Pendapatan Desa − UU, Pengertian, Jenis, dan Sumbernya

Ada dua peraturan perundang-undangan yang mengatur secara rinci terkait pendapatan desa, yakni UU No.6 Tahun 2014 dan Permendagri No.113 Tahun 2014.

Seperti yang sudah diketahui, bahwa Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 telah dicabut dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Maka Permendagri yang terbaru yang menjadi rujukan.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 atau yang dikenal juga dengan UU Desa, pendapatan desa ini terdiri dari tujuh sumber.

Kemudian, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, pendapatan desa diklasifikasikan menjadi beberapa kelompok dan jenis.

Seperti apa penjelasan detailnya? Silakan simak pembahasan berikut hingga selesai.

Pengertian Pendapatan Desa

Pendapatan desa adalah semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa.

Pendapatan desa merupakan salah satu komponen yang wajib ada dalam APB Desa, selain belanja desa dan pembiayaan desa.

Bagaimana dengan sumber-sumbernya? Apa saja yang bisa dikatakan sebagai sumber pendapatan desa?

Sumber Pendapatan Desa Menurut UU Desa

Berdasarkan UU No.6 Tahun 2014 (UU Desa) Pasal 72 ayat 1, sumber pendapatan desa diperoleh melalui:

  1. Pendapatan Asli Desa (PAD);
  2. Alokasi APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dalam bentuk Dana Desa;
  3. Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota;
  4. Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota;
  5. Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota;
  6. Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
  7. Lain-lain pendapatan desa yang sah.

Adapun untuk pendapatan asli desa (PAD), terdiri dari hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa.

Kemudian, mungkin muncul pertanyaan, apakah pendapatan desa dengan pendapatan asli desa itu sama? Jawabannya, tentu tidaklah sama.

Pendapatan asli desa benar-benar didapat dari hasil kegiatan usaha yang dilakukan oleh desa. Berbeda dengan pendapatan desa yang bisa didapat dari transferan maupun hibah.

Macam-Macam Pendapatan Desa

Berdasarkan Permendagri No.20 Tahun 2018, pendapatan desa dikelompokkan menjadi tiga jenis, di antaranya:

  • Pendapatan Asli Desa (PAD).
  • Transfer.
  • Pendapatan Lain-Lain.

1. Pendapatan Asli Desa (PAD)

Dilansir dari sirusa.bps.go.id, pendapatan asli desa adalah penerimaan dari berbagai usaha pemerintah desa untuk mengumpulkan dana guna keperluan desa dalam membiayai kegiatan rutin/pembangunan.

Pendapatan asli desa ini pun terbagi menjadi empat jenis, di antaranya:

  • hasil usaha;
  • hasil aset;
  • swadaya, partisipasi dan gotong royong, dan
  • lain-lain pendapatan asli desa.

Untuk hasil usaha, contohnya adalah hasil BUMDes yang sukses dan tanah kas desa.

Untuk hasil aset, contohnya yaitu tambatan perahu, pasar desa, tempat pemandian umum, dan jaringan irigasi.

Untuk swadaya, partisipasi dan gotong royong, contohnya yaitu membangun dengan kekuatan sendiri yang melibatkan peran serta masyarakat berupa tenaga, barang yang dinilai dengan uang.

Untuk lain-lain pendapatan asli desa contohnya adalah hasil pungutan desa.

2. Transfer

Untuk kelompok transfer, terdiri atas jenis:

  • Dana Desa;
  • Bagian dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota dan Retribusi Daerah;
  • Alokasi Dana Desa (ADD);
  • Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi; dan
  • Bantuan Keuangan dari APBD Kabupaten/Kota.

Bantuan keuangan dari APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten/Kota dapat bersifat umum dan khusus.

Adapun yang dimaksud dengan bersifat khusus, yaitu dikelola dalam APBDesa tetapi tidak diterapkan dalam ketentuan penggunaan paling sedikit 70% dan paling banyak 30%.

3. Pendapatan Lain-Lain

Sedangkan untuk kelompok pendapatan lain-lain, terdiri dari:

  • Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat; dan
  • Lain-lain pendapatan desa yang sah.

Yang dimaksud hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat ialah pemberian berupa uang dari pihak ketiga.

Sedangkan untuk contoh lain-lain pendapatan desa yang sah, yaitu hasil kerjasama dengan pihak ketiga dan bantuan perusahaan yang berlokasi di desa.

Contoh-contoh pendapatan lainnya, seperti:

  1. Pemberian berupa hibah dan sumbangan dari pihak ketiga.
  2. Adanya koreksi kesalahan belanja desa tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas desa pada tahun anggaran berjalan.
  3. Hadiah lomba yang diikuti oleh pemerintah desa.
  4. Bunga bank.

Baca juga: PTPKD Berdasarkan Permendagri No.113 Tahun 2014

Penutup

Itulah pembahasan terkait pendapatan desa, yang meliputi:

  • dasar hukumnya;
  • pengertiannya;
  • jenis pendapatan desa; dan
  • jenis pendapatan asli desa.

Demikian pembahasan mengenai pendapatan desa ini dan semoga ada manfaat yang bisa diambil setelah membacanya.

Share yuk, ke:

Leave a Comment