NIPD (Nomor Induk Perangkat Desa) − Ini Kabar Terbarunya

Nomor Induk Perangkat Desa yang kemudian disingkat NIPD merupakan salah satu harapan besar bagi seluruh perangkat desa di Indonesia.

Hal itu pula yang menjadi salah satu target perjuangan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dalam upaya meningkatkan kesejahteraan perangkat desa di tanah air.

Tentu bukan tanpa alasan NIPD menjadi salah satu sasaran PPDI dan yang juga diharapkan oleh seluruh perangkat desa di Indonesia. NIPD ini bak kunci keamanan bagi profesi perangkat desa.

Selayaknya Pegawai Negeri Sipil yang memiliki NIP atau Nomor Induk Pegawai sebagai tanda telah teregistrasi di pemerintah. Begitu pula dengan harapan perangkat desa dengan NIPD-nya.

NIPD Memberikan Rasa Aman

Terbitnya NIPD ini bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada para perangkat desa sehingga bisa melaksanakan tugas sebagai abdi masyarakat dengan hati dan pikiran yang tenang tanpa perlu merasa khawatir.

Betapa tidak, di tengah kesibukan dan fokus mereka dalam melayani masyarakat, perangkat desa merasa was-was ketika mendekati masa-masa pemilihan Kepala Desa yang baru.

Mereka khawatir dan takut bila Kepala Desa yang baru tidak merekrut kembali untuk meneruskan kegiatan pelayanan masyarakat yang selama ini digeluti.

Pasalnya, Kepala Desa memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Namun tentu harus sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.

Belum lagi, jika berhadapan dengan oknum Kepala Desa yang bertindak sewenang-wenang memberhentikan perangkat desa tanpa alasan yang jelas dan logis.

Dilansir dari situs sered-banjarnegara.desa.id, PPDI mengungkapkan bahwa sudah banyak kasus pemecatan perangkat desa secara sewenang-wenang yang terjadi. Atas dasar tersebut PPDI terus mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan NIPD (Nomor Induk Perangkat Desa).

Nomor Induk Perangkat Desa bukan Sekadar Angka

Dilansir dari situs puskominfo-ppdi.or.id, NIPD bukanlah deretan-deretan angka perangkat desa semata. NIPD menjadi data dasar untuk penertiban administrasi kepegawaian perangkat desa.

Sehingga, jika administrasi kepegawaian perangkat desa ini tertib, maka akan menjadi data valid yang menyatakan informasi dan jumlah perangkat desa di seluruh Indonesia.

Dengan demikian, besaran alokasi anggaran pertahun dari pemerintah (APBN) untuk memberikan jaminan penghasilan tetap bagi profesi perangkat desa dapat diketahui.

Selama ini, dilansir dari situs balingasal.kec-padureso.kebumenkab.go.id, pendapatan tetap perangkat desa bersumber dari DAU (Dana Alokasi Umum) yang disalurkan melalui ADD dengan rumus tertentu.

Baca juga: Pokdarwis − Inilah Tugas dan Struktur Organisasinya

Upaya-Upaya yang Telah Dilakukan

Dilansir dari situs puskominfo-ppdi.or.id, upaya untuk mewujudkan penerbitan NIPD oleh Kementerian Dalam Negeri sudah dimulai sejak akhir tahun 2019 oleh PPDI.

Pada bulan September 2019, Pengurus Pusat PPDI melakukan kunjungan ke Ditjen Bina Pemerintahan Desa.

Dalam kunjungan tersebut, PPDI menyampaikan apa yang menjadi keluhan bagi perangkat desa, terutama potensi pemberhentian perangkat desa sebagai akibat dari proses pilkades di daerahnya masing-masing.

Selain menyampaikan keluhan, beberapa usulan atas permasalahan tersebut juga disampaikan. Salah satu usulannya, yaitu penerbitan nomor registrasi perangkat desa secara nasional oleh Kemendagri.

Pada 3 Februari 2020, Kemendagri menindaklanjuti hal tersebut dengan mengirimkan surat bernomor 141/978/SJ kepada Bupati/Walikota se-Indonesia tentang Pengelolaan Data Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Jadwal Pemilihan Kepala Desa.

Untuk itu, pemerintah perlu melakukan pembinaan dan pengawasan secara terus-menurus terhadap Kepala Desa dan perangkat desa untuk menjadi birokrat yang profesional.

Tahap awal dalam upaya pembinaan dan pengawasan tersebut adalah melaksanakan pendataan terhadap Kepala Desa, perangkat desa, dan jadwal fasilitasi program pemberian Nomor Induk Kepala Desa (NIKD) dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) oleh Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa.

Hal tersebut di atas juga tertuang dalam surat Kemendagri No.141/978/SJ yang dikirimkan kepada seluruh Bupati/Walikota di Indonesia.

Dalam surat tersebut juga dilampirkan format pendataan Kepala Desa dan Perangkat desa. Adapun formatnya seperti pada gambar berikut ini.

format pendataan kepala desa dan perangkat desa untuk nipd
Format pendataan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Jika Anda membutuhkan file Excelnya, Anda bisa mendownloadnya di sini.

Kabar NIPD Terakhir

Dilansir dari situs puskominfo-ppdi.or.id, rapat koordinasi dalam rangka Pengadministrasian Perangkat Desa dan Kepala Desa Tahun Anggaran 2021 telah diselenggarakan di Ballroom Green Park Hotel, Kawasan Puncak, Bogor, 23 Juni 2021 lalu oleh Ditjen Binda Pemdes Kemendagri.

Berdasarkan hasil rapat tersebut, Ratna Andriani, SH selaku Kasubdit Administrasi Pemerintahan Desa menyampaikan bahwa NIPD belum bisa diterbitkan secara nasional.

Salah satu alasannya adalah data yang masuk melalui PPDI baru sekitar 30% saja dari keseluruhan jumlah perangkat desa yang ada di Indonesia. Ia berharap, PPDI selaku organisasi perangkat desa terbesar bisa membantu mempercepat proses pendataan tersebut.

Demikian pembahasan kali ini mengenai NIPD dan jika ada kabar terbaru segera akan Kami sampaikan melalui artikel ini. Semoga NIPD ini dapat terealisasi secepatnya.

Share yuk, ke:

Leave a Comment