PTPKD Berdasarkan Permendagri No.113 Tahun 2014

PTPKD merupakan singkatan dari Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa. Penjelasan tersebut ditetapkan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Itulah kepanjangan dari PTPKD. Namun, sebenarnya apa yang dimaksud dengan PTPKD dalam Permendagri tersebut?

PTPKD adalah..

PTPKD adalah unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan Pengelolaan Keuangan Desa. Unsur perangkat desa apa saja yang terlibat?

Berdasarkan Pasal 4 ayat 1, PTPKD berasal dari unsur perangkat desa yang terdiri atas Sekretaris Desa, Kepala Seksi, dan Bendahara. Semua unsur yang terlibat ditetapkan dan diputuskan oleh Kepala Desa.

Mengapa Kepala Desa? Karena itu merupakan kewenangan Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan Pengelolaan Uang Desa. Hal ini juga telah ditetapkan pada Pasal 3 ayat 1 yang berbunyi:

Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.

Adapun kewenangan-kewenangannya antara lain:

  • Menetapkan PTPKD;
  • Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
  • Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
  • Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa; dan
  • Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.

Seperti yang sudah disebutkan di awal bahwa PTPKD membantu Kepala Desa perihal Pengelolaan Keuangan Desa yang kegiatannya meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.

Dalam melaksanakan tugas, PTPKD wajib mengaplikasikan asas pengelolaan keuangan desa. Adapun asas-asasnya antara lain: transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

PTPKD dipimpin oleh seorang koordinator yang dijabat oleh Sekretaris Desa. Ada lima tugas koordinator yang disebutkan dalam permendagri, yaitu:

  1. Menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDesa;
  2. Menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
  3. Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
  4. Menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; dan
  5. Melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa.

Di samping Sekretaris Desa, ada bendahara desa yang bertugas untuk melakukan pekerjaan teknis, seperti menyimpan uang, melakukan transaksi, mencatat uang keluar/masuk, dan membuat laporan pertanggungjawaban.

UU Mengenai PTPKD

Undang-undang yang membahas PTPKD sebenarnya tidak hanya Permendagri No.113 Tahun 2014 saja. PTPKD juga telah disinggung dalam Permendagri No.37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Kesimpulannya

Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa adalah unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa.

PTPKD dipimpin oleh seorang koordinator yang jabatannya dipegang oleh Sekretaris Desa.

Itulah penjelasan singkat mengenai PTPKD. Semoga bisa menjadi salah satu referensi untuk Anda yang sedang mencari informasi mengenai Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa.

Share yuk, ke:

Leave a Comment