Struktur BUMDes − Tugas-Tugas, Contoh Bagan, dan Gajinya

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 mengatur ketentuan mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), termasuk juga perihal struktur BUMDes.

Struktur organisasi BUM Desa ini tidaklah sama dengan struktur pemerintah desa. Dengan kata lain, keduanya terpisah dan saling berdiri sendiri.

Hal tersebut telah ditetapkan pada Pasal 14 yang berbunyi, “Organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama terpisah dari Pemerintah Desa.

Secara singkat, struktur BUMDes terdiri dari penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas.

Sementara itu, struktur pemerintah desa terdiri dari Kepala Desa yang diperbantukan Perangkat Desa seperti sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis.

Baca juga: 8 Tujuan BUMDes dalam Membangun Desa

Nah, bagaimana ya bentuk bagan organisasi Badan Usaha Milik Desa yang telah diatur PP Nomor 11 Tahun 2021? Berikut adalah uraian selengkapnya.

Struktur Organisasi BUMDes dan Tugasnya

Berdasarkan PP No.11 Tahun 2021 Pasal 15 disebutkan bahwa yang termasuk perangkat organisasi BUM Desa yaitu Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa, penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas.

Sehingga dapat diketahui bahwa ada empat perangkat yang berperan penting dalam proses organisasi BUM Desa. Adapun peran dan wewenangnya adalah sebagai berikut.

1. Peran dan Wewenang Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa

Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa memiliki kekuasaan yang tertinggi dari semua perangkat organisasi yang ada dalam BUM Desa.

Kegiatan MusDes ini dilakukan oleh tiga elemen masyarakat, yakni BPD (Badan Permusyawaratan Desa), Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat lain yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.

Secara lengkap, MusDes memiliki 24 wewenang berdasarkan Pasal 17. Namun, Kami tidak menampilkan semuanya karena artikelnya akan menjadi panjang.

Adapun 10 wewenang dalam MusDes antara lain:

  1. Menetapkan pendirian BUM Desa;
  2. Menetapkan Anggaran Dasar BUM Desa dan perubahannya;
  3. Membahas dan memutuskan jumlah pengorganisasian hak dan kewajiban, serta kewenangan pihak penerima kuasa fungsi kepenasihatan pada BUM Desa;
  4. Membahas dan menyepakati penataan dan pergiliran penasihat BUM Desa bersama;
  5. Mengangkat dan memberhentikan secara tetap pelaksana operasional BUM Desa;
  6. Mengangkat pengawas BUM Desa;
  7. Mengangkat sekretaris dan bendahara BUM Desa;
  8. Memberikan persetujuan atas penyertaan modal pada BUM Desa;
  9. Memberikan persetujuan atas rancangan rencana program kerja yang diajukan oleh pelaksana operasional setelah ditelaah pengawas dan penasihat; dan
  10. Memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Desa dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa.

2. Tugas Penasihat dalam BUMDes

Berdasarkan Pasal 21, penasihat dalam struktur organisasi BUM Desa dijabat secara rangkap oleh Kepala Desa.

Namun, Kepala Desa berhak untuk memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menjalankan fungsi kepenasihatan tersebut.

Pihak lain ini pun ditetapkan setelah dibahas dan diputuskan dalam MusDes dan telah dinyatakan dalam Anggaran Dasar BUM Desa.

Hal-hal yang dibahas dan dimusyawarahkan antara lain: jumlah keanggotaan; pengorganisasian; hak dan kewajiban; serta kewenangannya.

Di samping itu, ada beberapa hal yang juga dipertimbangkan seperti profesionalitas atau keahlian, efektifitas dan efisiensi, yang sesuai dengan perkembangan, kemampuan, dan kebutuhan BUM Desa.

Penasihat BUM Desa memiliki tugas yang telah ditetapkan oleh peraturan pemerintah. Adapun tugas-tugas penasihat BUMDes antara lain:

  1. Memberi masukan dan nasihat kepala pelaksana operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa;
  2. Menampung aspirasi untuk pengembangan usaha dan organisasi BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga;
  3. Menelaah rancangan rencana program kerja dan menetapkan rencana program kerja BUM Desa berdasarkan keputusan MusDes;
  4. Menelaah laporan semesteran atas pelaksanaan pengelolaah usaha BUM Desa, bersama pengawas;
  5. Menelaah laporan tahunan atas pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Desa untuk diajukan kepada MusDes, bersama pengawas;
  6. Meminta penjelasan dari pelaksana operasional mengenai persoalan pengelolaan BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau keputusan MusDes;
  7. Memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa sesuai Anggaran Dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau keputusan MusDes; dan
  8. Memberikan pertimbangan dalam pengembangan usaha dan organisasi BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau keputusan MusDes.

3. Tugas Pelaksana Operasional dalam Struktur BUM Desa

Berdasarkan peraturan, pelaksana operasional ini dilaksanakan oleh seorang direktur BUM Desa.

Siapa yang memilih dan mengangkat seseorang menjadi direktur BUM Desa?

Kepala Desa, BPD, dan/atau unsur masyarakat setempat mengusulkan nama-nama calon direktur BUM Desa kepada MusDes.

Selanjutnya, MusDes akan memilih salah satu dari nama yang diusulkan untuk diangkat menjadi direktur BUM Desa.

Seseorang yang diangkat menjadi direktur BUM Desa tentu telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh peraturan.

Adapun persyaratannya antara lain: memiliki keahlian, berintegritas, memiliki jiwa kepemimpinan, berpengalaman, jujur, berperilaku baik, dan berdedikasi tinggi untuk memajukan BUM Desa.

Setelah dipilih dan diangkat, pelaksana operasional, dalam hal ini direktur BUM Desa harus menjalankan tugas, di antaranya:

  1. Menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan BUM Desa untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUM Desa.
  2. Menyusun dan melaksanakan rencana program kerja BUM Desa;
  3. Menyusun laporan semesteran pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Desa untuk diajukan kepada penasihat dan pengawas;
  4. Menyusun laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Desa untuk diajukan kepada MusDes setelah ditelaah oleh penasihat dan pengawas;
  5. Menjelaskan persoalan pengelolaan BUM Desa kepada penasihat atas permintaan penasihat;
  6. Menjelaskan persoalan pengelolaan BUM Desa kepada MusDes;
  7. Bersama dengan penasihat dan pengawas, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan, dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal desa dan/atau masyarakat desa untuk diajukan kepada MusDes.

4. Tugas Pengawas dalam Struktur BUMDes

Seperti halnya pelaksana operasional, pengawas juga dipilih dan diangkat oleh MusDes.

Untuk bakal calon nama pengawas diusulkan oleh Kepala Desa, BPD, dan/atau unsur masyarakat.

Pengawas yang dipilih dan diangkat juga telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh peraturan, seperti:

  • Memiliki keahlian dan berpengalaman;
  • Memiliki integritas dan jiwa kepemimpinan yang baik;
  • Jujur dan berperilaku baik; serta
  • Berdedikasi tinggi untuk memajukan BUM Desa.

Adapun untuk tugas-tugas pengawas dalam BUMDes antara lain:

  1. Mengawasi kebijakan pengurusan dan jalannya kepengurusan BUM Desa oleh pelaksana operasional termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja sesuai AD, keputusan MusDes, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Melakukan audit investigatif terhadap laporan keuangan BUM Desa;
  3. Menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atau pengawasan tahunan kepada MusDes;
  4. Melakukan telaahan atas laporan semesteran pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Desa dari pelaksana operasional untuk diajukan kepada penasihat;
  5. Bersama penasihat, menelaah rencana program kerja yang diajukan dari pelaksana operasional untuk diajukan kepada MusDes;
  6. Bersama penasihat, melakukan telaahan laporan atas laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Desa oleh pelaksana operasional sebelum diajukan kepada MusDes;
  7. Bersama penasihat, menelaah laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Desa untuk diajukan kepada MusDes;
  8. Memberikan penjelasan atau keterangan tentang hasil pengawasan dalam MusDes.

5. Pegawai BUM Desa

Untuk membantu pelaksanaan tugas dan wewenang pelaksana operasional, maka ditugaskanlah sekretaris dan bendahara sebagai Pegawai BUM Desa.

Berdasarkan peraturan, pegawai BUMDes ini terdiri atas sekretaris, bendahara, dan pegawai lainnya.

Pengangkatan dan pemberhentian sekretaris dan bendahara ini diputuskan oleh MusDes yang dikemudian ditetapkan oleh pelaksana operasional atau direktur BUMDes.

Sementara untuk pegawai lainnya diangkat dan diberhentikan berdasarkan ketetapan pelaksana operasional.

Contoh Bagan Struktur BUMDes

Berdasarkan uraian struktur dan tupoksi perangkat BUMDes di atas, maka dapat disimpulkan bahwa struktur kepengurusan BUMDes adalah sebagai berikut.

  • Pengawas (BPD);
  • Penasihat/Komisaris (Kepala Desa); dan
  • Pelaksana operasional (Direktur BUMDes); dengan diperbantukan Pegawai BUMDes:
    • Sekretaris;
    • Bendahara; dan
    • Pegawai lainnya.

Jika dibentuk menjadi sebuah bagan struktur organisasi, maka hasilnya menjadi seperti berikut.

struktur bumdes sesuai pp 11
Contoh struktur organisasi BUMDes

Baca juga: Contoh SK BUMDes Terbaru (Download doc atau Word)

Contoh Struktur Kepengurusan BUMDes Lainnya

struktur kepengurusan bumdes lancar barokah
Struktur Kepengurusan BUMDes Lancar Barokah (via http://johogunung-rembang.desa.id/artikel/2019/6/21/struktur-organisasi-bumdes)

 

struktur kepengurusan bumdes maju mandiri
Struktur Kepengurusan BUMDes Maju Mandiri (via http://www.bumdesmajumandiri.id/p/struktur-pengurus-bumdes.html)

 

contoh struktur kepengurusan bumdes desa kayuambon
Struktur Kepengurusan BUMDes Desa Kayuambon (via http://kayuambon-lembang.sideka.id/bumdes/)

Gaji Kepengurusan BUMDes

Perihal gaji dan tunjangan untuk penasihatpelaksana operasional, dan pengawas diatur penjabaran sekaligus rinciannya dalam Anggaran Dasar dan/atau anggaran rumah tangga BUM Desa.

Ketentuan mengenai gaji dan tunjangan tersebut juga diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dengan mempertimbangkan kemampuan BUM Desa serta dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.

Sementara untuk pegawai BUMDes, berhak memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan kinerjanya.

Pegawai BUMDes akan mendapatkan penghasilan berupa gaji dan/atau tunjangan dan manfaat lain sesuai dengan kemampuan keuangan BUMDes.

Baca juga: Logo BUMDes − Contoh dan Cara Pembuatannya

Kesimpulannya

Dalam struktur BUMDes berdasarkan PP No.11 Tahun 2021, ada empat perangkat organisasi BUMDes, yakni MusDes, penasihat, pengawas, dan pelaksana operasional.

Untuk pelaksana operasional atau yang disebut dengan direktur BUMDes akan dibantu oleh sekretaris dan bendahara dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Sementara untuk gaji dan tunjangan pengurus BUMDes, diatur dan ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan BUM Desa tersebut.

Itulah penjelasan singkat mengenai struktur BUMDes beserta contoh bagannya, tugas-tugasnya, dan penghasilannya. Semoga uraian di atas bisa ada manfaatnya.

Share yuk, ke:

Leave a Comment