Peraturan Desa − Pengertian, Mekanisme, dan Fungsinya

Peraturan Desa merupakan salah satu jenis peraturan yang ada di desa dari total 3 jenis yang ada. Hal ini termuat dalam UU No.6 Tahun 2014.

Pada Pasal 69 disebutkan bahwa, “Jenis peraturan di desa terdiri atas Peraturan Desa, peraturan bersama Kepala Desa, dan peraturan Kepala Desa”.

Nah, pembahasan kali ini hanya berfokus pada PerDes saja berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Dimulai dari pertanyaan, apa itu PerDes?

Pengertian Peraturan Desa (PerDes)

Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa sebagai yang berwenang setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

Sebelum ditetapkan menjadi PerDes, Kepala Desa berhak mengajukan rancangan peraturan tersebut kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.

Rancangan PerDes juga wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa dan mereka pun berhak untuk memberikan masukan terhadap rancangan tersebut.

Rancangan PerDes terkait APB Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa harus dievaluasi terlebih dahulu oleh Bupati/Walikota.

Sebagai sebuah produk politik, PerDes dilarang bertentangan dengan kepentingan umum maupun peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi.

Sebab, jika tidak, justru akan mendatangkan kerugian, seperti:

  • terganggunya kerukunan antarwarga masyarakat;
  • terganggunya akses terhadap pelayanan publik;
  • terganggunya ketentraman dan ketertiban umum;
  • terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa; dan
  • diskriminasi terhadap suku, agama, dan kepercayaan, ras, antargolongan, serta gender.

Dari desa dan untuk desa, maka dari itu proses penyusunan PerDes diproses secara demokratis dan partisipatif dengan melibatkan masyarakat desa untuk kepentingan bersama.

Seperti yang sudah disebutkan di awal bahwa masyarakat desa memiliki hak untuk mengusulkan maupun memberikan masukan kepada Kepala Desa dan BPD dalam proses penyusunannya.

Dasar Hukum PerDes

Ketentuan terkait Peraturan Desa, diatur dalam peraturan:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa; dan
  2. Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa.

Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa

Dalam proses penyusunannya hingga ditetapkan menjadi peraturan yang berlaku umum, Peraturan Desa telah melalui berbagai tahapan, antara lain: perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.

1. Perencanaan perancangan Peraturan Desa

Pada tahap awal ini, perencanaan penyusunan rancangan PerDes ditetapkan terlebih dahulu oleh Kepala Desa dan BPD dalam rencana kerja Pemerintah Desa.

Lembaga adat, lembaga kemasyarakatan, dan lembaga desa lainnya boleh memberikan masukan terhadap rencana penyusunan rancangan tersebut kepada Pemerintah Desa maupun BPD.

2. Penyusunan PerDes

Baik Kepala Desa maupun BPD dapat melakukan penyusunan PerDes sesuai dengan prosedurnya masing-masing.

Penyusunan oleh Kepala Desa

Setelah menyusun rancangan PerDes, rancangan tersebut wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa, terutama masyarakat atau kelompok masyarakat yang memang berkaitan langsung dengan substansi materi pengaturan.

Rancangan PerDes tersebut juga dapat dikonsultasikan kepada camat untuk mendapatkan kritik dan masukan.

Masukan yang didapat dari masyarakat maupun camat dapat digunakan Pemerintah Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancanan PerDes.

Kemudian, rancangan PerDes yang telah difinalisasi akan disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.

Penyusunan oleh BPD

BPD dapat menyusun dan mengusulkan rancangan PerDes. Namun, ada pengecualian untuk rancangan perihal tertentu, seperti:

  • rancangan PerDes tentang RPJM Desa;
  • rancangan PerDes tentang RKP Desa;
  • rancangan PerDes tentang APB Desa; dan
  • rancangan PerDes tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa.

Rancangan PerDes yang telah disusun, anggota BPD boleh mengusulkan rancangan tersebut kepada pimpinan BPD untuk ditetapkan sebagai rancangan PerDes usulan BPD.

2. Pembahasan PerDes

Pada tahap ini, BPD akan mengundang KaDes untuk membahas sekaligus menyepakati rancangan PerDes yang telah disusun sebelumnya.

Jika terdapat usulan rancangan PerDes dari BPD, maka rancangan inilah yang menjadi fokus utama pembahasan. Bagaimana dengan rancangan PerDes usulan KaDes? Rancangan PerDes tersebut digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.

Namun, jika tidak ada rancangan PerDes usulan BPD, maka usulan KaDes-lah yang menjadi fokus utama pembahasan.

Rancangan PerDes boleh ditarik kembali oleh pengusul jika rancangan tersebut belum dibahas. Jika sudah dibahas, maka tidak dapat ditarik kembali kecuali dengan kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD.

Setelah rancangan PerDes disepakati bersama, pimpinan BPD akan menyampaikan rancangan tersebut kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi PerDes paling lama 7 hari sejak tanggal kesepakatan.

Berikutnya, Kepala Desa wajib menandatangani rancangan PerDes tersebut sebagai bentuk ketetapan paling lama 15 hari sejak diterimanya rancangan PerDes dari pimpinan BPD.

3. Penetapan rancangan PerDes

Setelah rancangan PerDes dibubuhi tandatangan oleh Kepala Desa, ia wajib menyampaikan rancangan tersebut kepada Sekretaris Desa untuk diundangkan.

Jika Kepala Desa tidak menandatanganinya, rancangan PerDes wajib diundangkan dalam Lembaran Desa dan tetap terhitung sah menjadi Peraturan Desa.

4. Pengundangan PerDes

Pada tahap ini, Sekretaris Desa akan mengundangkan PerDes dalam Lembaran Desa. Sejak saat ini, PerDes dinyatakan berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

5. Penyebarluasan PerDes

Setelah diundangkan dan dinyatakan berlaku, PerDes akan disebarluaskan oleh Pemerintah Desa dan BPD kepada masyarakat desa dan para pemangku kepentingan.

Sebenarnya, penyebarluasan ini tidak hanya saat pengundangan saja, melainkan sejak penetapan rencana penyusunan rancangan PerDes untuk memberikan informasi maupun mendapat masukan dari masyarakat desa maupun pemangku kepentingan.

Manfaat atau Fungsi PerDes

Peraturan Desa dirancang, dibahas, disepakati, dan ditetapkan tentu bukan tanpa maksud dan tujuan. Adapun maksud dan tujuannya antara lain:

  • Legitimasi penyelenggaraan pemerintahan desa;
  • Pengendali pemerintahan desa;
  • Pengendali pembangunan di desa; dan
  • Menguatkan posisi kepentingan masyarakat desa.

Peraturan Desa amat penting bagi jalannya pemerintahan desa, kehidupan bermasyarakat, dan pembangunan yang ada di desa. Tentu harapannya, kesejahteraan desa semakin meningkat baik secara perkembangan individu maupun ekonomi desa.

Share yuk, ke:

Leave a Comment