuk lebih jelasnya, silakan lihat lampiran file pdf berikut ini.

Daftar Honorarium TAPM Pusat dan Provinsi

Daftar Honorarium TAPM Kabupaten/Kota, PD, dan PLD Se-Indonesia

Kesimpulannya

TPP atau Tenaga Pendamping Profesional bertugas membantu Menteri, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam serangkaian kegiatan pemberdayaan dan pendampingan masyarakat desa.

TPP bekerja secara sistematis dan berjenjang mulai dari desa hingga pusat. TPP sendiri meliputi PLD, PD, Pendamping Teknis, TAPM Kabupaten/Kota, TAPM Provinsi, dan TAPM Pusat.

Dalam menjalankan peran, tugas, dan fungsinya sebagai seorang profesional, TPP memiliki hak, kewajiban, dan larangan yang telah ditetapkan oleh peraturan.

Kemudian untuk honor, asuransi, dan bantuan biaya operasional ditentukan berdasarkan jenjang tingkat dan lokasi penempatan kerjanya.

Itulah informasi mengenai Tenaga Pendamping Profesional atau yang biasa disingkat dengan TPP. Semoga informasi di atas bisa membantu Anda sebagai referensi tambahan terkait hal tersebut.

Share yuk, ke:

Leave a Comment