Pendataan Desa − Pengertian, Tahapan, dan Manfaatnya

Pendataan desa merupakan tahapan pertama dalam pelaksanaan pembangunan desa yang tertuang dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020.

Siapa yang melaksanakan pendataan desa? Bagaimana dengan tahapan-tahapannya? Untuk apa hasil pendataannya? Semuanya akan dibahas di sini secara ringkas namun jelas.

Apa yang Dimaksud Pendataan Desa?

Merujuk pada Permendes di atas, pendataan desa didefinisikan sebagai berikut.

Pendataan Desa adalah proses penggalian, pengumpulan, pencatatan, verifikasi, dan validasi data SDGs Desa, yang memuat data objektif kewilayahan dan kewargaan desa berupa aset dan potensi aset desa yang dapat didayagunakan untuk pencapaian tujuan pembangunan desa, ….

Dari definisi di atas, diketahui bahwa pendataan desa dilakukan dengan beberapa proses, seperti penggalian, pengumpulan, pencatatan, verifikasi, dan validasi data SDGs Desa.

Kemudian, hasil dari semua proses tersebut menjadi sebuah aset penting yang bisa dimanfaatkan untuk mencapai tujuan pembangunan desa.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa pendataan desa adalah serangkaian proses kegiatan untuk menghasilkan data potensi desa yang dapat didayagunakan untuk pembangunan desa.

Tahapan dalam Pendataan

Pendataan desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan dua tahap, yakni tahap awal dan tahap pemutakhiran.

1. Pendataan Desa Tahap Awal

Pada tahap awal, Pemerintah Desa dibantu oleh kelompok kerja (Pokja) yang dibentuk oleh Kepala Desa dengan SK. Kelompok kerja ini terdiri atas pembina, ketua, sekretaris, dan anggota.

Untuk pembina dijabat oleh KaDes yang kemudian akan memilih seseorang untuk menjadi ketua pokja dengan mempertimbangkan keahlian dan kemampuannya.

Selanjutnya, ketua tim yang terpilih akan memilih seseorang untuk menjadi sekretaris. Sedangkan untuk anggota, berasal dari perangkat desa, KPMD, dan unsur masyarakat desa lainnya.

Ketentuan lainnya terkait pokja, yaitu komposisinya minimal 30%-nya adalah perempuan.

Pada tahap ini, partisipasi masyarakat desa sangat diharapkan. Ada dua cara yang bisa dilakukan oleh masyarakat.

  1. Memberikan jawaban yang benar, lengkap, dan akurat kepada kelompok kerja terkait proses pendataan.
  2. Memberikan masukan perbaikan mengenai data SDGs Desa berdasarkan SID dan kondisi objektif terkini kepada BPD.

BPD akan menyampaikan masukan tersebut ke Kepala Desa yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dengan memperbaiki data SDGs Desa dalam SID.

Tahapan awal ini didanai dengan Dana Desa untuk mendapatkan data dasar SDGs Desa.

2. Tahapan Pemutakhiran

Setelah mendapatkan data dasar SDGs Desa dari tahap awal, tahapan berikutnya yang harus dilakukan adalah pemutakhiran data.

Data dasar SDGs Desa yang telah didapat, dilakukan pemutakhiran setiap 6 bulan dan yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah Kepala Desa.

Hal yang Didanai Selama Proses Pendataan

Sebelumnya telah dijelaskan bahwa tahap awal pada proses pendataan didanai oleh Dana Desa. Adapun hal-hal yang termasuk dalam pendanaan antara lain:

  • Dana pembekalan;
  • Dana transportasi;
  • Dana konsumsi;
  • Pembelian telepon genggam dengan spek minimal RAM 3 GB dan penyimpanan 64 GB.
  • Pulsa internet bulanan; dan/atau
  • Dana lainnya sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

Fasilitator Pendataan Desa

Siapa saja yang dapat memfasilitasi pendataan ini sudah ditetapkan oleh Permendes. Adapun yang bisa menjadi fasilitator berdasarkan Pasal 15 ayat 6 antara lain:

  1. Perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa;
  2. Tenaga Pendamping Profesional;
  3. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan/atau
  4. Pihak ketiga.

Apa Manfaat dari Pendataan Ini?

Kegiatan pendataan ini memiliki sasaran yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan. Adapun sasarannya adalah data SDGs Desa yang memuat data kewilayahan dan data kewargaan.

Dari data tersebut dapat diketahui bagaimana kondisi objektif terkini suatu desa, yang kemudian data tersebut dimasukkan ke Sistem Informasi Desa untuk diubah menjadi data digital.

Kegiatan pendataan desa menjadi kegiatan yang paling krusial dan penting dalam pelaksanaan pembangunan desa. Betapa tidak, jika tidak dilaksanakan, maka tidak ada yang namanya pembangunan desa.

Share yuk, ke:

Leave a Comment