Pembiayaan Desa − UU, Pengertian, dan Kelompoknya

Salah satu bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selain pendapatan desa ialah pembiayaan desa. Hal itu sudah ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Lantas, apa yang dimaksud dengan pembiayaan desa itu? Untuk bisa menjawabnya, kita perlu merujuk pada peraturan yang berlaku.

UU atau Dasar Hukum

Dalam UU Desa (UU No.6 Tahun 2014) Pasal 73 Ayat 1 disebutkan, bahwa APB Desa terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa.

Namun, istilah tersebut tidak ditemukan lagi pada pasal-pasal lainnya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

Karena berkaitan erat dengan keuangan desa, peraturan perundangan-undangan yang memuat hal tersebut adalah Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 ini membahas tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Di sini, dijelaskan secara detail terkait pembiayaan desa mulai dari definisi hingga pengelompokkannya.

Jadi, dasar hukum yang mengatur tentang pembiayaan desa, yaitu UU Desa (UU No.6 Tahun 2014) dan Permendagri No.20 Tahun 2018.

Kemudian, muncul pertanyaan, apa yang dimaksud dengan pembiayaan desa?

Pengertian Pembiayaan Desa

Pada Pasal 1 Permendagri No.20 Tahun 2018 dijelaskan, bahwa pembiayaan desa adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, pembiayaan desa ini diklasifikasikan menjadi dua kelompok. Adapun kelompok-kelompok tersebut, yaitu kelompok penerimaan pembiayaan dan kelompok pengeluaran pembiayaan.

Kelompok Pembiayaan

Berikut penjelasan masing-masing kelompok pembiayaan secara rinci berdasarkan Permendagri No.20 Tahun 2018.

1. Penerimaan Pembiayaan

Untuk kelompok penerimaan pembiayaan, jenis-jenisnya antara lain:

  • SiLPA tahun sebelumnya.
  • Pencairan dana cadangan.
  • Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan kecuali tanah dan bangunan.

SiLPA merupakan singkatan dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berjalan. SiLPA ini meliputi penghematan belanja, penerimaan pendapatan terhadap belanja, dan sisa dana kegiatan yang belum selesai atau lanjutan.

Kemudian, pencairan dana cadangan digunakan untuk menganggarkan kebutuhan dana cadangan yang selanjutnya dicatatkan dalam penerimaan pembiayaan dalam APB Desa.

Lalu, hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan dicatat dalam penerimaan pembiayaan hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.

2. Pengeluaran Pembiayaan

Untuk kelompok pengeluaran pembiayaan, jenis-jenisnya antara lain:

  • Pembentukan dana cadangan.
  • Penyertaan modal.

Pembentukan dana cadangan dilakukan untuk mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus dibebankan dalam satu tahun anggaran, yang kemudian ditetapkan dengan peraturan desa.

Adapun hal-hal yang perlu dimuat dalam peraturan desa tersebut, antara lain:

  1. Penetapan tujuan pembentukan dana cadangan.
  2. Program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan.
  3. Besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan.
  4. Sumber dana cadangan.
  5. Tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan.

Kemudian, pembentukan dana cadangan ini bisa bersumber dari penyisihan atas penerimaan desa, kecuali penerimaan yang penggunaannya secara khusus sudah ditetapkan peraturan perundangan-undangan.

Beralih ke penyertaan modal. Penyertaan modal digunakan untuk menganggarkan kekayaan pemerintah desa yang diinvestasikan dalam BUM Desa untuk meningkatkan pendapatan desa atau pelayanan kepada masyarakat.

Penyertaan modal ini merupakan kekayaan desa yang dipisahkan yang dianggarkan dari pengeluaran pembiayaan dalam APB Desa.

Adapun bentuk penyertaan modalnya dapat berupa bentuk tanah kas desa dan bangunan tidak dapat dijual.

Jika penyertaan modalnya disuntikan untuk BUM desa, maka prosesnya harus melalui analisis kelayakan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Perihal bagaimana tata cara penyertaan modal ini diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati/walikota mengenai pengelolaan keuangan desa, yang setidaknya memuat ketentuan:

  • Indikator penyertaan modal yang dapat disertakan.
  • Indikator analisa kelayakan penyertaan modal.

Baca juga: Pendataan Desa − Pengertian, Tahapan, dan Manfaatnya

Penutup

Itulah pembahasan terkait pembiayaan desa, yang meliputi dasar hukumnya, pengertiannya, dan kelompok-kelompoknya, serta jenis-jenisnya. Sekian pembahasan ini dan semoga bisa bermanfaat untuk Anda.

Share yuk, ke:

Leave a Comment